Sukses

Krisna Mukti: Kontras Fitnah, Saya Tak Pernah Korupsi

Berdasarkan data Kontras, Krisna Mukti disebutkan pernah terbukti melakukan penadahan karena menerima uang secara tak wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya menyebutkan anggota DPR Periode 2014-2019 dari Fraksi PKB, Krisna Mukti memiliki catatan buruk. Saat dikonfirmasi, Krisna menyatakan hal tersebut tidak benar dan cenderung fitnah.

"Saya tidak pernah korupsi dan saya tidak pernah menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi. Jangan fitnah. Kontas-nya yang Fitnah. Dia nggak tau permasalahannya main klaim gitu saja," ujar Krisna saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/10/2014).

Menurut Krisna, dalam kasus yang diungkap Kontras, ia justru menjadi pihak yang dizalimi. Dia menegaskan kasus tersebut sudah selesai.

"Yang saya alami 5 tahun lalu justru saya yang dizalimi. Kasus selesai Januari 2013. Saya tidak mau bahas masalah itu lagi, karena kasus sudah selesai," pungkas Krisna.

Berdasarkan data Kontras, Krisna Mukti disebutkan pernah terbukti melakukan penadahan karena menerima uang secara tak wajar dalam bentuk transfer sebanyak 51 kali dengan total mencapai Rp 365 juta dan sempat divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini