Sejarah Hari Listrik Nasional 2026, Mengapa Diperingati Setiap 27 Oktober?

Sejarah Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap 27 Oktober, berawal dari pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 1945.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 12:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hari Listrik Nasional diperingati setiap 27 Oktober untuk mengenang salah satu tonggak penting dalam sejarah ketenagalistrikan Indonesia. Peringatan ini berkaitan dengan pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 27 Oktober 1945, tidak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari perjalanan pemerintah Indonesia dalam membangun pengelolaan listrik secara mandiri.

Pada 2026, Hari Listrik Nasional memasuki peringatan ke-81 sejak tonggak sejarah tersebut. Perjalanan ketenagalistrikan nasional kemudian melewati berbagai perubahan, mulai dari pembentukan lembaga pengelola listrik, penataan perusahaan negara, hingga perkembangan regulasi yang mengatur penyediaan tenaga listrik.

Berikut penjelasan mengenai sejarah Hari Listrik Nasional 2026, asal-usul penetapan tanggalnya, serta perkembangan pengelolaan listrik di Indonesia.

Sejarah Hari Listrik Nasional 27 Oktober

Sejarah Hari Listrik Nasional berkaitan erat dengan pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 27 Oktober 1945. Lembaga tersebut berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pembentukannya menjadi tonggak awal pengelolaan ketenagalistrikan oleh pemerintah Republik Indonesia setelah negara merdeka dari penjajahan.

Pada masa itu, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membangun pemerintahan dan mengelola berbagai fasilitas penting yang sebelumnya berada dalam sistem kolonial maupun pendudukan Jepang. Infrastruktur listrik menjadi salah satu sektor yang memerlukan pengelolaan secara terorganisasi karena berhubungan dengan kegiatan pemerintahan, industri, dan kebutuhan masyarakat. Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas merupakan bagian dari upaya membangun struktur pengelolaan tersebut.

Sejak saat itu, tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Peringatan ini merujuk pada peristiwa pembentukan lembaga pada 1945, bukan pada tanggal berdirinya PT PLN (Persero) dalam bentuk badan hukum yang dikenal saat ini. Sejarah kelembagaan tersebut kemudian berkembang seiring perubahan sistem pengelolaan listrik dan pembentukan perusahaan negara yang menangani penyediaan tenaga listrik.

Perkembangan Kelistrikan Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Penggunaan listrik di wilayah Indonesia telah berkembang sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada masa kolonial Belanda, sejumlah perusahaan membangun fasilitas pembangkit dan jaringan listrik untuk memenuhi kebutuhan kawasan perkotaan, kegiatan industri, serta operasional perusahaan. Pemanfaatannya belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat karena pembangunan infrastruktur listrik masih terbatas pada wilayah dan kebutuhan tertentu.

Seiring perkembangan ekonomi dan aktivitas perkotaan, fasilitas kelistrikan terus bertambah. Sejumlah perusahaan swasta mengelola pembangkit dan distribusi listrik, termasuk perusahaan yang sebelumnya bergerak dalam bidang gas. Infrastruktur yang terbentuk pada periode ini menjadi bagian dari kondisi awal yang diwarisi Indonesia setelah merdeka, meskipun penguasaan dan pengelolaannya masih mengalami perubahan.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, pengelolaan berbagai fasilitas ekonomi dan infrastruktur masuk ke dalam sistem pemerintahan pendudukan. Setelah Jepang menyerah pada 1945 dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, penguasaan fasilitas penting menjadi bagian dari proses pembentukan negara. Pengelolaan listrik pun berkembang sebagai salah satu bidang yang perlu ditata oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kegiatan masyarakat dan pembangunan nasional.

Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 1945

Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 27 Oktober 1945 menjadi peristiwa yang mendasari peringatan Hari Listrik Nasional. Jawatan ini berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dan menjalankan fungsi pengelolaan sektor listrik dan gas dalam struktur pemerintahan pada masa awal kemerdekaan.

Kondisi kelistrikan Indonesia ketika itu berbeda jauh dengan situasi sekarang. Infrastruktur pembangkit dan jaringan listrik masih terbatas, sementara pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan kemerdekaan dan membangun administrasi negara. Berdasarkan catatan sejarah kelistrikan pada masa tersebut, kapasitas pembangkit yang dicatat mencapai 157,5 megawatt (MW).

Angka tersebut menggambarkan kondisi pada periode awal pengelolaan listrik setelah kemerdekaan, bukan kapasitas pembangkit Indonesia pada masa kini. Pembangunan infrastruktur dan penataan kelembagaan berikutnya berlangsung secara bertahap, mengikuti kebutuhan pelayanan listrik dan perubahan organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, pembentukan Jawatan Listrik dan Gas menjadi titik awal penting dalam memahami perjalanan pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

Perubahan Organisasi Pengelolaan Listrik Negara

Pengelolaan listrik Indonesia mengalami beberapa perubahan organisasi setelah pembentukan Jawatan Listrik dan Gas. Perubahan tersebut berkaitan dengan penataan administrasi pemerintahan serta kebutuhan untuk membentuk struktur pengelolaan perusahaan listrik negara yang lebih terorganisasi.

