Tawaf Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekah dalam Rangkaian Ibadah Haji disebut Tawaf Wada

Sebagai amalan terakhir sebelum kembali ke tanah air, tawaf wada menjadi manifestasi penghormatan dan ungkapan cinta kepada Baitullah.

Diterbitkan 13 Agustus 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tawaf ketika akan meninggalkan Kota Mekah dalam rangkaian ibadah haji disebut tawaf wada yang merupakan momen perpisahan penuh makna. Ibadah ini menjadi penutup dari serangkaian manasik haji yang telah ditunaikan oleh jemaah.

Tawaf wada atau tawaf perpisahan dilakukan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Momentum ini bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan simbolisme spiritual yang mendalam dalam menyempurnakan rukun haji.

Melansir dari Kementerian Agama RI, tawaf ketika akan meninggalkan Kota Mekah dalam rangkaian ibadah haji disebut tawaf wada yang wajib dilaksanakan kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (13/08/2025).

Tawaf Wada dalam Rangkaian Ibadah Haji

Tawaf wada merupakan tawaf yang dilaksanakan ketika jemaah akan meninggalkan Kota Mekah setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Ma'sum Anshori, tawaf wada adalah tawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Baitullah pada saat melaksanakan haji. Istilah "wada" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti perpisahan atau pamitan.

Secara etimologi, kata "wada" berasal dari kata "wadda'a" yang bermakna mengucapkan selamat tinggal atau berpamitan. Dalam konteks ibadah haji, tawaf wada dilakukan sebagai bentuk perpisahan yang khidmat dengan Baitullah.

Tawaf wada bukan sekadar ritual fisik mengelilingi Kakbah, melainkan ungkapan spiritualitas jemaah yang mengekspresikan kerinduan mendalam. Gerakan melingkar ini melambangkan putaran hati yang tunduk kepada Allah SWT.

Sebagai amalan terakhir dalam rangkaian ibadah haji, tawaf wada berfungsi sebagai penutup yang menyempurnakan rukun dan wajib haji. Ibadah ini memastikan bahwa koneksi spiritual jemaah dengan Baitullah tetap terjaga hingga detik terakhir.

Perbedaan dengan Tawaf Lainnya

Berbeda dengan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji, tawaf wada termasuk dalam kategori wajib haji. Jika ditinggalkan, jemaah tidak berdosa berat namun harus membayar dam (denda) sebagai tebusan.

Tawaf wada dilaksanakan setelah seluruh rangkaian manasik haji selesai dan tepat sebelum jemaah meninggalkan Kota Mekah. Timing yang tepat ini memastikan bahwa tawaf wada benar-benar menjadi amalan terakhir di tanah haram.

Dasar Hukum dan Dalil Syariat Tawaf Wada

Landasan hukum tawaf wada bersumber dari hadits shahih yang diriwayatkan dalam berbagai kitab hadits mu'tabarah. Menurut himpuh.or.id, dalil utama tawaf wada adalah hadits dari Ibn Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang kewajiban menjadikan tawaf sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekah.

Hadits Utama

Diriwayatkan dari Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Mekkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Hadits Tentang Pengecualian

Dalam hadits lain dari Ibn Abbas disebutkan: "Manusia diarahkan supaya akhir pertemuan mereka di Makkah (mengerjakan tawaf di keliling) Baitullah (Kakbah), kecuali diberi keringanan (untuk tidak Tawaf) kepada perempuan yang haid."

Konsensus Ulama

Para ulama sepakat bahwa tawaf wada disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih. Perbedaan pendapat hanya terletak pada status hukumnya, apakah wajib atau sunnah, serta konsekuensi jika ditinggalkan.

Aplikasi Praktis

Dalam penerapannya, dalil-dalil ini memberikan fleksibilitas untuk kondisi-kondisi khusus seperti wanita haid, orang sakit, atau kondisi darurat lainnya yang memungkinkan pengecualian dari kewajiban ini.

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Wada

Pelaksanaan tawaf wada mengikuti prosedur standar tawaf pada umumnya dengan beberapa kekhususan terkait timing dan niat.

Melansir dari Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, tata cara ini harus diikuti dengan seksama untuk memastikan keabsahan ibadah.

Prosedur pelaksanaan tawaf wada dimulai dengan persiapan spiritual berupa wudu dan niat yang khusus. Jemaah memulai tawaf dari Hajar Aswad dengan mengucapkan takbir dan bacaan doa pembuka.

Menurut kemenag.go.id, tawaf wada dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

Persiapan Awal

  • Berwudu dengan sempurna dan memastikan kebersihan badan
  • Meniatkan tawaf wada secara spesifik dalam hati
  • Memposisikan diri di depan Hajar Aswad sebagai titik awal

Pelaksanaan Tawaf

  • Mengelilingi Kakbah sebanyak 7 putaran dengan posisi Kakbah di sebelah kiri
  • Tidak melakukan ramal (jalan cepat) karena tawaf wada tidak memerlukan ramal
  • Membaca doa-doa yang telah diajarkan sepanjang tawaf

Doa-doa Khusus

Setiap putaran memiliki doa-doa khusus yang dianjurkan. Untuk tiga putaran pertama, jemaah membaca: "Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni dan sa'i yang disyukuri."

