Liputan6.com, Jakarta - Itikaf adalah salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar, terutama di bulan Ramadan. Di tengah kesibukan dan hiruk-pikuk kehidupan modern, itikaf menjadi momen istimewa untuk “menarik diri” sejenak dari urusan dunia dan fokus mendekatkan hati kepada Allah SWT. Ibadah ini identik dengan sepuluh hari terakhir Ramadan, saat umat Islam berlomba meraih malam Lailatul Qadar.
Banyak umat Muslim mengenal itikaf sebagai aktivitas berdiam diri di masjid. Namun, lebih dari sekadar menetap secara fisik, itikaf adalah latihan spiritual untuk membersihkan jiwa, memperbanyak ibadah, dan memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta.
Lalu, apa sebenarnya pengertian itikaf menurut syariat? Bagaimana hukumnya, terutama di bulan Ramadan? Dan bagaimana tata cara pelaksanaannya sesuai tuntunan ulama? Berikut ulasan lengkap Liputan6.com, Minggu (1/3/2026).
Advertisement
Apa Itu Itikaf? Pengertian Secara Bahasa dan Istilah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3128900/original/023206700_1589515886-20200514-Muslim-Pakistan-Laksanakan-Iktikaf-di-Tengah-Pandemi-AFP-4.jpg)
Secara etimologi, lafaz i’tikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa yang berarti menahan diri, menetap, atau memenjarakan diri di suatu tempat. Dalam pengertian ini, seseorang yang beritikaf seakan-akan “memenjarakan” dirinya di masjid untuk beribadah.
Secara terminologi syar’i, para ulama mendefinisikan itikaf sebagai berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT dalam waktu tertentu dan dengan tata cara tertentu.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan bahwa i’tikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah untuk mengharapkan ridha Allah. Penjelasan ini juga dimuat di laman muhammadiyah.or.id.
Dalil tentang itikaf terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 125:
وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.’”
Ayat lain yang secara tegas menyebutkan itikaf terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسٰجِدِ
“Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid.”
Ayat ini menunjukkan bahwa itikaf dilakukan di masjid dan termasuk ibadah yang memiliki ketentuan khusus.
Dalil dari hadis juga sangat jelas. Dari Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa itikaf adalah ibadah sunnah berupa berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai amalan seperti salat, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan doa.
Advertisement
Hukum Itikaf, Terutama di Bulan Ramadan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3447044/original/044323300_1620070137-000_9992U7.jpg)
Secara hukum asal, para ulama sepakat bahwa itikaf adalah ibadah sunnah (mustahab). Artinya, sangat dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang ingin beritikaf, hendaklah dia beritikaf.” (HR. Muslim)
Ungkapan “barangsiapa yang ingin” menunjukkan bahwa itikaf bukan kewajiban umum, melainkan pilihan yang dianjurkan.
Namun, hukum itikaf bisa berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka wajib baginya menunaikannya.” (HR. Bukhari)
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menegaskan bahwa itikaf tidak wajib berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), kecuali bagi orang yang bernazar.
Keutamaan di Bulan Ramadan
Walaupun dapat dilakukan kapan saja, itikaf sangat dianjurkan pada bulan Ramadan, terutama sepuluh hari terakhir. Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakannya untuk mencari Lailatul Qadar.
Menurut penjelasan di ums.ac.id, keutamaan itikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan sangat besar karena di dalamnya terdapat malam Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.
Syarat dan Rukun Itikaf
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3447043/original/017416200_1620070136-000_999364.jpg)
Para ulama menyebutkan beberapa rukun dan syarat sah itikaf:
1. Orang yang Beritikaf (Mutakif)
Syaratnya:
- Muslim
- Berakal
- Mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk)
- Suci dari hadas besar
2. Niat
Niat menjadi pembeda antara sekadar duduk di masjid dan beritikaf. Lafaz niat yang sering dibaca:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitul i’tikafa lillahi ta’ala.”
Namun menurut keputusan tarjih Muhammadiyah, niat cukup di dalam hati, dan boleh diperkuat dengan lisan.
3. Tempat Itikaf
Dilakukan di masjid, berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 187.
Terdapat perbedaan pendapat tentang jenis masjid:
- Mazhab Hanafi: masjid yang memiliki imam dan muazin.
- Mazhab Hanbali: masjid yang digunakan untuk salat berjamaah.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah: diutamakan masjid jami’ (yang digunakan salat Jumat), namun boleh juga di masjid biasa.
4. Menetap di Masjid
Harus ada aktivitas berdiam diri dengan niat ibadah.
Durasi dan Tata Cara Pelaksanaan Itikaf
Tentang durasi, para ulama berbeda pendapat:
- Mazhab Hanafi: tidak ada batas minimal.
- Mazhab Maliki: minimal satu hari satu malam.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa itikaf dapat dilakukan dalam waktu singkat, bahkan satu atau dua jam, selama diniatkan sebagai ibadah.
Tata Cara Itikaf
Berikut langkah-langkah pelaksanaan itikaf:
- Niat itikaf karena Allah SWT.
- Masuk ke masjid.
- Mengisi waktu dengan ibadah seperti:
- Salat wajib dan sunnah
- Membaca Al-Qur’an
- Dzikir dan istighfar
- Doa
- Kajian keislaman
- Menjauhi hal yang tidak bermanfaat seperti bermain gawai berlebihan atau mengobrol sia-sia.
Hal yang Membatalkan Itikaf
Beberapa hal yang membatalkan itikaf antara lain:
- Berhubungan suami istri (QS. Al-Baqarah: 187)
- Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i
- Haid atau nifas
- Hilang akal
- Murtad
Advertisement
FAQ Seputar Itikaf
1. Apakah itikaf harus 10 hari penuh?
Tidak. Meskipun yang paling utama adalah 10 hari terakhir Ramadan, itikaf boleh dilakukan dalam waktu singkat selama diniatkan.
2. Apakah perempuan boleh beritikaf?
Boleh, dengan menjaga adab, mendapat izin suami (jika sudah menikah), dan memastikan tidak menimbulkan fitnah.
3. Apakah boleh keluar masjid saat itikaf?
Boleh jika ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan syariat, seperti ke kamar kecil atau mengambil makanan.
4. Apakah itikaf hanya di bulan Ramadan?
Tidak. Itikaf bisa dilakukan kapan saja, tetapi paling utama di bulan Ramadan.
5. Apakah itikaf harus di masjid jami’?
Tidak harus, tetapi lebih utama di masjid yang digunakan untuk salat Jumat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2248313/original/048575600_1528800310-20180612-Berkah-Ramadan-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1607368/original/074451200_1496028031-LIP6_LOGO2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428249/original/078718400_1618374148-053339400_1559536727-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381462/original/019627800_1613720800-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314592/original/032084300_1755096405-shiona-das-16eeXVh8od8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3243886/original/008227900_1600662631-20200921-Pertalite-Harga-Premium-7.jpg)