Sukses

Ditjen Imigrasi Siap Deportasi Kristen Gray Jika Langgar Visa di Bali

Pihak Ditjen Imigrasi masih melacak keberadaan Kristen Gray. Jika terbukti melanggar hukum, maka ia bisa dideportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kristen Gray asal Los Angeles terancam kena deportasi oleh Ditjen Imigrasi jika terbukti melanggar aturan. Wanita Afrika-Amerika itu menjadi bahan perbincangan di Twitter karena dituding memakai visa turis tetapi bekerja di Bali.

Selain itu, ia juga dikritik karena mengajak WNA lain agar ke Bali meski sedang ada COVID-19. Ia menuliskan tips-tipsnya di ebook yang ia jual.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang berkata pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Senin malam (18/1/2021). 

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi. 

"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.

Baca juga: Kasus Kristen Gray di Bali

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Kunjungan Bukan Untuk Kerja

Di Twitter, Kristen Gray berkata ia memiliki bisnis digital. Selain itu, situs miliknya menyebut bahwa ia merupakan seorang content creator.

Ia awalnya hanya berniat 6 bulan di Bali, namun semenjak pandemi COVID-19 ia memilih untuk "menunggu" dulu di Bali bersama kekasihnya.

Arvin menegaskan bahwa orang yang datang dengan visa kunjungan tidak berhak untuk kerja.

"Tentu kami harus melihat dulu ijin tinggal apa yang dimiliki yang bersangkutan. Tapi yang jelas jika WNA memiliki ijin tinggal kunjungan maka ia tidak berhak untuk melakukan pekerjaan," jelas Arvin.

Indonesia saat ini melarang datangnya WNA untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang bermutasi. Hanya pejabat tinggi asing yang dikecualikan dari larangan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.