Sukses

Cara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tangani Sampah Medis dan Limbah Elektronik

Sampah medis harus dikelola secara khusus karena termasuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi Covid-19 banyak dijumpai sampah medis seperti masker dan sarung tangan. Berbeda dengan sampah maupun limbah lainnya, sampah medis ternyata perlu penanganan khusus.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaporkan bahwa pihaknya menangani 497 kg limbah medis rumah tangga selama periode Januari hingga awal Mei 2021.

"Pada tahun 2021 selama masa Januari sampai dengan awal Mei itu ada sekitar 497 kg limbah medis yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak ketiga yang berizin," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih, dalam dalam webinar "Jakarta Bangkit, Terus Bergerak Bijak Kelola Sampah!" Selasa. 22 Juni 2021,

Sementara pada periode April hingga Desember 2020, limbah medis rumah tangga yang ditangani sebanyak 1.538 kg, terdiri dari limbah masker dan sarung tangan. Menurut Rita, limbah medis tersebut dikelola secara khusus karena termasuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 42 unit gerobak motor dan lima unit truk boks untuk mengangkut limbah B3 di lima wilayah kota. Selain itu terdapat 51 TPS (tempat pembuangan sampah) atau depo pengumpulan limbah medis di enam wilayah kota dan kabupaten.

"Kami (DLH) bekerja sama dengan pihak ketiga berizin dalam pemusnahan limbah B3 medis dan pastinya SOP (prosedur operasi standar) sudah dibuat," jelas Rita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pihak Ketiga

Awalnya, limbah B3 yang sudah dipilah oleh warga diangkut oleh petugas gerobak menuju TPS limbah B3 skala kecamatan, lalu dikirim ke TPS limbah B3 skala kota.

"Sampah tadi dikirim ke pihak ketiga yang nanti akan mengambil atau pihak ketiga yang berizin yang didapatkan dari pemerintah pusat, karena penanganan B3 itu adalah khusus jadi tidak bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri," lanjut Rita.

DLH DKI Jakarta juga melayani penjemputan limbah elektronik dari masyarakat di lima wilayah kota. Selain itu, untuk memudahkan warga, DLH juga menempatkan drop box E-Waste di 27 titik lokasi.

Untuk pengelolaan sampah kawasan, DKI Jakarta juga mendorong kolaborasi antara pelaku usaha dengan penyedia jasa pengelolaan sampah yang terdaftar resmi.

3 dari 4 halaman

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Sementara itu, Head of Business Development Waste4Change Banyu Putro menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

"Ini sejalan dengan strategi Waste4Change yang ingin mendorong perubahan ekosistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dengan berlandaskan kolaborasi dan teknologi menuju penerapan circular economydan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah," kata Banyu.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan sampah perkotaan, diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan swasta untuk menciptakan inovasi pengelolaan sampah.

"Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk membangun dan mengembangkan fasilitas persampahan. Kami juga terus mendorong pengembangan Bank Sampah dan TPS 3R melalui program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengelola sampah, didukung oleh tenaga ahli waste management terbaik," sambungnya.

Bayu juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Pihaknya bahkan mendapatkan banyak undangan untuk bergabung dalam inisiatif peningkatan manajemen sampah dari banyak pemegang kepentingan di Jakarta.

4 dari 4 halaman

Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.