Liputan6.com, Jakarta Kematian adalah suatu kepastian bagi setiap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, terdapat serangkaian proses yang harus dilakukan ketika seorang Muslim meninggal dunia, di mana salah satu kewajiban penting yang harus dilaksanakan adalah sholat jenazah.
Sholat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir dan doa bagi saudara seiman yang telah berpulang. Pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan sholat fardhu lainnya, sehingga memahami hukum sholat jenazah dan tata caranya menjadi krusial bagi setiap Muslim.
Menurut buku Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah karya Ibnu Watiniyah, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Rasulullah SAW sendiri pun mengajarkan agar umat Islam melakukan sholat jenazah untuk saudara seimannya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lengkap seputar hukum sholat jenazah.
Hukum Sholat Jenazah
Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Ini berarti kewajiban tersebut gugur bagi seluruh umat Islam di suatu wilayah jika sebagian dari mereka telah melaksanakannya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam di wilayah tersebut akan berdosa.
Dijelaskan dalam Jurnal Budi Pekerti Agama Islam "Pengurusan Jenazah dalam Islam" Volume. 1, No. 6, fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif bagi umat Islam pada suatu tempat. Jika salah satu orang sudah menjalankan, maka yang lainnya tidak mempunyai kewajiban untuk menjalankannya juga, akan tetapi jika tidak ada yang melaksanakannya maka seluruh umat Islam ditempat tersebut berdosa.”
Dijelaskan dalam Buku Tuntunan Praktis Penyelenggaraan Jenazah | Rahmiati, M.Ag | 2020 | Halaman 40, kewajiban sholat jenazah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, seperti yang diriwayatkan:
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang laki-laki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: "Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?". Ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada maka beliau bersabda: "Salatkanlah saudara kalian". (HR Al-Bukhari dan Muslim)”
Advertisement
Pengertian Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah ibadah sholat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah seorang Muslim, tanpa ruku’ dan sujud. Ibadah ini terdiri dari empat takbir dengan bacaan-bacaan khusus di antara setiap takbir.
Mengutip kajian yang dipublikasikan di Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 1 No. 3 2024, dijelaskan pengertian dari salat jenazah yaitu perbuatan yang dilakukan terhadap jenazah orang muslim tanpa ruku’ dan sujud dengan empat takbir, takbir pertama membaca fathihah, takbir kedua membaca shalawat pada takbir ketiga membaca doa khusus bagi si mayit dan takbir keempat membaca doa umum dan terakhir disudahi dengan salam.
Pelaksanaan sholat jenazah merupakan bagian dari proses pengurusan jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Memahami pengertian ini penting untuk melaksanakan hukum sholat jenazah dengan benar.
Syarat-syarat Mensalatkan Jenazah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990583/original/019697300_1730716371-cara-sholat-jenazah-laki-laki.jpg)
Sholat jenazah, sebagai bagian dari ibadah sholat, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah pelaksanaannya. Syarat-syarat ini mirip dengan syarat sholat fardhu pada umumnya.
“Salat jenazah termasuk dalam ibadah salat, maka dalam salat jenazah juga disyaratkan syarat-syarat sebagaimana yang telah diwajibkan dalam salat-salat fardhu. Secara rinci para ahli fiqh telah menetapkan beberapa syarat untuk sahnya salat jenzah:” (Buku Tuntunan Praktis Penyelenggaraan Jenazah | Rahmiati, M.Ag | 2020 | Halaman 43)
Berikut adalah syarat-syarat untuk sahnya sholat jenazah:
- Menutup aurat, suci badan, tempat, dan pakaian dari najis, suci dari hadas kecil dan hadas besar, serta menghadap kiblat. Melansir dari Buku Tuntunan Praktis Penyelenggaraan Jenazah | Rahmiati, M.Ag | 2020, Kondisi suci ini sangat ditekankan dalam Islam. “Bahkan ketentuan suci dalam melaksanakan salat jenazah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Nafi oleh Imam Malik bahwa Abdullah bin Umar r.a mengatakan: "Tidak boleh seseorang menyalatkan jenazah kecuali dalam keadaan suci"
- Jenazah yang akan disalatkan tersebut sudah terlebih dahulu dimandikan dan dikafani bagi yang wajib dimandikan dan dikafani. Ini adalah tahapan penting sebelum sholat jenazah.
