Sukses

6 Kegiatan yang Dilarang Saat Berwisata ke Taman Nasional Komodo

Wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo harus memperhatikan sederet kegiatan yang tidak diperkenankan untuk melindungi ekosistem setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Ada puluhan taman nasional di Indonesia yang menjadi rumah bagi banyak satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Satu di antaranya adalah Taman Nasional Komodo yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui akun Instagram resmi, Balai Taman Nasional Komodo, Rabu, 21 Juli 2021, menjelaskan bahwa taman nasional sebagai kawasan pelestarian didasarkan tiga pendekatan. Ketiganya adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.

Aktivitas wisata di taman nasional juga diatur berdasarkan regulasi yang mengacu pada prinsip konservasi dan pendekatan ekologi. Lantas, apa saja kegiatan yang dilarang ketika berwisata ke Taman Nasional Komodo?

Pertama, wisatawan dilarang beraktivitas menggunakan jetski di kawasan tersebut. Kedua, wisatawan dilarang menyalakan api unggun di pulau-pulau kecil atau pantai yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Api unggun berpotensi menimbulkan kebakaran padang sabana.

Ketiga, dilarang barbekyu karena kegiatan ini juga berpotensi mengakibatkan kebakaran padang sabana. Keempat, dilarang keras menggunakan kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dengan alasan apapun.

Percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif. Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana.

Kelima, dilarang berkemah hampir di seluruh pulau kecil atau pantai di Taman Nasional Komodo. Hal ini dikarenakan komodo berada dan tersebar di lima pulau utama Taman Nasional Komodo, termasuk di pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

Keenam, dilarang merokok selama berada di area wisata dan jalur trekking di Taman Nasional Komodo. Percikan api atau puntug rokok berpotensi mengakibatkan kebakaran sabana di area wisata atau jalur trekking tertentu. Salah satu buktinya terjadi pada kasus kebakaran di Gili Lawa pada Agustus 2018.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Padar Selatan Dibuka Kembali 19 Juli 2021

Balai Taman Nasional Komodo kembali membuka pintu untuk obyek wisata alam Padar Selatan. Kunjungan wisata di salah satu destinasi eksotis tersebut dibuka mulai, Senin, 19 Juli 2021.

Pihak Balai mengimbau para pelaku usaha wisata dan wisatawan untuk memperhatikan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor: SK.91/T.17/TU/REN/7/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Protokol Kunjungan Obyek Wisata Alam Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo. Hal ini dalam rangka mendukung pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan Taman Nasional Komodo.

Beberapa syarat dan kentuan yang berlaku, pertama, ada tiga pembagian jam kunjungan, yakni pukul 05.30--07.30, pukul 08.00--10.00, dan pukul 15.00--18.00. Pembagian waktu ini bermaksud menghindari kerumunan orang.

Kedua, petugas akan screening check seluruh wisatawan di dermaga kedatangan, mengecek bukti registrasi online, dan perlengkapan yang dibawa. Wisatawan yang tidak memenuhi kriteria, tidak melengkapi dokumen registrasi online dan kesehatan, atau membawa perlengkapan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem tidak diperkenankan memasuki Objek Wisata Alam Padar Selatan.

Peralatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem, meliputi senjata tajam, kembang api, petasan, korek api, rokok, atau rokok elektrik. Wisatawan juga tak diperkenankan membawa botol minum plastik makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai atau kresek, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.

Wisatawan wajib menggunakan peralatan pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku sebelum turun dari kendaraan transportasi air. Petugas Balai Taman Nasional Komodo berhak menegur dan melarang aktivitas wisatawan yang tidak mematuhi peraturan.

Ketiga, hanya tersedia kuota kunjungan sebasar 300 orang per hari melalui registrasi online ke obyek wisata alam Padar Selatan Taman Nasional Komodo. Pasalnya, hanya ada satu jalur trekking di Padar Selatan sepanjang kurang lebih 522 meter.

Keempat, wisatawan wajib registrasi online sebelum memasuki situs wisata daratan dan perairan di Taman Nasional Komodo, termasuk Objek Wisata Alam Padar Selatan. Wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan sesuai dengan rentang waktu yang didaftarkan pada sistem registrasi online.

3 dari 4 halaman

Ketentuan Kunjungan

Wisatawan yang hadir sebelum waktu yang didaftarkan harus menunggu di masing-masing kapal. Jika kuota pengunjung di Objek Wisata Alam Padar Selatan pada sistem registrasi online sudah penuh, wisatawan disarankan berkunjung pada hari lain, sesuai kuota harian yang tersedia.

Kelima, wisatawan yang telah memenuhi syarat pada pemeriksaan kilat di gerbang masuk harus memiliki tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo yang berlaku dan menunjukannya pada petugas. Pengaturan kelompok, pemberlakuan jarak, dan pendampingan di Objek Wisata Alam Padar Selatan bagi wisatawan akan didampingi oleh petugas naturalist guide sebagai interpreter di lapangan.

Wisatawan yang turun dari kapal akan diatur dan diarahkan oleh petugas naturalist guide ataupun petugas Resort Objek Wisata Alam Padar Selatan agar terhindar dari kerumunan dan penumpukan saat dilakukan pemeriksaan kilat. Satu kelompok dibatasi maksimal lima orang.

Setiap kelompok/keluarga/komunitas diberikan waktu paling lama 10 menit dan/atau tetap mengikuti arahan dari petugas naturalist guide di Puncak Panorama Padar Selatan demi kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Wisatawan diminta selalu menjaga jarak minimal satu meter, baik antar-wisatawan maupun dengan naturalist guide atau petugas ketika beraktivitas.

Setiap pengunjung dilarang meninggalkan sampah di Objek Wisata Alam Padar Selatan. Wisatawan juga wajib mematuhi arahan naturalist guide atau petugas saat beraktivitas di dalam kawasan. Keenam, setiap penggunaan drone di Objek Wisata Alam Padar Selatan dan seluruh kawasan Taman Nasional Komodo wajib diketahui oleh petugas serta mematuhi mekanisme dan aturan yang telah berlaku.

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.