Penutup Tawaf

Setelah menyelesaikan 7 putaran, jemaah melaksanakan shalat sunnah tawaf dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau tempat yang memungkinkan, kemudian berdoa khusus tawaf wada.

Doa-Doa dalam Tawaf Wada

Setiap fase dalam tawaf wada memiliki doa-doa khusus yang membawa makna mendalam bagi perjalanan spiritual jemaah. Menurut kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, doa-doa ini telah diajarkan sejak zaman Rasulullah dan menjadi bagian integral dari tawaf wada.

Doa Mengusap Hajar Aswad

بِسْمِ اللهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ إِيْمَاناً بِكَ وَتَصْدِيقاً بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Mahabesar, ya Allah (tawaf ini) karena iman kepada-Mu, pembenaran kepada kitab-Mu, penunaian terhadap janji-janji-Mu dan mengikuti Nabi-Mu SAW."

Doa Tiga Putaran Pertama

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا وذَنْبًا مَغْفُورًا وَسَعْيًا مَشْكُورًا

"Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni dan sa'i yang disyukuri."

Makna Spiritual Doa Pembuka

Doa pembuka tawaf wada mengandung pengakuan keimanan yang komprehensif. Jemaah menyatakan bahwa seluruh amalan ibadahnya didasari iman kepada Allah, pembenaran terhadap kitab suci, penunaian janji kepada Allah, dan pengikutan terhadap sunnah Rasulullah.

Permohonan Haji Mabrur

Doa untuk tiga putaran pertama secara khusus memohon agar haji yang dilaksanakan menjadi haji mabrur. Konsep haji mabrur mencakup penerimaan Allah atas ibadah, pengampunan dosa, dan apresiasi terhadap usaha yang telah dilakukan.

Doa Empat Putaran Akhir dan Doa Khusus Tawaf Wada

Empat putaran akhir tawaf wada memiliki karakteristik doa yang lebih fokus pada permohonan ampunan dan kebaikan dunia akhirat. Fase ini menjadi momentum refleksi mendalam atas perjalanan haji yang telah ditempuh.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ عَمَّا تَعْلَمُ وَأَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ، اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dari apa yang Engkau ketahui, Engkau Mahamulia di antara yang mempunyai kemuliaan, ya Allah Tuhan kami, anugerahkanlah kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat dan jauhkanlah dari siksaan neraka."

Doa khusus tawaf wada merupakan ungkapan yang sangat mendalam tentang hubungan hamba dengan Tuhannya. Doa ini mengakui ketergantungan total kepada Allah dalam segala aspek perjalanan ibadah haji.

Setiap bacaan doa dalam tawaf wada mengandung hikmah yang luar biasa bagi pembangunan karakter spiritual jemaah. Dikutip dari buku Hikmatut Tasyri': Menyingkap Hikmah di Balik Perintah Ibadah karya Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi, doa-doa ini berfungsi sebagai sarana pembersihan jiwa dan penguatan iman.

Kelompok yang Mendapat Keringanan

Syariat Islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada kelompok-kelompok tertentu dalam pelaksanaan tawaf wada. Menurut kemenag.go.id, kondisi-kondisi tertentu memungkinkan jemaah untuk tidak melaksanakan tawaf wada tanpa dikenai dam (denda).

  1. Wanita Haid dan Nifas - Kelompok ini mendapat keringanan utama berdasarkan hadits shahih. Rasulullah SAW memberikan dispensasi khusus kepada wanita yang sedang haid atau nifas untuk langsung meninggalkan Mekah tanpa tawaf wada.
  2. Kondisi Medis Tertentu - Jemaah yang mengalami istihadhah (pendarahan di luar siklus haid), beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah mendapat pengecualian serupa dengan wanita haid.
  3. Anak-anak Belum Baligh - Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada karena belum termasuk kategori mukallaf (orang yang dibebani kewajiban syariat).
  4. Kondisi Psikologis dan Fisik - Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, tertinggal dari rombongan, atau memiliki keterbatasan fisik karena usia lanjut atau sakit mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan tawaf wada.
  5. Situasi Darurat - Kondisi darurat seperti keamanan, cuaca ekstrem, atau situasi force majeure lainnya juga dapat menjadi alasan pengecualian yang dibenarkan syariat.

Konsekuensi Meninggalkan Tawaf Wada

Bagi jemaah yang mampu namun sengaja meninggalkan tawaf wada tanpa alasan yang dibenarkan, terdapat konsekuensi berupa kewajiban membayar dam. Melansir dari penelitian dalam skripsi Pelaksanaan Tawaf Wada' Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.

Menurut mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi, meninggalkan tawaf wada mengakibatkan kewajiban membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Namun menurut mazhab Maliki, tawaf wada hukumnya sunnah sehingga meninggalkannya tidak menimbulkan kewajiban dam.

Dam yang wajib dibayar berupa penyembelihan seekor kambing yang memenuhi syarat hewan kurban, atau 1/7 bagian dari unta atau sapi. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa selama 10 hari yang dilaksanakan setelah mencapai jarak perjalanan qashar.

