Sukses

Atribut Posko LBH Ansor di Pulau Rempang Dicopot Aparat Pemda, Ini Langkah GP Ansor

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang buntut investasi bernilai triliunan menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Otonom (Banom) dalam naungannya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor

Liputan6.com, Batam - Konflik yang terjadi di Pulau Rempang buntut investasi bernilai triliunan menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Otonom (Banom) dalam naungannya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

GP Ansor mendirikan Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di kelurahan Sembulang, Rempang. Akan tetapi, mendadak ada yang mencopot atribut di posko tersebut.

Sekretaris LBH Ansor Batam Sholihul Abidin kecewa terhadap sikap pelaku yang mencopot atribut Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang. Atribut tersebut merupakan penanda agar warga Rempang mudah menemukan saluran pengaduan.

Terlebih, menurut dia, pencopotan baliho posko dan bendera (umbul-umbul) dilakukan saat tim LBH Ansor tidak berada di lokasi.

 “Ada warga yang melihat saat aparat pemerintah daerah mencopotnya," kata Abidin, Jumat (22/9/2023), dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Sabtu (23/9/2023).

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah LBH Ansor

Atas peristiwa itu, LBH Ansor Batam akan mengajukan keberatan secara resmi dan mengambil langkah lain secara hukum.

Tak hanya dilepas, penanda posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera diduga juga dibawa aparat Pemerintah Daerah. 

"Ini contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat Pemerintah Daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri, tapi rasanya mental Pemerintah Daerah terlanjur arogan dan merasa paling berkuasa," tegas Abidin.

LBH Ansor Batam juga telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat LBH Ansor dan menyampaikan ke PP GP Ansor, dan PBNU.

Ketua Pengurus Pusat LBH Ansor, Abdul Qodir, menyampaikan  bahwa posko bantuan hukum itu didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor.

Selain itu, Abdul Qodir juga menegaskan bahwa pendirian Posko bantuan hukum di Pulau Rempang adalah bentuk respon dari arahan Ketua Umum PBNU (Pengurus Basar Nahdlatul Ulama) untuk mengawal warga Rempang.

LBH Ansor Pusat juga akan menurunkan Tim Advokat agar bergabung bersama LBH Ansor Batam guna memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Galang.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.