Sukses

Respons Muhammadiyah Soal Penolakan Permohonan Izin Lapangan untuk Sholat Id

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti memberikan respons terhadap beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat (21/4)

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan permohonan izin lapangan menjadi tempat penyelenggaraan sholat Idul Fitri, Jumat 21 April 2023 terus bergulir. Kali ini, organisasi Islam Muhammadiyah angkat suara.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti memberikan respons terhadap beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat.

Menurutnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha," ungkap Mu’ti pada, dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (17/4/2023).

Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.” Imbuhnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penolakan di 2 Daerah

Tegas Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Maka dia meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan nomor surat : 400.8/ 1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idulfitri pada, Jumat 21 April 2023.

Sebelumnya, pada 4 April 2023 juga ada surat serupa dari Wali Kota Sukabumi untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Salat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.