Sukses

4 Maklumat MUI Sulsel untuk Jamaah Aliran Sesat Bab Kesucian

Atas kesepakatan dari berbagai elemen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konferensi pers dan membacakan maklumat terkait aliran sesat Bab Kesucian

Liputan6.com, Makassar - Atas kesepakatan dari berbagai elemen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konferensi pers dan membacakan maklumat terkait aliran sesat Bab Kesucian.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Prof Muammar Bakry di hadapan sejumlah media saat membacakan maklumat tersebut, serta mengungkapkan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel ini bersifat imbauan dan bukan merupakan fatwa, oleh sebab fatwa itu sendiri diminta dan diserahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat.

Adapun pembacaan maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel di hadapan para pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Gurutta Prof Najmuddin bersama Sekretaris yang dilaksanakan di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Jumat (10/02/2023).

Mengutip laman MUI, maklumat tersebut berisi empat buah poin, yakni:

Pertama adalah dengan dasar telah berkembangnya pemahaman dan Pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulsel dan sebagian provinsi lain di Indonesia yang terindikasi sebagai bagian dari Jamaah bab kesucian ini.

Poin yang kedua adalah telah terbentuknya tim oleh Majelis Ulama Indonesia provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan Pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian tersebut ditemukanlah hal-hal yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Poin ketiga dari maklumat tersebut adalah, setelah dilakukannya pengkajian dan beberapa muzakarah terhadap pemahaman kelompok ini maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran dari bab kesucian ini menyimpang dan sesat dari petunjuk Alquran, sunnah, ijma, qiyas dan panduan para ulama. Oleh sebab ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang cukup berbahaya.

Sedangkan poin keempatnya adalah, bahwa pemahaman dan Pengamalan ajarannya oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga serta masyarakat. Dari beberapa fakta lapangan, contohnya banyaknya laporan yang masuk ke MUI bahwa telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, bahkan perceraian dan hal tersebut dapat memutus hubungan silaturahim antar keluarga serta masyarakat.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengimbau Masyarakat Waspada Aliran Menyimpang

Dengan dasar dikeluarkannya maklumat tersebut, kata Ust Muammar Bakry, maka ini menyampaikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati serta meminta kepada pemerintah dan pihak yang berwajib untuk memberikan perhatian serius atas masalah aqidah di masyarakat ini.

“Dengan dikeluarkannya maklumat ini maka MUI mengimbau kepada masyarakat Untuk menghindarkan diri dari ajaran ini, dan bagi yang telah terlanjur bergabung agar segera bertobat kepada Allah serta melepaskan diri dari kelompok tersebut dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” terangnya.

Kemudian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda dari Islam terlebih jika memiliki banyak kejanggalan.

“Kepada masyarakat agar hendaknya bertanya terlebih dahulu dan berkonsultasi kepada ulama yang lebih mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum mengikutinya,” ungkapnya.

Selanjutnya yang ketiga, Ust Muammar melanjutkan, meminta kepada pemerintah, DPRD, Aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Ormas Islam dan segenap alim ulama, para pemuda dan orang tua untuk memberikan perhatian yang lebih pada persoalan aqidah generasi saat ini.

Ust Muammar Bakry mempertegas pembacaan maklumatnya bahwa ini adalah maklumat bukan fatwa. Sedangkan untuk fatwa sendiri kami meminta sepenuhnya kepada MUI pusat untuk mengeluarkan fatwanya,” tegas Sekretaris MUI Sulsel ini.

Perlu diketahui bahwa fatwa atas kesesatan bab kesucian ini pun pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Johor, Malaysia, dan juga fatwa dari Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Turut hadir dan menyaksikan pada Konreferensi Pers, Ketua Bidang Fatwa Dr KH Ruslan Wahab bersama Sekretaris Bidang Fatwa Kolonel H Husban Abady. Hadir pula Ketua Komisi Fatwa Prof HM Rusydi Khalid bersama Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid, anggota Bidang Fatwa Dr KH Yusri Arsyad dan beberapa pengurus MUI Sulsel.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.