Sukses

Cerita Akhir Pekan: Aturan dan Pelaksanaan Visa Turis di Indonesia

Mengapa kasus turis-turis nakal yang menyalahi aturan visa bisa terjadi berulang kali?

Liputan6.com, Jakarta -  Di awal tahun ini, seorang turis asal Amerika Serikat, Kristen Gray, sempat bikin heboh di media sosial. Ia diyakini bekerja di Bali tanpa visa yang sesuai, serta mengajak orang lain agar pergi ke Pulau Dewata dengan tips yang ia jual melalui e-book, padahal pandemi corona COVID-19 belum berlalu. Bali dan wilayah lain di Indonesia juga masih tertutup bagi wisatawan mancanegara.

Gray sendiri bersama pasangannya sudah dideportasi dan diterbangkan ke negara asalnya. Sebelumnya, ada juga turis asing yang bikin heboh di Bali, yaitu Sergei Kosenko dari Rusia. Ia sudah dideportasi pada 24 Januari 2021 karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia. Ia juga pernah membuat pesta tanpa menjalankan protokol kesehatan.

Namun, yang mungkin paling diingat banyak orang adalah saat ia dan teman wanitanya, Alina, naik motor bersama dan terjun ke laut di kawasan Nusa Penida pada Desember 2020. Berkaca pada kasus-kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan membuat visa bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin ke Indonesia?

Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki visa sah dan masih berlaku atau bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa sesuai perjanjian antar negara.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arvin Gumilang, melalui pesan pada Liputan6.com, Jumat, 29 Januari 2021, alur yang dapat ditempuh ada dua macam.

Pertama, penjamin orang asing mengajukan visa elektronik melalui laman visa online. Lalu, visa yang telah disetujui akan dikirim ke email orang asing sehingga ia dapat langsung menuju Indonesia. Cara kedua, bisa memanfaatkan visa on arrival, yaitu orang asing dari negara-negara yang telah ditetapkan dalam daftar negara penerima visa on arrival langsung datang dan membayar visa on arrival di imigrasi, baik di bandara, pelabuhan, maupun tempat lain yang ditetapkan.

Sedangkan fasilitas bebas visa kunjungan bisa dimanfaatkan orang asing dari negara-negara yang masuk dalam daftar bebas visa kunjungan. Mereka cukup datang ke tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia dengan membawa paspor yang sah dan masih berlaku, serta menunjukkan tiket kembali ke negaranya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Larangan Masuk bagi WNA

Saat ini, semua orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia harus menggunakan visa, sedangkan untuk pemegang bebas visa dan visa on arrival ditiadakan. Namun, saat ini tengah berlaku larangan masuk bagi seluruh WNA berdasarkan surat edaran dari Satgas Covid-19 dan diperkuat pelaksanaannya dengan SE Dirjen Imigrasi.

Hanya beberapa kategori orang asing yang dikecualiakn dari aturan tersebut dan diizinkan masuk. Yang masuk kategori ini adalah pemilik izin tinggal terbatas, pemegang izin tinggal tetap, serta keperluan diplomatik dan dinas.

Sementara, untuk memperingatkan turis asing yang masa visanya akan habis, bahkan sudah habis, penjamin orang asing berkewajiban mengingatkan orang asing yang dijaminnya karena ia bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang dilakukan orang asing tersebut selama di Indonesia, termasuk soal urusan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga memanfaatkan website dan media sosial untuk memberikan konten edukasi terkait peraturan keimigrasian. Mereka juga memantau lewat media sosial maupun laporan yang masuk dari masyarakat seputar aktivitas orang asing yang dianggap meresahkan masyarakat.

Bagi orang asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dijatuhi sanksi deportasi atau diberi tindakan administratif keimigrasian lainnya. Untuk mencegah semakin banyaknya turis-turis nakal, seperti Kristen dan Sergei, Ditjen Imigrasi mengaku akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

3 dari 5 halaman

Bukan Masalah Peraturan

"Setiap menemui pelanggaran tentunya akan didalami, diperingatkan, jika tidak ada perubahan, orang asing bisa langsung diperiksa di kantor imigrasi, dan jika memang terbukti mengganggu ketertiban, melanggar aturan, atau norma, bisa dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian," tutup pesan tersebut.

Masalah turis nakal tentunya bukan di masa pandemi ini saja. Tapi, mengapa seperti terus berulang, mungkinkah karena peraturan dan hukumannya kurang berat?

"Ini bukan masalah peraturan atau hukumannya yang kurang berat, bahkan dalam beberapa kasus juga bukan sepenuhnya salah para turis asing itu. Ini karena pelaksanaannya yang tak tegas dan bisa dipermainkan," ucap pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, saat dihubungi Jumat, 29 Januari 2021.

"Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum. Turis-turis yang bermasalah atau visanya habis atau menyalahgunakan visa kadang bisa tetap tinggal di Indonesia, karena ada permainan sejumlah oknum yang bisa mengatur supaya mereka bisa tetap tinggal," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Lebih Aktif Mengawasi Turis Asing

Agus menambahkan, terkadang para turis asing atau WNA yang sudah dideportasi bisa kembali lagi ke Indonesia, karena pengawasan yang kurang ketat.

"Aturan sudah jelas, tapi kalau pelaksanaannya kurang tegas, kasus-kasus seperti Kristen Gray bisa saja terulang. Mestinya pihak-pihak terkait, termasuk pihak imigrasi, lebih aktif lagi mengawasi dan menindak mereka yang visanya sudah akan habis atau disalahgunakan, dan itu memang sudah tugas mereka," tutur Agus.

"Jadi, jangan tunggu kasusnya ramai di media atau media sosial baru bertindak, kalau bisa dicegah sedini mungkin. Kalau memang terbukti melanggar, ya segera ditindak," tambahnya.

Tak hanya turis yang berulah, ada juga sejumlah turis di masa pandemi ini mengaku tak bisa pulang ke negaranya dengan alasan tak punya cukup uang karena lama tertahan di Indonesia. Bahkan, ada yang berjualan demi mendapatkan uang.

"Kalau memang mereka melanggar aturan atau visanya sudah habis masa berlakunya ya ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kalau mereka mengaku nggak punya uang buat pulang, kita bayarkan tiket mereka untuk pulang karena itu memang ada anggaran untuk mendeportasi warga negara asing ke negara asal mereka," pungkas Agus.

5 dari 5 halaman

Infografis turis Indonesia dilarang masuk Israel

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.