Liputan6.com, Jakarta - Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah guna meraih Lailatul Qadar. Muslim maupun muslimah sangat dianjurkan adalah i’tikaf atau berdiam diri di masjid. Memahami tata cara i’tikaf bagi wanita di akhir Ramadhan penting agar ibadah sah secara syariat serta membuahkan ketenangan dan kedekatan dengan Allah.
Tata cara i’tikaf bagi wanita memiliki kekhususan tersendiri yang perlu diperhatikan. Selain memenuhi syarat umum seperti niat dan beragama Islam, seorang muslimah wajib memperhatikan syarat khusus, seperti suci dari haid dan nifas serta mendapatkan izin dari suami. Aspek ini penting karena menyangkut hak suami dan menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah.
Merujuk ebook Fiqih Ringkas I‟tikaf, karya M. Nur Ichwan Muslim, mempelajari tata cara yang tepat, mulai dari niat, waktu memulai dan mengakhiri, hingga amalan dan hal-hal yang membatalkannya, seorang wanita dapat menjalankan i’tikaf dengan khusyuk dan meraih berbagai kebaikan.
Advertisement
Tata Cara I'tikaf bagi Wanita (Lengkap dengan Niat)
Berikut adalah langkah-langkah praktis melaksanakan i'tikaf bagi wanita:
1. Waktu Memulai dan Mengakhiri
Dianjurkan untuk memasuki masjid dan memulai i'tikaf pada malam ke-21 Ramadhan, yaitu setelah matahari terbenam di hari ke-20. Ini berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang meriwayatkan bahwa Nabi beri'tikaf di sepuluh hari pertama, kemudian di pertengahan, dan akhirnya diperintahkan untuk mencari Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir. Beliau pun memerintahkan para sahabat yang ingin beri'tikaf untuk melakukannya pada malam ke-21 (HR. Muslim no. 1167).
I'tikaf berakhir ketika bulan Ramadhan telah usai, yaitu dengan tenggelamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, "Seorang yang beri'tikaf mengakhiri i'tikafnya apabila bulan Ramadhan telah berakhir, dan bulan Ramadhan berakhir ketika matahari terbenam pada malam 'Id." (Majmu' Fatawa wa Rasaa-il Ibn 'Utsaimin, 20/119). Namun, dianjurkan untuk tetap tinggal di masjid hingga pagi hari dan keluar menuju shalat Id bersama kaum muslimin.
2. Niat I'tikaf
Niat cukup diucapkan dalam hati. Tidak ada lafadz niat khusus yang diajarkan Nabi selain bulatnya tekad untuk beribadah kepada Allah dengan berdiam di masjid.
Contoh niat dalam hati: "Saya niat i'tikaf di masjid ini karena Allah ta'ala."
3. Membuat Sekat atau Tenda
Sangat dianjurkan bagi wanita yang beri'tikaf untuk membuat sekat atau berada di tempat yang tertutup di dalam masjid. Tujuannya agar tidak terlihat oleh laki-laki yang lalu lalang dan terhindar dari fitnah. Hal ini berdasarkan perbuatan istri-istri Nabi yang membuat tenda di masjid ketika beri'tikaf (HR. Bukhari no. 1929).
Dalam Al-Inshaf (7/582) disebutkan bahwa hal ini lebih ditekankan bagi wanita.
Advertisement
Syarat Khusus I'tikaf bagi Wanita
Seorang wanita diperbolehkan beri'tikaf dengan syarat-syarat umum dan khusus sebagai berikut:
1. Islam, Berakal, dan Tamyiz
I'tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, orang gila, atau anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan baik dan buruk).
Hal ini merujuk pada hadits Nabi: "Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya" (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907). Orang yang tidak berakal tidak dapat berniat dengan benar.
2. Niat
Niat adalah syarat mutlak setiap ibadah. Seorang wanita yang hendak masuk masjid dan berdiam di dalamnya harus membedakan tujuannya, apakah untuk shalat, mendengarkan kajian, atau beri'tikaf. I'tikaf memerlukan niat khusus untuk membedakannya dari sekadar duduk-duduk biasa di masjid.
3. Suci dari Haid dan Nifas
Ini adalah syarat yang sangat penting. I'tikaf wanita tidak sah jika dalam keadaan haid atau nifas. Badan tidak suci dan masjid adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (2/308) menegaskan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berdiam di masjid.
4. Izin Suami
Ini adalah syarat khusus bagi wanita yang sudah menikah. Seorang istri tidak boleh beri'tikaf kecuali dengan izin suaminya. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3/151) menjelaskan, "Istri tidak boleh beri'tikaf kecuali diizinkan oleh suami.
Hal ini dikarenakan manfaat yang ada pada diri mereka juga dimiliki oleh suami. I'tikaf akan menghilangkan hak suami untuk bersenang-senang dengan istrinya." Jika suami mengizinkan, maka i'tikafnya sah.
5. Dilaksanakan di Masjid
I'tikaf harus dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah: "...sedang kamu beri'tikaf dalam masjid" (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya (2/324) menegaskan bahwa ulama telah berijma' bahwa i'tikaf tidak sah kecuali di masjid.
Amalan-Amalan Utama Selama I'tikaf
Tujuan utama i'tikaf adalah memfokuskan hati hanya kepada Allah. Maka, amalan yang dilakukan sebaiknya mendukung tujuan tersebut:
1. Memperbanyak Ibadah Mahdhah
Memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, beristighfar, dan memperbanyak doa, terutama doa memohon Lailatul Qadar.