- Meletakkan jenazah di sebelah kiblat yang mensalatkan. Posisi jenazah harus berada di antara imam dan kiblat.
Perbedaan utama antara sholat jenazah dengan sholat fardhu adalah mengenai waktu pelaksanaannya. Pada sholat jenazah, tidak disyaratkan waktu pelaksanaan tertentu, melainkan dapat dilakukan kapan saja ketika ada jenazah.
Advertisement
Tata Cara Sholat Jenazah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5155676/original/016684300_1741426528-ae5557642cc25be2efdb2787e3290c25.jpg)
Sholat jenazah memiliki tata cara khusus yang berbeda dengan sholat fardhu karena tidak melibatkan ruku' dan sujud. Sebelum sholat, Niat merupakan rukun penting dalam sholat jenazah yang membedakan jenis kelamin jenazah serta posisi sholat (sendirian atau berjamaah). Niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Pelaksanaannya dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, dengan empat kali takbir di antaranya.
Melansir buku Tuntutan Sholat Lengkap karya Moh. Rifa'i dan buku Saku Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah karya H Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib LC MA PhD, sholat jenazah dimulai dengan takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan ke telinga. Setelah setiap takbir, terdapat bacaan doa yang berbeda.
Berikut adalah urutan tata cara sholat jenazah:
Takbir Pertama (Allahu Akbar)
Setelah takbir pertama, bacalah surat Al-Fatihah. Surat Al-Fatihah dibaca dengan khusyuk sebagai pembuka sholat jenazah, memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT. Membaca Al-Fatihah dengan tartil dan memahami maknanya akan menambah kekhusyukan dan keikhlasan dalam sholat jenazah.
Takbir Kedua (Allahu Akbar)
Setelah takbir kedua, bacalah shalawat untuk Nabi Muhammad SAW:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(Allahumma sholli 'ala Muhammadin wa 'ala ali Muhammadin kamaa shollaita 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim wabarrik 'ala Muhammadin wa 'ala ali Muhammadin kamaa barokta 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim fil 'alamin innaka Hamidun Majid)
Artinya: "Ya Allah, limpahkan rahmat kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau melimpahkan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya, dan berilah keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberikan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di dunia. Shalawat ini merupakan penghormatan dan bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, sebagai suri tauladan umat Islam."
Takbir Ketiga (Allahu Akbar)
Setelah takbir ketiga, bacalah doa untuk jenazah. Untuk jenazah laki-laki, digunakan kata ganti 'lahu'.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
(Allahummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu 'anhu wa akrim nuzulahu wa wasssi' mudkhalahu waghsilhu bimaa'in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi waqihi fitnal qobri wa 'adzaaban naar)
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sehatkanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah kuburnya, bersihkanlah dia dengan air, salju dan embun, sucikanlah dia dari dosa-dosanya sebagaimana Engkau mensucikan pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangannya dengan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lindungilah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka."Untuk jenazah perempuan, kata ganti 'lahu' diubah menjadi 'laha'.
Takbir Keempat (Allahu Akbar)Setelah takbir keempat, bacalah doa penutup, kemudian diakhiri dengan salam.
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
(Allahumma la tahrimna ajrohu wa la taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu)Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau haramkan pahalanya bagi kami dan janganlah Engkau uji kami setelah kematiannya, dan ampunilah kami dan ampunilah dia."Doa ini memohon agar pahala sholat jenazah tidak tertolak dan memohon ampunan bagi diri kita dan jenazah.
Sumber Rujukan
- Rahmiati, Hj. Dra. M.Ag. Tuntunan Praktis Penyelenggaraan Jenazah. 2020.
