Tak Penuhi Syarat, 202.346 Pemilih Tak Bisa Mencoblos

Dari sekitar 185 juta pemilih pada DPT, terdapat 202.346 pemilih yang dicabut hak pilihnya lantaran tak memenuhi persyaratan.

Diterbitkan 25 Maret 2014, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekitar 185 juta pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 202.346 orang tak dapat memilih lantaran tak memenuhi persyaratan.

"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.346 nama pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun, nama-nama tersebut masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa (25/3/2014).

Menurut Husni, pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut dilakukan berdasarkan beberapa faktor. Seperti 108.450 orang yang meninggal dunia dan 661 orang karena menjadi anggota TNI/Polri.

"Sedangkan 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda," tutur Husni.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini tidak mengurangi rekap DPR lantaran nama mereka masih ada di DPT dengan tanda arsiran dan keterangan TMS (tidak memenuhi syarat).

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan pihaknya tidak akan menghilangkan ratusan ribu nama pemilih, namun hanya ditandai dengan keterangan TMS.

"Dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," pungkas Ferry. (Raden Trimutia Hatta)