Hukum Penggunaan Obat Tetes dan Inhaler Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum penggunaan obat tetes saat berpuasa dapat membatalkan tergantung kondisi dan tempatnya, cari tahu penjelasan lengkapnya disini!

Diterbitkan 09 Maret 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hukum penggunaan obat tetes, baik untuk mata ataupun telinga juga penggunaan Inhaler saat berpuasa masih menjadi pertanyaan banyak orang.

Pasalnya, penggunaan obat tetes ini berlawanan dengan pantangan puasa yang tidak memperbolehkan memasukan sesuatu apapun kedalam 7 lubang.

Sementara saat berpuasa, segala macam virus rentan datang dan menyerang tubuh kita karena perubahan daya tahan tubuh yang terjadi.

Jika virus sudah menyerang kekebalan tubuh maka aktivitas yang dijalani selama puasa menjadi terganggu dan mempengaruhi kenyamanan kita dalam menjalankan ibadah puasa. 

Disisi lain, penggunaan inhaler sendiri juga dimaksudkan untuk memberi rasa lega pada pernapasan. Apakah dengan maksud tersebut penggunaan inhaler akan mempengaruhi kesahan puasa?

Bagaimana pula hukumnya penggunaan segala jenis obat tetes pada saat berpuasa? Berikut Tim News Liputan6.com rangkumkan dari berbagai sumber:

Hukum Hisap Inhaler Saat Puasa

Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam studi Muhammad Erlangga dan Sudianto dalam jurnal yang berjudul MEDIASAS: The Use of Inhalers While Fasting from the Perspective of Ibnu Mas’ud Al-Kasani, and Ibnu Qudamah: A Case Study in Pegajahan District.

Menurut Ibnu Mas’ud Al-Kasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i, Inhaler dapat membatalkan puasa jika zat yang dihirup masuk kedalam jauf atau lubang yang terhubung dengan pangkal tenggorokan hingga ‘aanah atau area kemaluan, dalam hal ini ada beberapa lubang seperti rongga mulut, hidung, dan telinga. 

Pendapat Ibnu Mas’ud Al-Kasani berdasat pada hadis Laqith bin Shabrah RA, yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW bahwa:

"Sempurnakanlah wudhu, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah).

Sementara dijelaskan bahwa Inhaler tidak membatalkan puasa oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Kafi fi Fiqh A-lImam Ahmad karena zat yang dimiliki oleh inhaler tidak sampai ke jauf yang dimaksud yaitu ma’idah (lambung).

Menurut Ibnu Qudamah jauf yang membatalkan puasa adalah jauf yang terhubung dengan saluran pencernaan dan bukan saluran pernapasan.

Saluran yang dimasukin oleh inhaler adalah saluran pernapasan yaitu tenggorokan dan berujung ke paru-paru, bukan melalui kerongkongan ke lambung.

Sama halnya dengan mencium wewangian atau aroma yang tidak membatalkan selama tidak ditelan. Dalil yang digunakan pun sama namun Ibnu Qudamah melakukan penafsiran yang berbeda. 

Dilansir dari Antara, Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Universitas Indonesia menyebutkan hal yang sama bahwa penggunaan Inhaler atau mencium wangi-wangian tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan.

Begitu pun disebutkan dalam kajian fiqih kontemporer bahwa penggunaan inhaler dinilai tidak membatalkan, sebab inhaler masuk melalui saluran pernapasan bukan saluran pencernaan. Selain itu inhaler juga bersifat terapeutik dan sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat. 

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Melansir Antara dalam kajian KULTIM (Kuliah Tiga Menit) disebutkan, penggunaan obat tetes mata selama berpuasa tidak membatalkan status puasa tersebut. Karena tetes mata tidak masuk kedalam rongga yang jika melewatinya dapat membatalkan puasa. 

Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan bahkan jika obat tetes mata itu terasa hingga ke tenggorokan. Karena diyakini bahwa obat tetes mata tersebut masuk lewat pori-pori dan bukan masuk ke lubang yang terhubung dengan tenggorokan.

Disebutkan juga bahwa hal ini disamakan seperti saat seseorang mandi yang mendapatkan kesegaran melalui pori-pori, bukannya lewat lubang yang membatalkan puasa. 

Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli juga berpendapat bahwa obat tetes mata disamakan dengan penggunaan celak, meskipun rasanya sampai ke tenggorokan namun tidak membatalkan karena tidak terdapat akses yang menghubungkan mata ke tenggorokan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Buya yahya juga menuturkan pendapatnya mengenai penggunaan celak dan tetes mata yang rasanya sampai ke tenggorokan seseorang. 

"Mata memiliki pori-pori yang bisa menyerap zat yang diberikan, dan karena posisinya berada di atas tenggorokan, maka efeknya bisa dirasakan hingga ke tenggorokan," jelasnya dalam pengajian tersebut.

"Kalau mata seseorang ada di siku, tentu rasa pahitnya tidak akan terasa di tenggorokan. Tapi karena mata ada di tempat yang tinggi, wajar jika ada efek seperti itu," ucap Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga

Berbeda dengan penggunaan obat tetes mata, penggunaan obat tetes telinga disebutkan oleh ulama bahwa dapat membatalkan puasa. Begitu pun jika penggunaan obat tetes dilakukan lewat lubang kemaluan depan atau belakang, hal itu juga dapat membatalkan puasa, sama halnya dengan imunisasi.

Ustadz Abdul Somad (UAS) berpendapat lewat kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official bahwa penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa masih menimbulkan kebingungan apakah membatalkan puasa atau tidak, sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa Kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradhawi bahwa sesuatu yang dimasukan kedalam rongga dapat membatalkan puasa, sementara mata, telinga, hidung, tidak termasuk kedalam rongga. 

"Maka yang dimaksud dengan rongga disitu adalah Al Maidah (hidangan/makanan) masuk kedalam tenggorokan dan lambung," ucapnya.

Dilansir dari NU Online, meneteskan obat kedalam telinga dapat membatalkan puasa jika obat tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam Al-Iqna:

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Obat yang diteteskan kedalam telinga saat berpuasa dapat berubah hukumnya jika sakit yang dirasakan dalam telinga tidak tertahankan lagi dan hanya dapat diredakan dengan obat tetes tersebut, maka tetesan obat tersebut tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih Al-dharurat Tubihu Al-Mahdhurot yang memperbolehkan hal-hal yang diharamkan dalam kondisi darurat.

Hukum tentang meneteskan obat telinga juga tertuang dalam fatwa Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi:

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat," (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).