Besaran Zakat Fitrah di Bulungan, Mulai Rp30 ribu hingga Rp60 ribu

Kemenag Bulungan menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp30 ribu hingga Rp60 ribu per jiwa dalam bentuk uang atau 2,5 kg beras, serta fidyah Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per hari.

OlehRamlan
Diterbitkan 08 Maret 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bulungan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara telah menetapkan besaran nilai rupiah serta beras zakat fitrah tahun 2025. Sebelum penetapan itu, Kemenag Bulungan telah menggelar rapat yang turut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan Dinas Perindakop.

Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H Muhammad Ramli mengatakan, zakat dalam bentuk beras sesuai aturan adalah 2,5 kilogram per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori nilai yang bisa dipilih sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi. Mulai dari Rp30 ribu, Rp43.750 dan Rp60 ribu per jiwa.

"Itu sudah ditetapkan melalui hasil rapat kita bersama pihak terkait," katanya, Kamis (6/3/2025).

Untuk zakat fitrah berupa uang, kata dia, telah disesuaikan dengan harga beras terkini di Kabupaten Bulungan. Penetapan besaran itu, telah meminta pertimbangan dari Disperindagkop Bulungan berdasarkan pantauan harga beras saat ini.

"Jadi besarannya itu, kita sesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam rapat itu juga ditetapkan untuk besaran fidyah. Fidyah ini, kata dia, di khususkan untuk umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Fidyah, terang dia, bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai yang diberikan kepada fakir miskin. Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10 ribu dan maksimal Rp30 ribu per hari.

"Penentuan fidyah ini mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku. Sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat yang wajib membayarnya," ujar Ramli.

Ia mengingatkan kepada masyarakat, agar bisa menunaikan membayar zakat sebelum lebaran idulfitri nanti. Sehingga pembayaran zakat, dapat di distribusikan kepada yang membutuhkan dan tentunya tepat sasaran.

Apalagi, membayar zakat fitrah ini merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu.

"Ini agar supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Kita berharap, semua bisa membayar sebelum lebaran nanti. Tapi kalau bisa, lebih cepat lebih baik," pungkasnya.