 

Waktu yang Tepat untuk Tawaf Wada

Penentuan waktu yang tepat untuk melaksanakan tawaf wada menjadi faktor penting dalam kesempurnaan ibadah. Tawaf wada harus benar-benar menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekah, sehingga timing pelaksanaannya memerlukan perencanaan yang matang.

Menurut panduan dari Kementerian Agama RI, tawaf wada sebaiknya dilaksanakan maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan ke bandara. Waktu ini memberikan fleksibilitas bagi jemaah untuk menyelesaikan persiapan kepulangan tanpa terburu-buru, sekaligus memastikan tidak ada aktivitas lain yang signifikan setelah tawaf wada.

Kriteria Waktu Ideal

Waktu pelaksanaan tawaf wada harus mempertimbangkan jadwal penerbangan, persiapan bagasi, dan perjalanan ke bandara. Idealnya dilakukan setelah semua persiapan non-esensial selesai, sehingga setelah tawaf wada jemaah hanya perlu melakukan aktivitas minimal.

Fleksibilitas dalam Kondisi Khusus

Jika terjadi perubahan jadwal mendadak atau kondisi tidak terduga, jemaah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan waktu tawaf wada. Yang terpenting adalah memastikan bahwa tawaf tetap menjadi aktivitas terakhir yang bermakna.

Koordinasi dengan Rombongan

Jemaah yang bergabung dengan rombongan haji perlu mengkoordinasikan waktu tawaf wada dengan jadwal kelompok. Koordinasi ini memastikan tidak ada anggota rombongan yang tertinggal dan semua dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

Antisipasi Keramaian

Pemilihan waktu juga harus mempertimbangkan tingkat keramaian di Masjidil Haram. Waktu-waktu tertentu seperti setelah shalat atau saat peak season memerlukan antisipasi waktu tambahan.

Daftar Sumber

  • kemenag.go.id
  •  himpuh.or.id
  • Ma'sum Anshori. Fiqih Ibadah.
  • Imam Nawawi. Al-Adzkar.
  • Ahmad Sarwat. Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah.
  • Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi. Hikmatut Tasyri': Menyingkap Hikmah di Balik Perintah Ibadah.
  • Ahmad Abqari Bin Che Kamarudin Kamel. Pelaksanaan Tawaf Wada' Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i. Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan tawaf ketika akan meninggalkan Kota Mekah dalam rangkaian ibadah haji?

Tawaf ketika akan meninggalkan Kota Mekah dalam rangkaian ibadah haji disebut tawaf wada atau tawaf perpisahan. Ini adalah tawaf terakhir yang dilakukan jemaah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah sebelum kembali ke negara asal, dilaksanakan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran tanpa ramal.

2. Apakah tawaf wada wajib dilaksanakan oleh semua jemaah haji?

Menurut mayoritas ulama, tawaf wada wajib dilaksanakan oleh semua jemaah haji yang akan meninggalkan Mekah. Namun terdapat pengecualian untuk wanita haid/nifas, anak-anak belum baligh, orang sakit parah, dan kondisi darurat tertentu. Jika ditinggalkan tanpa uzur, jemaah wajib membayar dam.

3. Kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan tawaf wada?

Tawaf wada sebaiknya dilaksanakan maksimal 12 jam sebelum keberangkatan, setelah semua persiapan kepulangan selesai. Yang terpenting adalah memastikan tawaf wada benar-benar menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekah, tanpa ada aktivitas significan lainnya setelahnya.

4. Apa saja doa-doa yang dibaca dalam tawaf wada?

Doa-doa tawaf wada meliputi doa pembuka saat mengusap Hajar Aswad, doa untuk tiga putaran pertama memohon haji mabrur, doa empat putaran terakhir memohon ampunan dan kebaikan dunia akhirat, serta doa khusus tawaf wada yang panjang mengungkapkan perpisahan dengan Baitullah.

5. Bagaimana jika wanita mulai haid setelah tawaf ifadah namun sebelum tawaf wada?

Wanita yang haid setelah tawaf ifadah mendapat keringanan untuk langsung meninggalkan Mekah tanpa tawaf wada dan tidak dikenai dam. Hal ini berdasarkan hadits shahih tentang Shafiyah binti Huyai yang mengalami kondisi serupa dan diizinkan Rasulullah untuk langsung berangkat pulang.

6. Apa konsekuensi jika meninggalkan tawaf wada tanpa uzur yang dibenarkan?

Jemaah yang sengaja meninggalkan tawaf wada tanpa alasan syar'i wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, atau 1/7 bagian unta/sapi. Jika tidak mampu, dapat diganti puasa 10 hari setelah mencapai jarak perjalanan qashar dari Mekah.

7. Aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan setelah tawaf wada?

Setelah tawaf wada, jemaah masih diperbolehkan melakukan shalat sunnah tawaf, berdoa di Multazam, minum air zamzam, mengemas barang, menyelesaikan administrasi hotel, dan persiapan langsung menuju bandara. Yang harus dihindari adalah aktivitas berdagang, berbelanja ekstensif, atau menetap dalam waktu lama.