- M Khalilurrahman Al Mahfani. Buku Pintar Shalat.
- Jurnal Budi Pekerti Agama Islam Volume. 1, No. 6 Desember 2023.
- Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 1 No. 3 2024.
- H Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib LC MA PhD. Buku Saku Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah.
- Moh. Rifa'i. Tuntunan Sholat Lengkap.
FAQ (Frequently Asked Questions) Hukum Sholat Jenazah
![[Bintang] Suasana Sholat Jenazah Oon](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jeJXuVhefIIff4QGY9sZMEuU9Yg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1471276/original/f1431baeb0c8288a270d89be62f86963age_2017-01-13_at_1.55.42_PM.jpeg)
1. Apa itu fardhu kifayah dalam konteks hukum sholat jenazah?
Fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif bagi umat Islam. Artinya, jika sebagian Muslim di suatu komunitas sudah melaksanakan salat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh Muslim di komunitas tersebut akan menanggung dosa. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran setiap Muslim untuk memastikan jenazah saudaranya mendapatkan haknya untuk disalatkan.
2. Siapa saja yang wajib melaksanakan salat jenazah?
Setiap Muslim yang baligh dan berakal sehat memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat jenazah jika ada jenazah Muslim di lingkungannya. Namun, karena hukumnya fardhu kifayah, kewajiban ini dapat diwakilkan oleh sebagian orang. Biasanya, pihak keluarga, kerabat, atau Muslim lain yang tinggal di sekitar jenazah yang akan melaksanakan salat ini.
3. Apa perbedaan salat jenazah dengan salat fardhu?
Perbedaan mendasar antara salat jenazah dan salat fardhu adalah tidak adanya ruku, sujud, dan i'tidal dalam salat jenazah. Gerakan salat jenazah hanya terdiri dari empat takbir, di mana setiap takbir memiliki bacaan yang berbeda. Selain itu, niat salat jenazah juga spesifik untuk mendoakan jenazah.
4. Apakah niat salat jenazah harus dilafalkan?
Niat salat jenazah cukup diikrarkan dalam hati, tidak harus dilafalkan secara lisan. Niat ini harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Meskipun demikian, melafalkan niat bisa membantu memantapkan hati, namun yang paling utama adalah niat yang tulus di dalam hati.
5. Mengapa membaca selawat Nabi Muhammad SAW merupakan rukun salat jenazah?
Membaca selawat Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua merupakan salah satu rukun salat jenazah. Ini adalah bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Rasulullah SAW, serta permohonan agar Allah SWT melimpahkan rahmat kepada beliau. Dengan membaca selawat, kita berharap dapat memperoleh syafaat dari beliau dan doa untuk jenazah akan lebih diterima.
6. Apa yang harus dilakukan jika jenazah tidak dikenal?
Jika jenazah yang disalatkan tidak dikenal, niat salat tetap sah. Cukup dengan meniatkan "Aku niat shalat atas jenazah ini fardhu karena Allah Ta'ala." Doa yang dipanjatkan juga tetap bisa menggunakan doa umum, memohon ampunan dan rahmat bagi semua Muslim yang telah meninggal, termasuk jenazah yang ada di hadapan kita.
7. Bolehkah wanita yang sedang haid atau nifas mensalatkan jenazah?
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat jenazah. Salat jenazah termasuk ibadah yang disyaratkan suci dari hadas besar, sama seperti salat fardhu. Jadi, wanita yang dalam keadaan haid atau nifas tidak diperkenankan untuk mensalatkan jenazah, namun tetap bisa turut serta dalam prosesi pengurusan jenazah lainnya, seperti takziah.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2608262/original/030108300_1666512422-pexels-ibrahim-hasan-3944317.jpg)
![[Bintang] Suasana Sholat Jenazah Oon](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1zedHSFeKQf2V3xwL0rV-g09P28=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1471281/original/46776a5dfcaf3841a3c4b0cf83069703age_2017-01-13_at_1.55.43_PM_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)