2. Shalat Malam (Qiyamul Lail)
Menghidupkan malam-malam sepuluh terakhir dengan shalat malam.
3. Ibadah Sosial (Muta'addiyah) Ringan
Diperbolehkan melakukan ibadah sosial yang tidak menyita banyak waktu dan tidak mengganggu kekhusyukan, seperti amar ma'ruf nahi mungkar, menjawab salam, atau memberi fatwa jika diperlukan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (6/528) membolehkan hal ini.
4. Meninggalkan Perkara Tidak Bermanfaat
Seorang yang beri'tikaf hendaknya menyibukkan diri dengan ibadah dan menghindari perdebatan, ghibah, atau pembicaraan duniawi yang tidak berguna.
Advertisement
Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat I'tikaf
Seorang wanita yang beri'tikaf diperbolehkan melakukan beberapa hal selama tidak membatalkan i'tikafnya:
1. Makan, Minum, dan Tidur di Masjid:
Karena ia harus berdiam di masjid, maka aktivitas dasar seperti makan, minum, dan tidur diperbolehkan di dalam masjid. Para ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) menyepakati hal ini (Badai'ush Shana'i 2/117, Al-Mudawwanah 1/206, Raudhatut Thalibin 2/393, Al-Mughni 4/383).
2. Keluar Masjid untuk Kebutuhan Mendesak:
Diperbolehkan keluar masjid untuk hal-hal yang benar-benar dibutuhkan, seperti ke kamar mandi (buang air), berwudhu jika tidak bisa di dalam masjid, atau makan jika tidak ada yang mengantarkan makanan. 'Aisyah radhiallahu 'anha meriwayatkan, "Beliau tidak akan masuk ke dalam rumah ketika sedang beri'tikaf, kecuali ada kebutuhan mendesak." (HR. Bukhari no. 1925, Muslim no. 297).
3. Dikunjungi Keluarga:
Diperbolehkan menerima kunjungan suami atau keluarga di masjid, selama tidak berdua-duaan dan tidak terlalu lama. Ini berdasarkan hadits Shafiyah yang datang menjenguk Nabi ketika beliau sedang i'tikaf (HR. Bukhari no. 1933).
Berbicara dengan Siapa Saja: Asalkan pembicaraannya adalah perkataan yang baik dan tidak mengandung dosa.
Hal-Hal yang Dilarang dan Membatalkan I'tikaf
Berikut adalah hal-hal yang dilarang dan dapat membatalkan i’tikaf:
1. Berhubungan Badan (Jima’)
Melakukan hubungan suami istri merupakan larangan terbesar dan pembatal i'tikaf yang paling utama. Allah berfirman, "(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid" (QS. Al-Baqarah: 187).
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya (Al Jami' li Ahkamil Quran 2/324) menyatakan para ulama telah bersepakat bahwa jima' membatalkan i'tikaf.
2. Keluar dari Masjid Tanpa Udzur
Seorang yang beri'tikaf wajib berdiam diri di dalam masjid. Jika keluar tanpa kebutuhan yang mendesak (seperti buang air, makan/minum jika tidak ada yang mengantarkan, atau wudhu), maka i'tikafnya batal.
Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, "Beliau tidak akan masuk ke dalam rumah ketika sedang ber-i’tikaf, kecuali ada kebutuhan mendesak" (HR. Bukhari no. 1925, Muslim no. 297).
3. Bercumbu dengan Syahwat
Bercumbu dengan pasangan yang disertai syahwat diharamkan. Para ulama sepakat akan keharamannya. Jika bercumbu tersebut menyebabkan keluar mani (orgasme), maka i'tikafnya batal menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama).
4. Memutus Niat I'tikaf
Penjelasan: Jika seorang mu'takif (orang yang beri'tikaf) membatalkan niatnya untuk beri'tikaf di tengah jalan, maka i'tikafnya menjadi batal. Hal ini karena niat merupakan syarat sah i'tikaf.
Keumuman sabda Nabi, "Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya" (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907).
5. Haid dan Nifas (Khusus Wanita)
I'tikaf wanita tidak sah dan otomatis batal jika sedang dalam keadaan haid atau nifas, karena ia tidak dalam kondisi suci dan tidak diperbolehkan berdiam di masjid.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Quran al-'Azhim 2/308) menegaskan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berdiam di masjid.
Advertisement
People also Ask:
Apakah wanita istihadhah boleh masuk masjid?
6) Seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah, karena status dari perempuan istihadhah adalah suci, maka mereka yang istihadhah wajib yang namanya menjalankan ibadah wajib dan boleh menjalankan segala ibadah dalam Islam. Contohnya yaitu shalat, puasa, i'tikaf di masjid, membaca ayat-ayat Al-Qur'an.
Apakah wanita istihadhah boleh berpuasa?
Dalam ajaran Islam, wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan ibadah salat dan puasa.
Apakah perempuan boleh itikaf di rumah?
Sebagian ulama mazhab Maliki juga mengizinkan pelaksanaan Iktikaf di ruang sholat rumah, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Istihadhah apakah harus ganti pembalut setiap shalat?
Perempuan yang sedang istihadhah diharuskan mengganti pembalut dan berwudhu kembali setiap kali akan menunaikan shalat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1607368/original/074451200_1496028031-LIP6_LOGO2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428249/original/078718400_1618374148-053339400_1559536727-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381462/original/019627800_1613720800-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314592/original/032084300_1755096405-shiona-das-16eeXVh8od8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3243886/original/008227900_1600662631-20200921-Pertalite-Harga-Premium-7.jpg)