Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten, Target Rp51 Triliun di 2025

Amil zakat memiliki peran krusial dalam keberhasilan lembaga zakat. Mereka tidak hanya bertugas secara teknis, tetapi juga menjadi aktor utama dalam misi pengelolaan zakat nasional.

Diperbarui 02 Agustus 2025, 18:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan 267 amil zakat kompeten dalam Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Pengukuhan dilakukan usai para peserta dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi dan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat yang diikuti 270 orang sepanjang tiga angkatan tahun ini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

“Inaugurasi ini bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong optimalisasi pengumpulan serta distribusi dana zakat di Indonesia,” ujar Abu dalam sambutannya.

Ia menegaskan, amil zakat memiliki peran krusial dalam keberhasilan lembaga zakat. Mereka tidak hanya bertugas secara teknis, tetapi juga menjadi aktor utama dalam misi pengelolaan zakat nasional.

“Amil yang kompeten dapat menutupi berbagai kelemahan dalam regulasi, tata kelola, dukungan pemangku kepentingan, hingga literasi masyarakat,” tegasnya.

Abu menjelaskan bahwa meski Indonesia telah memiliki regulasi kuat terkait zakat, seperti undang-undang dan aturan turunannya, kualitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan zakat.

“Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama,” ujarnya.

 

Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik

Menurutnya, kompetensi amil zakat mencakup aspek administrasi, profesionalisme, dan integritas. Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik akan mendorong tumbuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

“Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kepercayaan publik. Makin baik tata kelolanya, makin baik pula kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abu juga membuka wacana pengembangan SDM amil zakat melalui pendidikan ke luar negeri, termasuk pelatihan manajemen risiko dan pelatihan teknis lainnya.

Ia menyebut bahwa target nasional pengumpulan zakat tahun 2025 sebesar Rp51 triliun cukup realistis, asalkan peningkatan kualitas amil dan investasi lembaga zakat terhadap SDM terus dilakukan secara konsisten.

“Kami yakin target Rp51 triliun bisa dicapai jika kualitas SDM ditingkatkan dan lembaga zakat bersedia berinvestasi untuk pengembangan kapasitas amil,” tambahnya.

 

Apresiasi Kehadiran LSP

Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada lembaga sertifikasi profesi yang terlibat dalam proses uji kompetensi, antara lain LSP BAZNAS, LSP Beksa, dan LSP KS.

“Kami sampaikan terima kasih kepada LSP BAZNAS, LSP Beksa, dan LSP KS yang telah menjadi mitra strategis dalam kegiatan uji kompetensi ini,” ujar Abu.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LSP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu profesional amil zakat melalui sertifikasi berbasis kompetensi, bukan sekadar kepercayaan semata.