Sukses

8 Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Terbaru dan Dokumennya

Syarat partai politik menjadi peserta pemilu tersebut memberikan kejelasan kepada setiap entitas politik terkait persiapan yang harus dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu menjadi sangat penting bagi setiap entitas politik yang berniat mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilu di Indonesia. Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan utama dalam menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat memasuki arena pemilihan.

Jika persyaratan dipenuhi, partai politik dapat memastikan kesiapan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Syarat partai politik menjadi peserta pemilu tersebut juga memberikan kejelasan kepada setiap entitas politik terkait dengan tanggung jawab dan persiapan yang harus dilakukan.

Berdasarkan rilis Kementerian Hukum dan HAM, hingga Februari 2022, terdapat 75 partai politik nasional yang telah terdaftar sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi. Aktivitas administrasi tersebut mencakup pelaporan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau pelaporan perubahan kepengurusan.

Berikut Liputan6.com ulas syarat partai politik menjadi peserta pemilu terbaru lengkap dokumen yang harus disiapkan, Selasa (20/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi

Setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu haruslah memiliki status sebagai badan hukum yang diakui oleh undang-undang negara. Contoh: Partai A telah secara resmi terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan memiliki kepengurusan yang diakui di setiap provinsi di Indonesia.

2. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang beroperasi di setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat partai tersebut berdiri. Contoh: Partai B memiliki kepengurusan yang berjalan di 75 persen kabupaten/kota di Provinsi X.

3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan

Persyaratan ini menuntut bahwa sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang terdapat di minimal 50 persen kecamatan dari total kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai C memiliki kepengurusan yang aktif di setidaknya 50 persen kecamatan di Kabupaten Y.

4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat

Persyaratan ini mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari total kepengurusan partai di tingkat pusat. Contoh: Partai D memiliki 30 persen anggota perempuan dalam kepengurusan pusatnya.

3 dari 5 halaman

5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik

Setiap partai politik harus memiliki anggota yang cukup untuk memenuhi syarat, minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai E memiliki 1.200 anggota yang terdaftar dan telah memenuhi syarat jumlah minimum.

6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu

Sebuah partai politik harus memiliki kantor tetap yang terorganisir dengan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Contoh: Partai F memiliki kantor tetap yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan personel yang ditugaskan untuk mengelola kepengurusan partai.

7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU

Sebelum menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan persetujuan. Contoh: Partai G telah mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada KPU dan telah mendapatkan persetujuan.

8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Partai politik yang akan mengikuti pemilu harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Contoh: Partai H telah menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu yang ditetapkan atas nama partai politik kepada KPU sebagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.

4 dari 5 halaman

Dokumen Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Selain syarat partai politik menjadi peserta pemilu secara umum, penting juga mengetahui dokumen syarat apa saja yang perlu dipersiapkan. Ini dokumen syarat partai politik menjadi peserta pemilu mengutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia:

1. Berita Negara yang Menyatakan Partai Politik Terdaftar sebagai Badan Hukum

Sebuah partai politik harus mempersiapkan berita negara yang menyatakan bahwa partai tersebut terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara RI. Contohnya, Partai XYZ telah menerima berita negara yang menegaskan statusnya sebagai badan hukum melalui proses yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Salinan AD/ART yang Disahkan Menteri Hukum dan HAM

Partai politik juga harus menyediakan salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Misalnya, Partai ABC telah memastikan AD/ART mereka disahkan oleh otoritas yang berwenang sebagai landasan legalitas dan struktur organisasi partai.

3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Pusat

Dokumen ini mencakup keputusan resmi dari pimpinan partai politik mengenai kepengurusan di tingkat pusat, yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebagai contoh, Partai LMN telah menetapkan keputusan pimpinan partainya tentang kepengurusan di tingkat pusat, yang telah mendapatkan persetujuan resmi.

4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan

Selain tingkat pusat, partai politik juga harus menyertakan keputusan pimpinan partai mengenai kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan AD/ART. Sebagai contoh, Partai PQR telah merinci keputusan pimpinan partainya untuk kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang telah disahkan.

5. Surat Pernyataan Terkait Persyaratan Pendaftaran Partai Politik

Partai politik diwajibkan menyertakan surat pernyataan yang mencantumkan kesanggupan mereka memenuhi persyaratan pendaftaran. Sebagai contoh, Partai UVW telah menyampaikan surat pernyataan yang secara tegas menegaskan kesiapan mereka untuk mematuhi semua ketentuan dan persyaratan pendaftaran.

5 dari 5 halaman

6. Surat Keterangan tentang Kantor Tetap Pengurus Partai Politik di Semua Tingkatan

Surat keterangan ini membuktikan bahwa partai politik memiliki kantor tetap di semua tingkatan pengurusannya. Misalnya, Partai XYZ menyertakan surat keterangan yang menunjukkan keberadaan kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

7. Bukti Keanggotaan Partai Politik berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga

Partai politik harus menyediakan bukti keanggotaan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga. Sebagai contoh, anggota Partai ABC dapat menunjukkan KTA mereka yang sah bersama dengan KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai bukti keanggotaan.

8. Surat Keterangan tentang Partai Politik sebagai Badan Hukum yang Memuat Pendaftaran Nama, Lambang, dan Tanda Gambar dari Menteri Hukum dan HAM

Dokumen ini berisi surat keterangan yang mencantumkan status partai politik sebagai badan hukum, termasuk pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Contohnya, Partai LMN memiliki surat keterangan yang mencakup informasi ini.

9. Nama, Lambang, dan Tanda Gambar Partai Politik Berwarna

Persyaratan ini menuntut partai politik menyediakan nama, lambang, dan tanda gambar dalam bentuk berwarna. Sebagai contoh, Partai PQR telah menyiapkan versi berwarna dari nama, lambang, dan tanda gambar mereka yang akan digunakan dalam kegiatan pemilu.

10. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening atas Nama Partai Politik di Setiap Tingkatan

Sebuah partai politik harus menunjukkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di setiap tingkatan, seperti tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Contoh, Partai UVW telah memastikan bahwa mereka memiliki nomor rekening yang valid di setiap tingkatan untuk keperluan kampanye pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.