Liputan6.com, Jakarta - Hari syak dan hukum melakukan puasa menjadi pembahasan penting menjelang Ramadan karena berkaitan dengan waktu yang masih diragukan, apakah sudah memasuki bulan suci atau belum. Keraguan ini membuat sebagian orang bertanya tentang ketentuan ibadah yang sebaiknya dilakukan.
Dalam kajian fikih, hari syak dan hukum melakukan puasa dijelaskan berdasarkan hadis serta pendapat ulama. Penentuan hukumnya biasanya bergantung pada niat dan tujuan seseorang saat menjalankan puasa di hari tersebut.
Memahami hari syak dan hukum melakukan puasa membantu umat Islam beribadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang hari syak dan hukum melakukan puasa, Jumat (13/2/2026).
Hari Syak dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381462/original/019627800_1613720800-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
Istilah syak berasal dari bahasa Arab yang berarti ragu atau bimbang. Secara umum, kata ini menggambarkan kondisi ketidakpastian antara dua kemungkinan yang sama kuat atau ketika salah satunya belum dapat dipastikan kebenarannya. Dalam konteks syariat Islam, makna tersebut lebih dikhususkan pada situasi menjelang datangnya bulan Ramadan.
Mengutip buku berjudul Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa (2018) oleh Ustadz Ali Amrin Al Qurawy, Hari Syak adalah tanggal 30 Sya’ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.
Saat itu, tidak ada kejelasan mengenai sudah masuk atau tidaknya bulan Ramadhan. Ketidakjelasan inilah yang disebut Hari Syak. Secara syar’i, umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun, ada juga pendapat yang tidak mengharamkan, tapi hanya makruh berpuasa di Hari Syak.
Advertisement
Hukum Melakukan Puasa pada Hari Syak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490521/original/051406700_1770014009-Ilustrasi_Puasa.jpg)
Secara umum, berpuasa pada Hari Syak hukumnya dilarang atau makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), terutama jika dilakukan dengan niat berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadan.
Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memang memiliki kebiasaan puasa rutin.
Mengutip buku berjudul Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan (2023) oleh Zainul Arifin, Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, "Janganlah seseorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa ketika itu." (HR. Jama’ah).
Abdullah bin Umar ra. dari Nabi saw. beliau bersabda, "Jika kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya lagi (hilal bulan Syawal) maka berbukalah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari dalam satu bulan untuk bulan itu." (Muttafaq ‘alaih).
Menurut kalangan Syafi’iyah, puasa di waktu tersebut adalah haram. Meskipun begitu, ada sebagian ulama berpendapat bahwa yang seperti itu hukumnya tidaklah haram. Ulama Hanafiyah, Hanabilah, maupun Malikiyah menghukuminya makruh.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan berpuasa ketika melihat hilal dan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat. Artinya, ketika terjadi keraguan, yang diperintahkan adalah menyempurnakan hitungan bulan, bukan langsung berpuasa.
Meski demikian, terdapat pengecualian. Puasa pada Hari Syak diperbolehkan bagi orang yang memiliki utang puasa (qadha), puasa nazar, atau puasa kafarat. Selain itu, puasa sunah yang sudah menjadi kebiasaan, seperti Senin-Kamis atau puasa Daud, juga dibolehkan jika bertepatan dengan Hari Syak, karena niatnya bukan untuk mendahului Ramadan.
Hikmah di Balik Larangan Puasa Hari Syak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779722/original/080291100_1711003602-alarm-glass-water-near-fruits.jpg)
Larangan berpuasa pada Hari Syak mengandung sejumlah hikmah yang menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam. Berikut beberapa di antaranya:
1. Menghindari penambahan hari Ramadan
Larangan ini bertujuan agar umat Islam tidak menambah hari puasa yang sebenarnya bukan bagian dari bulan Ramadan. Dengan demikian, ibadah dilakukan sesuai ketentuan tanpa sikap berlebihan yang justru melampaui batas syariat.
2. Menjaga kesucian dan keistimewaan Ramadan
Tidak berpuasa pada Hari Syak memastikan bahwa awal Ramadan dimulai berdasarkan kepastian, baik melalui rukyatul hilal maupun penyempurnaan bulan Syakban menjadi 30 hari. Hal ini menjaga kemurnian waktu pelaksanaan ibadah puasa wajib.
3. Mencegah ibadah berdasarkan keraguan
Islam mengajarkan bahwa ibadah wajib harus dilandasi keyakinan, bukan spekulasi. Larangan ini menghindarkan umat dari berpuasa dalam kondisi ragu mengenai masuknya bulan Ramadan.
4. Memisahkan puasa sunah dan puasa wajib
Aturan ini juga menegaskan perbedaan antara puasa sunah di bulan Syakban dan puasa wajib Ramadan. Setiap ibadah memiliki waktu serta ketentuan masing-masing agar tidak tercampur dan tetap sah pelaksanaannya.
Q & A Seputar Topik
Apa itu Hari Syak?
Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syakban, yaitu hari yang diragukan apakah sudah memasuki bulan Ramadan atau masih bagian dari bulan Syakban, biasanya karena hilal tidak terlihat.
Mengapa puasa pada Hari Syak dilarang?
Puasa pada Hari Syak umumnya dilarang atau makruh tahrim untuk menghindari penambahan hari puasa yang bukan bagian dari Ramadan dan menjaga kemurnian ibadah.
Kapan puasa pada Hari Syak diperbolehkan?
Puasa pada Hari Syak diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti puasa qadha yang waktunya sempit, puasa nazar, puasa kafarat, atau puasa sunah yang sudah menjadi kebiasaan.
Apa hikmah di balik larangan puasa Hari Syak?
Hikmahnya adalah untuk menghindari penambahan hari puasa yang bukan Ramadan, menjaga kesucian Ramadan, mencegah puasa berdasarkan keraguan, dan memisahkan puasa sunah Syakban dengan puasa wajib Ramadan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334197/original/046223400_1787824544-HOAX__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428249/original/078718400_1618374148-053339400_1559536727-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1607368/original/074451200_1496028031-LIP6_LOGO2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1619105/original/061499300_1496997418-ramadan-main.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4314861/original/012980000_1675661791-rade-nugroho-rlj3VznKap0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)