41 Penderita Gangguan Jiwa di Banyumas Berhak Memilih di Pilpres

Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi, menyatakan bahwa telah menyiapkan TPS tersebut di rumah sakit jiwa Banyumas.

Diterbitkan 13 Juni 2014, 07:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, telah mendata 41 penghuni rumah sakit jiwa di Banyumas terkait pemilihan presiden 9 Juli 2014. Pendataan ini dilakukan berdasarkan  surat edaran KPU Nomor 395  Tahun 2014 tentang pemuktahiran data pemilih yang intinya memungkinkan untuk membuat TPS di rumah sakit jiwa dan panti jompo.

Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi, menyatakan bahwa telah menyiapkan TPS tersebut di rumah sakit jiwa Banyumas. "Untuk kabupaten banyumas kita telah siapkan TPS untuk rumah sakit jiwa di Banyumas dengan jumlah pemilih sebanyak 41 orang," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Banyumas, Kamis (12/6).

Meski data 41 pasien rumah sakit jiwa tersebut telah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, tidak semua data tersebut teridentifikasi dengan lengkap. "Otoritas rumah sakit jiwa hanya memberikan nama, mengenai alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya,itu tidak akan dibuka. Jadi hanya by name," ujarnya.

Pada praktiknya, KPU Banyumas juga melakukan pendataan pemilih yang berada di rumah sakit jiwa dengan menggunakan inisial “Mister X”, yang kemudian dicantumkan dalam DPT. "Jumlahnya ada tiga orang yang menggunakan nama Mister X, karena pihak rumah sakit tidak mengizinkan untuk diketahui datanya," jelas Unggul.

Sementara itu, menurut pengajar Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Indaru Setyo Nurprodjo, memang warga negara memiliki hak yang sama dalam politik. Namun, ia mengemukakan terdapat konteks yang juga penting untuk dipertanyakan lebih jauh.

"Kenapa orang yang tidak memiliki kemampuan sehat dalam berpikir dan kejiwaan seperti orang normal bisa memilih? Apakah juga merupakan bentuk mengakomodasi kelompok marjinal lain, seperti kaum difabel yang sudah punya hak politik?" ucapnya.

Dia menyebutkan persoalan data yang tertutup akan menjadi problem baru. karena data-data tidak bisa diakses oleh publik. "Artinya, orang dan namanya punya potensi disalahgunakan. Pertanyaan sangat mendasar juga kenapa baru sekarang diikutkan? Kenapa dari dulu tidak diikutkan ?" ujarnya.