Sukses

Pangdam III Siliwangi Tak Akan Tarik Babinsa Selama Pilpres

Dedi pun meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi penyelewengan, yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Liputan6.com, Serang - Meski marak diberitakan terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut serta dalam tim sukses (Timses) salah satu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi memastikan Babinsa di teritorialnya tidak akan ditarik selama Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Justru pada saat Pilpres, prajurit harus tetap dilapangan untuk mengawasi TPS. Satu anggota mengawasi 20 TPS," kata Mayjen TNI Dedi Kusnadi Tamim, Pangdam III Siliwangi, saat saat memberikan pengarahan di GOR Maulana Yusuf Komando Resort Militer (Korem) 064 Maulana Yusuf di Serang, 9 Juni 2014 malam.

Dedi menegaskan kepada anak buahnya untuk bersikap netral dan tetap siaga meski diterpa berbagai isu. "Tidak ada istilah dengan ada isu seperti ini, Babinsa tidak akan ditarik. Lakukan sesuai tugas dan kewajiban kita," ucap Dedi.

Selain itu, Dedi meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi penyelewengan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) agar dapat berjalan sesuai aturan. "Pasti akan ditindak sesuai peraturan yang ada. Ada sangsi administrasi hingga pidana," tutup Dedi.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dan Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, terdapat oknum Babinsa ikut serta menjadi timses salah satu calon.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sendiri sudah menjatuhkan hukuman penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif penundaan pangkat selama tiga periode (3x6 bulan) terhadap Koptu Rusfandi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mengarahkan warga DKI Jakarta untuk memilih Prabowo-Hatta.

Sedangkan atasannya, Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, juga turut dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dengan hukuman teguran dan sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x6 bulan). Mereka di anggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini