Sukses

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban orang Islam membayar zakat fitrah telah disampaikan Rasulullah SAW dalam salah satu riwayat hadis nabi.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban orang Islam membayar zakat fitrah telah disampaikan Rasulullah SAW dalam salah satu riwayat hadis nabi.

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain hadis di atas, Allah SWT juga telah menyerukan hamba-Nya untuk membayar zakat. Zakat tidak hanya bermanfaat bagi orang yang menerimanya, tapi juga dapat menyucikan orang yang memberikannya.

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS at-Taubah: 103)

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak memasuki awal Ramadhan. Namun, diutamakan setelah terbitnya fajar pada pagi hari raya Idulfitri sampai sebelum melaksanakan sholat id. Adapun yang membayar zakat setelah sholat id sampai terbenamnya matahari hukumnya makruh.

Orang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat menggunakan makanan atau bahan pokok sesuai wilayahnya masing-masing. Misalnya, gandum, kurma, beras, dan sebagainya.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?

 

Saksikan Video Terkait:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Penerima Zakat Fitrah

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 6 yang berbunyi:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari baznas.go.id, Minggu (9/4/2023).

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

3 dari 3 halaman

Daftar Penerima Zakat Fitrah

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.