Kemenag: Sertifikasi Halal Ciptakan 12 Ribu Lapangan Kerja Baru dan Dorong Ekonomi UMK

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 justru menjadi pendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan peningkatan kualitas produk rakyat.

Diterbitkan 20 Oktober 2025, 21:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kebijakan sertifikasi halal bagi seluruh produk, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Muhammad Fuad Nasar menyebut, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri, tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

"Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Fuad Nasar di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi salah satu langkah nyata pemerintah untuk memperkuat kewirausahaan nasional serta mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

"Program SEHATI ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya.

Menurut Fuad, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 justru menjadi pendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan peningkatan kualitas produk rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” tegasnya.

Fuad juga memaparkan berbagai hasil riset yang menunjukkan peningkatan pendapatan dan omzet pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal. Di antaranya, peningkatan omzet dialami UMKM Waroeng Ayam Jawara di Tasikmalaya, pelaku usaha kuliner di Makassar, dan penjual tahu gimbal Pak Edi di Semarang. Di Pekanbaru, rata-rata omzet UMK meningkat hingga 50 persen setelah mendapat label halal.

“Di Lampung, program satu juta sertifikat halal gratis juga memberi dampak positif. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah,” ungkap Fuad.

 

Perluas Program Sertifikasi Halal

Lebih lanjut, data lapangan di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sertifikasi halal mampu meningkatkan kredibilitas produk, memperluas peluang pasar, dan menaikkan omzet produsen, serta membuka lapangan kerja baru.

Program sertifikasi halal bahkan telah menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja baru, meliputi auditor halal, pendamping proses halal, dan supervisor halal.

Fuad menambahkan, meski pengaruh langsung sertifikasi halal terhadap volume penjualan masih memerlukan kajian lanjutan, namun dampak sosial-ekonominya sudah terlihat nyata.

“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.

Ia menegaskan, Kemenag bersama BPJPH akan terus memperluas program sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ekonomi syariah.

“Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” pungkas Fuad.