Sukses

Pelanggaran Pemilu, Pengertian, Jenis dan Penanganannya Sesuai Undang-undang

Pengertian, jenis dan penanganan pelanggaran Pemilu di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Namun, seiring dengan prosesnya, terkadang terjadi pelanggaran Pemilu yang dapat mengganggu integritas dan keabsahan hasil pemilihan. Pelanggaran pemilu dapat melibatkan sejumlah pihak, seperti Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu. 

Mereka memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, baik yang berasal dari temuan hasil pengawasan aktif lembaga pengawas maupun laporan langsung dari masyarakat. Syarat formal dan materil yang ketat diterapkan untuk memastikan keabsahan laporan, termasuk identitas pelapor, informasi terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, saksi, dan barang bukti yang relevan.

Proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan melalui langkah-langkah terstruktur, dimulai dari waktu pelaporan yang tidak boleh melebihi batas waktu tertentu. Dengan demikian, pemahaman menyeluruh mengenai pelanggaran pemilu dan mekanisme penanganannya sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, jenis dan penanganan pelanggaran Pemilu di Indonesia, pada Kamis (28/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Jenis-jenis pelanggaran ini melibatkan sejumlah aspek, mulai dari pelanggaran etika penyelenggara, administrasi pemilu, hingga tindak pidana pemilu.

Pelanggaran pemilu dapat merugikan kesehatan demokrasi, mengingat pemilihan umum seharusnya menjadi forum ekspresi kehendak rakyat secara bebas dan adil. Pelanggaran kode etik, misalnya, melibatkan pelanggaran terhadap sumpah dan janji penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugasnya. 

Hal ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. Pelanggaran administratif, seperti tata cara yang tidak sesuai, juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam proses pemilihan, sementara tindak pidana pemilu dapat merusak integritas seluruh sistem demokrasi.

Dampak pelanggaran pemilu tidak hanya terbatas pada proses pemilihan itu sendiri, melainkan dapat menciptakan ketidakstabilan politik, ketidakpercayaan masyarakat, dan bahkan kerusuhan sosial. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap pelanggaran pemilu sangat krusial untuk menjaga keutuhan sistem demokrasi. Laporan pelanggaran, baik dari lembaga pengawas maupun masyarakat umum, memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 
3 dari 4 halaman

Jenis Pelanggaran Pemilu

Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, undang-undang memberikan panduan mengenai tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu yang mendapatkan perhatian khusus: pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik terjadi ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang diamanahkan oleh sumpah dan janji sebelum menjalankan tugasnya. Dalam penanganannya, lembaga yang terlibat adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi, tergantung pada tingkat pelanggaran.

2. Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif terkait dengan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab menangani pelanggaran administratif ini. Sanksi yang diberikan meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, penghapusan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana pemilu mencakup pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), berperan menangani pelanggaran ini. Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusannya dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Kemudian dilansir dari informasi dari Bawaslu NTB, Dalam praktiknya, Pengawas Pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai pelanggaran. Jenis pelanggaran kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan jenisnya, baik sebagai pelanggaran administratif yang disampaikan kepada KPU, pelanggaran pidana pemilu yang diserahkan kepada pihak kepolisian, maupun pelanggaran kode etik yang diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

4 dari 4 halaman

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pilar utama demokrasi tidak luput dari potensi pelanggaran yang dapat mengancam integritasnya. Untuk menjaga kedaulatan demokrasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran pemilihan. Berikut adalah alur penanganan pelanggaran pemilihan yang mencakup pengertian, jenis, dan tindak lanjutnya.

A. Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan, dan Laporan

Pelapor, yang dapat berupa Warga Negara Indonesia dengan hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu, memiliki peran kunci dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sementara temuan adalah hasil pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis dan harus memuat informasi penting seperti nama pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian, dan uraian kejadian.

B. Syarat Formal dan Materil Laporan

Laporan harus memenuhi syarat formal, termasuk tanda tangan yang sesuai dan waktu pelaporan yang tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Syarat materil melibatkan informasi seperti identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

C. Waktu dan Hari Pelaporan

Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Penting juga untuk memahami bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan pada hari kerja.

D. Kajian

Pada tahap kajian, pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk memberikan keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu. Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

E. Penerusan Pelanggaran

Rekomendasi berdasarkan hasil pleno digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan dianggap sebagai pelanggaran. Pelanggaran administratif disampaikan kepada KPU, sedangkan pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke penyidik kepolisian. Pelanggaran kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan adanya alur penanganan pelanggaran pemilihan yang jelas, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilihan semakin meningkat. Sumber kutipan informasi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan informasi dari Bawaslu NTB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.