Sukses

Bawaslu: Pemilu Ulang Rawan Digugat

Apalagi sikap KPU terkait surat suara tertukar tidak seragam.

Liputan6.com, Semarang - Pemungutan suara ulang di sejumlah daerah di Jawa Tengah dinilai rawan menuai gugatan. Apalagi sikap KPU terkait surat suara tertukar tidak seragam.

Tertukarnya surat suara yang membuat sejumlah TPS memungut suara ulang dinilai menunjukkan kerja KPU kurang maksimal dan profesional. Bawaslu menyayangkan tindak lanjut penyelenggara pemilu yang tidak sama dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Ada yang langsung melakukan pemungutan suara ulang pada 9 April lalu, misalnya di 7 TPS di Cilacap. Ada yang menyepakati surat suara tertukar masuk kategori surat suara tidak sah seperti di Kabupaten Purbalingga," kata Koordinator Divisi Pengawas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu (12/4/2014).

Menurut dia, KPU kabupaten/kota wajib menyortir, melipat, dan packing surat suara Pileg. Banyaknya surat suara tertukar ini dimungkinkan karena KPU hanya melipat surat suara tanpa menyortir dan packing secara baik dan teliti.

"KPU menyelesaikan masalah surat suara tertukar antardaerah pemilihan dengan berbagai macam cara. Ini malah dapat memicu permasalahan baru," kata Teguh.

Berbagai macam cara yang diambil KPU ini, lanjut dia, rawan dipersoalkan apabila cara penyelesaian tersebut tidak jelas dasar hukumnya.

"Akan banyak pihak mempermasalahkan pemilu. Bisa saja peserta pemilu dan caleg menggugat. Ini karena dalam pemungutan suara ulang, tingkat partisipasi konstituennya tidak semasif yang pertama," katanya.

Mungkin pula ada pemilih yang merasa dirugikan karena tak menghadiri atau memberikan suara pada pemungutan suara ulang. Apalagi, pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan pada hari libur. Hasil inventarisasi Bawaslu, surat suara tertukar terdapat di 110 TPS di 21 kabupaten/kota. Antara ain Brebes 22 TPS, Jepara, 19 TPS, dan Karanganyar 12 TPS.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, KPU sudah mengecek permasalahan tertukarnya surat suara.

"Memang ada hal berbeda, ada TPS yang langsung menggelar pemungutan suara ulang itu karena mengetahui saat pencoblosan berlangsung. Ada juga TPS yang baru mengetahuinya setelah penghitungan suara, tapi KPU telah menindaklanjutinya sesuai surat edaran KPU nomor 275," kata Joko.

Atas tanggapan ini, Teguh Purnomo meminta semua pihak berhati-hati dan tidak gegabah melakukan acara hitung cepat, karena pihak yang berkewajiban merekap adalah KPU beserta jajarannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.