Sukses

Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah Tanpa Antre

Untuk melakukan perpanjangan SIM online pengguna harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia, baik untuk kendaraan roda empat (SIM A) maupun roda dua (SIM C). SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya dan harus diperpanjang setelah masa berlaku tersebut habis. Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Perpanjangan SIM online memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa perlu mengantre dan menghabiskan waktu lama di kantor polisi. Untuk melakukan perpanjangan SIM online pengguna harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store. 

Perpanjangan SIM harus dilakukan selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal SIM berakhir. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa SIM tetap berlaku dan pengendara tidak mengalami kendala hukum di jalan. Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM cukup terjangkau, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. berikut ulasan lebih lanjut tentang perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Registrasi

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Masukkan nomor ponsel, pengguna akan menerima kode OTP yang harus dimasukkan ke kolom registrasi.
  3. Masukkan NIK dan nama sesuai KTP untuk verifikasi menggunakan face recognition.
  4. Setelah verifikasi, masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

2. Siapkan Dokumen dan Syarat yang Diperlukan

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan SIM online, persiapkan dokumen-domumen yang perlu diunggah, berikut diantaranya.

  1. Foto Fisik E-KTP
  2. Foto Fisik SIM
  3. Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  4. Pas Foto dengan syarat, latar belakang warna biru, resolusi 480 x 640 pixel, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, serta oto wajah menghadap ke depan
  5. Lakukan pengecekan kesehatan jasmani melalui website atau aplikasi e-Rikkes.
  6. Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSI.
  7. Registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan harus dilakukan melalui kedua aplikasi ini.
  8. Hasil tes akan otomatis tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri jika memenuhi syarat.
  9. Jika tidak memenuhi syarat, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilanjutkan. Untuk tes psikologi, jika gagal, akan ada konseling online dan satu kali kesempatan untuk tes ulang.

3. Menu SINAR

  1. Pilih menu SINAR untuk perpanjangan SIM.
  2. Pilih SIM yang akan diperpanjang, SIM A atau SIM C.
  3. Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang.
  4. Unggah dokumen yang telah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
  5. Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  6. Pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
  7. Pilihan metode pengiriman SIM, Ambil sendiri, Diwakilkan dengan surat kuasa, atau Jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.

4. Pembayaran

  1. Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI yang dapat dilakukan lewat ATM atau mobile banking. Jumlah biaya meliputi biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan).
  2. Setelah pembayaran, konfirmasi di aplikasi dan tunggu hingga SIM dikirim atau siap diambil.
  3. Setelah menerima SIM, lakukan konfirmasi dan proses digitalisasi SIM akan dilakukan.
3 dari 3 halaman

Alasan Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun Sekali

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu alasan utama perpanjangan SIM adalah untuk memastikan keamanan di jalan raya. Mengemudi adalah aktivitas yang memiliki risiko tinggi, dan kemampuan fisik serta mental pengemudi sangat berpengaruh terhadap keselamatan berkendara.

Setiap perpanjangan SIM, pemilik SIM diwajibkan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter. Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi. Misalnya, seseorang yang buta warna tidak boleh mengemudi karena tidak bisa membedakan lampu lalu lintas dengan benar. Pemeriksaan kesehatan berkala memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi.

Selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga sangat penting. Pengemudi harus memiliki kondisi kejiwaan yang stabil untuk memastikan mereka dapat mengemudi dengan aman. Surat keterangan dari psikolog diperlukan untuk menilai kondisi kejiwaan pengemudi. Seperti yang dijelaskan oleh Yusri, kondisi psikologis seseorang bisa berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, asesmen berkala membantu mendeteksi perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi.

Dengan bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang dapat menurun. Pemberlakuan SIM selama lima tahun memungkinkan penilaian berkala terhadap kondisi fisik dan mental pengemudi yang lebih lanjut usia. Ini membantu memastikan bahwa mereka tetap layak untuk mengemudi dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.