Sukses

Alasan Kesehatan, Bagaimana jika Masih Puasa Jalani Pemeriksaan Endoskopi?

Masih puasa bolehkah lakukan pemeriksaan endoskopi? Batal nggak puasanya?

Liputan6.com, Jakarta - Saat masih menjalani ibadah puasa, namun kondisi tubuh ada permasalahan, lalu dokter memutuskan untuk pemeriksaan endoskopi. Persoalan hukum dalam Islam apakah memperbolehkan tetap puasa, atau harus batal puasanya terlebih dahulu.

Seperti diketahui, dalam literatur kitab fikih, benda yang masuk melalui lubang atau rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dan dubur dapat membatalkan puasa apabila sampai masuk kepada rongga dalam (jauf). Sedangkan apabila tidak sampai masuk ke bagian dalam maka puasanya tidak batal.

Endoskopi merupkan prosedur medis dimana seorang dokter menggunakan alat yang disebut endoskop untuk memeriksa bagian dalam tubuh seseorang.

Endoskop adalah tabung fleksibel yang dilengkapi dengan kamera kecil dan seringkali alat lain yang memungkinkan dokter untuk melihat dalam tubuh dan melakukan tindakan tertentu.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang memerlukan endoskopi, diantaranya, evaluasi atau diagnosis kondisi medis, penyelidikan gejala atau masalah kesehatan, pemeriksaan rutin atau pemantauan kondisi, serta tindakan medis atau terapeutik.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Hukum Memasukkan Benda

Menukil Bincangsyariah.com, sebagaimana dalam keterangan kitab Badaius Shanai’, Jilid II, halaman 93 berikut,

وَمَا وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ عَنْ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ بِأَنْ اسْتَعَطَ أَوْ احْتتَقَنَ أَوْ أَقْطَرَ فِي أُذُنِهِ فَوَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ فَسَدَ صَوْمُهُ وَكَذَا إذَا وَصَلَ إلَى الدِّمَاغِ لِأَنَّهُ لَهُ مَنْفَذٌ إلَى الْجَوْفِ فَكَانَ بِمَنْزِلَةِ زَاوِيَةٍ مِنْ زَوَايَا الْجَوْفِ .وَلَوْ وَصَلَ إلَى الرَّأْسِ ثُمَّ خَرَجَ لَا يُفْسِدُ بِأَنْ اسْتَعَطَ بِاللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ بِالنَّهَارِ لِأَنَّهُ لَمَّا خَرَجَ عَلِمَ أَنَّهُ لم ييَصِلْ إلَى الْجَوْفِ أو لم يَسْتَقِرَّ فيه وَأَمَّا ما وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أو إلَى الدِّمَاغِ عن غَيْرِ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ بِأَنْ دَاوَى الْجَائِفَةَ وَالْآمَةَ فَإِنْ دَاوَاهَا بِدَوَاءٍ يَابِسٍ لَا يُفْسِدُ لِأَنَّهُ لم يَصِلْ إلَى الْجَوْفِ وَلَا إلَى الدِّمَاغِ

Artinya : “Apapun yang bisa sampai ke rongga dalam (jauf) atau ke otak yang nanti juga berujung ke rongga dalam (jauf) melalui lubang atau rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dubur, dll, maka puasanya batal.

Namun, seandainya hanya sampai pada kepala kemudian keluar lagi, dalam arti tidak sampai ke jauf atau sampai tapi tidak menetap di dalam jauf maka tidak batal.

Sedangkan bila melalui selain rongga tubuh, semisal obat maka jika obatnya kering maka puasanya tidak batal. Apabila obatnya basah maka batal.”

Kalaupun pemeriksaan endoskopi ini sampai melewati rongga dalam, tidak lantas dapat dikatakan membatalkan puasa, karena tidak sesuai dengan ‘illat (alasan) penentuan batasan tersebut yakni sampai dan menetapnya sesuatu di jauf sehingga ia memberi efek kenyang (الغذاء), berbeda dengan endoskopi. Apabila ‘illat tersebut tidak dijumpai, maka puasanya tidak dapat dihukumi batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih,

الْحُكْم يَدُور مَعَ عِلَّته وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya: “Hukum didasarkan pada ada atau tidak adanya sebuah ‘illat (alasan).”

3 dari 3 halaman

Ini Tujuan dan Manfaat Endoskopi Secara Medis

Keterangan ini juga sesuai dengan pendapat ulama mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa seseorang yang menelan daging, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal. Sebagaimana pendapat Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i berikut,

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Artinya : “Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan endoskopi ini tidak dapat membatalkan puasa, karena tidak sesuai dengan ‘illat (alasan) yakni sampai dan menetapnya sesuatu di jauf sehingga ia memberi efek kenyang (الغذاء) berbeda dengan endoskopi.

Mengutip Halodoc.com, ada berbagai manfaat pemeriksaan endoskopi yang perlu diketahui. Melalui prosedur ini, dokter bisa memeriksa organ tubuh tanpa membuat sayatan besar melalui operasi terbuka. Dokter melakukannya jika pasien ingin menjalani operasi atau memiliki gejala spesifik dari penyakit.

1. Memeriksa gejala atau keluhan yang dialami pasien

Prosedur dapat memeriksa gejala dari penyakit di area atau organ tertentu. Endoskopi lambung, misalnya. Di sini dokter dapat melihat dan mendeteksi kelainan pada organ lambung.

Prosedurnya menggunakan alat bernama endoskop. Dengan tabung kecil berujung kamera, dokter dapat melihat infeksi, luka, infeksi, bahkan perkembangan sel kanker pada lambung.

2. Mendiagnosis penyakit

Setelah mengetahui gejalanya, dokter melanjutkan pemeriksaan dengan mengambil sampel jaringan atau biopsi. Kemudian, dokter akan memeriksa sampel tersebut guna memastikan penyakit.

3. Skrining dan mencegah kanker

Tak hanya mendiagnosis penyakit, biopsi juga dapat membantu mendeteksi dini dan mencegah kanker. Prosedur kolonoskopi, misalnya, dokter mengambil polip pada bagian usus besar untuk mencegah kanker.

4. Menangani penyakit

Terakhir, dokter melakukan prosedur untuk menangani penyakit tertetu. Metodenya meliputi:

Laparoskopi dengan sayatan kecil di kulit. Terapi laser guna memecah atau menghancurkan sel kanker. Operasi pada saluran pencernaan dengan endoskop. Pemberian obat pada organ dalam tubuh secara langsung.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.