Sukses

Dihukum, Apa Sanksi yang Diterima Pemetik Bunga Edelweis di Gunung Lawu?

Usai videonya viral, wanita pendaki itu kemudian mendatangi Posko Pendakian Gunung Lawu Jalur Candi Cetho.

Liputan6.com, Jakarta -  Beberapa waktu beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pendaki wanita memetik bunga edelweis di Gunung Lawu. Padahal, bunga edelweis merupakan bunga yang dilindungi Undang-undang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @mountnesia, 14 September 2020, seorang pria perekam video memperingatkan wanita itu untuk tidak memetik bunga edelweis. Namun, pendaki wanita itu tidak mengindahkannya dan tetap berjalan dengan mengatakan kalau bunga yang diambilnya hanya sedikit.

Setelah videonya viral, wanita kemudian mendatangi Posko Pendakian Gunung Lawu Jalur Candi Cetho. Ia menuliskan surat klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maafnya dan mengakui perbuatannya.

Dalam surat pernyataan tersebut tertulis sanksi yang diterima pendaki wanita asal Ngawi, Jawa Timur itu berupa hukuman fisik push up 100 kali dan blacklist di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.

Surat pernyatan tersebut diunggah di akun Instagram @mountnesia pada Kamis, 17 September 2020. Identitas sang pendaki pun terkuak yaitu Luluk Dewi Lutfiah.  Hal itu diketahui karena ia membuat akun Instagram dan mengunggah surat pernyataan maafnya.

Berikut isi lengkap surat pernyataan pendaki yang mengambil bunga edelweis di Gunung Lawu di akhir pekan lalu yang diunggah di akun Instagram @luluk.lutfiah.12. 

Surat pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Luluk Dewi Lutfiah

Tanggal Lahir: 30 Mei 2000

Alamat: Dsn Doyong, Ds Tawangrejo, Kec Ngrambe

Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020 menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, pegiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya. Beberapa waktu lalu (memetik atau mengambil bunga edelweis).Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Cetho, 16 September 2020

Mengetahui Sekdes Tawangrejo dan Pos Pendakian Gunung Lawu Jalur Cetho

NB: Sanksi

- Blacklist semua jalur pendakian Gunung Lawu

- Hukuman fisik push up 100 kali. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecaman dan Pujian

"Saya Luluk Dewi Lutfiah memohon maaf kepada semua pihak yang terkait untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini Saya sudah mengklarifikasi kepada Pihak basecamp lawu via Cetho. Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan. Terimakasih untuk semua pihak yang terkait," tulis Luluk, dalam keterangan unggahannya tersebut.

Mereka yang memetik edelweis bisa dikenakan pidana dan denda.  Dilansir dari laman Antara, hal itu disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Intinya adalah, sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis (Anaphalis javanica, Boerl).

Permasalahan tersebut pun telah selesai. Meski banyak yang mengecam, banyak juga warganet yang memuji keberanian pendaki Gunung Lawu tersebut untuk mengakui kesalahannya.

"Terimakasih sudah bertanggung jawab. Semoga jadi pelajaran untuk kita semua," komentar pemilik akun @mpsendi97.

"Jangan sombong dan jangan angkuh jangan bangga merusak dan menodai alam," tulis akun @bghhiinn.  "Setidaknya emba e udah gentle, berani mengakui kesalahan nya, resfek mbae," timpal pemilik akun @eluspi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.