1. Tahun 1961: Pembentukan BPU-PLN

Pada 1961, organisasi pengelolaan listrik mengalami perubahan melalui pembentukan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara atau BPU-PLN. Perubahan ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan usaha listrik dan gas yang dilakukan pemerintah. Struktur tersebut kemudian menjadi salah satu tahap dalam perkembangan organisasi pengelola ketenagalistrikan di Indonesia.

Pembentukan BPU-PLN menunjukkan adanya perubahan dari pola pengelolaan berbentuk jawatan menuju struktur yang berkaitan dengan pengusahaan listrik negara. Penataan organisasi ini berlangsung dalam konteks perkembangan kebutuhan energi dan administrasi badan usaha milik negara pada masa itu.

2. Tahun 1965: Pemisahan PLN dan PGN

Pada 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan pengelolaan listrik serta gas dipisahkan ke dalam dua perusahaan negara, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Perubahan tersebut menjadi tonggak penting karena kedua bidang usaha memperoleh struktur organisasi tersendiri.

PLN kemudian berfokus pada pengelolaan usaha ketenagalistrikan, sedangkan PGN menangani bidang usaha gas. Pemisahan ini merupakan bagian dari perkembangan tata kelola badan usaha negara yang membentuk dasar organisasi masing-masing perusahaan pada periode selanjutnya.

3. Tahun 1972: Perubahan Menjadi Perusahaan Umum

Pada 1972, status PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara atau Perum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972. Perubahan bentuk organisasi tersebut menandai tahap baru dalam kedudukan PLN sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Status Perum membedakan kedudukan PLN dari bentuk jawatan yang digunakan pada awal kemerdekaan. Perubahan ini juga merupakan bagian dari penataan badan usaha negara agar struktur organisasi dan tanggung jawab pengelolaannya sesuai dengan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

4. Tahun 1994: Perubahan Menjadi Persero

Perkembangan organisasi PLN kembali berlanjut pada 1994. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994, status Perum Listrik Negara dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan atau Persero. Perubahan tersebut menandai peralihan bentuk badan hukum perusahaan dari Perum menjadi Persero.

Meski bentuk organisasinya berubah, PLN tetap merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. Rangkaian perubahan pada 1961, 1965, 1972, dan 1994 memperlihatkan perjalanan panjang organisasi pengelola listrik negara sejak masa awal kemerdekaan.

Perkembangan Regulasi Ketenagalistrikan di Indonesia

Selain perubahan kelembagaan, sejarah ketenagalistrikan Indonesia juga ditandai oleh perkembangan aturan yang mengatur penyediaan dan pengelolaan listrik. Regulasi dibutuhkan untuk menetapkan kerangka penyelenggaraan ketenagalistrikan, pembagian kewenangan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang menjalankan usaha di sektor tersebut.

Salah satu regulasi penting dalam perkembangan modern sektor ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk usaha penyediaan tenaga listrik dan kewenangan pemerintah dalam pengaturan sektor listrik.

Perkembangan regulasi ini perlu dibedakan dari perubahan badan hukum PLN. Peraturan mengenai bentuk badan usaha mengatur kedudukan organisasi perusahaan, sedangkan regulasi ketenagalistrikan mengatur kerangka penyelenggaraan sektor listrik secara lebih luas. Keduanya berkaitan dalam perkembangan industri listrik Indonesia, tetapi memiliki fungsi hukum yang berbeda.

Perjalanan Ketenagalistrikan Indonesia Setelah Kemerdekaan

Sejak 1945, pengelolaan listrik Indonesia berkembang melalui perubahan kelembagaan, pembangunan infrastruktur, dan penataan kerangka hukum. Pada tahap awal, perhatian pemerintah berkaitan dengan pengorganisasian fasilitas yang sudah ada serta pembentukan lembaga pengelola. Perkembangan berikutnya mencakup pembentukan perusahaan negara dan perubahan bentuk organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan.

Penyediaan listrik juga berkaitan dengan pembangunan berbagai infrastruktur, mulai dari pembangkit tenaga listrik hingga jaringan transmisi dan distribusi. Pembangkit menghasilkan energi listrik, jaringan transmisi menyalurkannya dalam jumlah besar ke berbagai wilayah, sedangkan jaringan distribusi mengantarkan listrik menuju pelanggan. Seluruh komponen tersebut berperan dalam sistem penyediaan listrik, meskipun pembangunan dan pengoperasiannya dapat melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjalanan sektor ketenagalistrikan berlangsung melalui banyak tahapan dan tidak terbatas pada satu peristiwa sejarah. Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 1945 menjadi tonggak awal peringatan Hari Listrik Nasional, sedangkan perubahan organisasi dan regulasi pada tahun-tahun berikutnya membentuk bagian lain dari sejarah pengelolaan listrik Indonesia.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Sejarah Hari Listrik Nasional

1. Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal berapa?

Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober.

2. Sejak kapan Hari Listrik Nasional diperingati?

Peringatan ini berlandaskan pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 27 Oktober 1945.

3. Hari Listrik Nasional 2026 merupakan peringatan ke berapa?

Hari Listrik Nasional 2026 memasuki peringatan ke-81 jika dihitung dari tonggak sejarah pada 1945.

4. Apa nama lembaga yang menjadi dasar sejarah Hari Listrik Nasional?

Lembaga tersebut adalah Jawatan Listrik dan Gas yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

5. Kapan PLN berubah menjadi perusahaan perseroan?

PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan pada 1994 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6