Sukses

Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR

Ketiga provinsi yang mewajibkan melampirkan hasil tes negatif dengan tes PCR, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19.

Bahkan, bepergian dengan pesawat ke tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, calon penumpang harus melampirkan hasil tes negatif tes PCR. Keterangan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19, juga dibagikan melalui unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).

Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia. Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes Genose C19 sebagai syarat perjalanan.

Peraturan penerbangan ke Bali ini mulai berlaku pada Senin, 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi. Per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Calon penumpang yang akan menuju dan dari Kalimantan Tengah, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam dan wajib dilengkapi Barcode/QRCode. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19.

Saksikann Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan ke Daerah Lain

Bagi yang akan menuju Kalimantan Barat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam. Aturan ini tertera dalam Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021.

Untuk penerbangan menuju dan dari Sulawesi Tengah, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 2x24 jam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes.

Calon penumpang yang menuju Kupang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 1x24 jam, Rapid Tes Antigen 1x24 jam, dan GeNose C19 di Hari H. Ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021.

Sementara, menuju daerah lain, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam, Rapid Tes Antigen 2x24 jam, dan GeNose C19 Hari H. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Satgas Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

 
3 dari 4 halaman

Panduan Mengisi eHAC

eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Lantas bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC? Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.