Sukses

Terancam Punah, Pergub Sumatra Selatan Larang Resto Sajikan Hiu

Propinsi Sumatra Selatan siapkan Peraturan Gubernur untuk melarang restoran sajikan hiu,

Liputan6.com, Palembang Liputan6.com, Palembang - Melihat tingginya penangkapan dan konsumsi ikan jenis Hiu di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan antisipasi punahnya ikan ini dengan membuat Peraturan Gubernur.

Diungkapkan Ardani, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang konservasi Sumber Daya Ikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Banyak yang tidak tahu ada larangan penangkapan dan konsumsi ikan tersebut. Kalau tidak dilindungi, ikan tersebut akan punah. Ini bentuk perlindungan kita dengan menerbitkan Pergub tentang larangan penangkapan dan konsumsi ikan Hiu," ungkapnya kepada Liputan6.com seusai memimpin rapat Rancangan Pergub Sumsel tentang Larangan Konsumsi Ikan Hiu, Ikan Pari Manta dan atau Produk Olahan, di Kantor Setda Pemprov Sumsel, Senin (1/6/2015).

Rancangan Pergub ini masih akan disempurnakan dengan koordinasi dari berbagai dinas, mulai dari Dinas Kelautan dan Perairan serta Badan Lingkungan Hidup Sumsel. "Rabu depan akan kita sempurnakan lagi, rencana dalam minggu ini Pergub  tersebut sudah bisa disahkan. Pergub ini juga sekaligus melarang restoran yang menyajikan makanan Hiu. Dasar hukumnya sudah ada. Apalagi Kementrian Kelautan sudah membuat Peraturan Menteri (Permen) sehingga memperkaya keputusan pembuatan Pergub ini," ujarnya.

Sementara itu, Sri Dewi Titi Sari, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel mengatakan bahwa jenis ikan Hiu memanh sering bermigrasi ke perairan Sumsel. "Di Sumsel memang tidak ada pengolahan maupun eksportirnya. Tapi terkadang hiu sering bermigrasi ke perairan Sumsel, tepatnya di kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilur (OKI). Saat itulah Pergub ini penting untuk edukasi ke masyarakat, kalau ada hiu yang bermigrasi, tidak boleh diganggu ataupun ditangkap. Biarkan saja hiu tersebut bermigrasi ke daerah kita, sampai nanti akan bermigrasi lagi ke daerah lain," paparnya.

"Jika ditangkap terus untuk kepentingan perusahaan makanan, hewan ini akan menuju kepunahan. Tidak hanya daging ikan hiu saja, tapi sirip dan minyak ikan hiu juga diperjual. Untuk itu kita mendukung penuh rancangan ini," pungkas Sri Dewi. (Ajeng Resti/Bio)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini