Sukses

Pemilu Ditunda Bisa Membahayakan Demokrasi, Simak Faktor Penyebab dan Alasannya

Pemilu ditunda tentu akan membahayakan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Adapun sejumlah informasi yang beredar jika 2024 terjadi penundaan dalam pelaksanaan pemilihan umum, merupakan informasi yang tidak benar. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang diundur bukan pilpres. 

Alasan pasti jika pemilu ditunda biasanya karena pandemi yang menyebabkan pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mempertimbangkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Tak hanya itu, faktor penyebab pemilu ditunda lainnya adalah persiapan teknis yang belum optimal, proses pengadaan logistik, pendataan pemilih, dan persiapan administrasi seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Sehingga, alasan pemilu ditunda ini untuk memastikan agar semua dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski ditunda, Pemilu presiden 2024 tetap akan melalui berbagai tahapan, seperti penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, pendaftaran calon legislatif, dan kampanye Pemilu.

Jadwal baru Pemilu 2024 pun akan segera diumumkan setelah perbaikan dan persiapan yang matang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Berikut ini alasan wajib menolak pemilu ditunda yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/12/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengapa Pemilu Ditunda serta Alasan Tepat Menolaknya

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia merupakan agenda politik penting yang akan menentukan arah kebijakan negara selama lima tahun ke depan. Namun, terkadang pemilu harus ditunda karena berbagai alasan tertentu. Kasus penundaan pemilu pernah terjadi pada tahun 2019, dimana Pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada bulan April ditunda hingga bulan Juni karena alasan logistik dan keamanan. Penyebab penundaan ini adalah karena lambatnya distribusi surat suara ke beberapa daerah, yang membuat KPU memutuskan untuk menunda pemilu.

Faktor penyebab pemilu ditunda juga bisa disebabkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir yang mengganggu proses pemilu. Selain itu, masalah teknis seperti kesalahan sistem penghitungan suara juga bisa menjadi alasan penundaan pemilu. Untuk pemilu tahun 2024, berbagai tahapan dan jadwal pemilu telah disusun oleh KPU. Tahapan-tahapan ini meliputi penetapan calon, kampanye, hingga pemungutan suara, dan proses tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, jadwal pemilu di Indonesia tahun 2024 sedang diperkirakan ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Keputusan akhir mengenai penundaan atau pelaksanaan pemilu akan diumumkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut. Meskipun ada berbagai alasan yang mungkin menjadi pertimbangan untuk menunda pemilu, ada tiga alasan mengapa penundaan pemilu 2024 harus ditolak. 

  1. Pertama, penundaan pemilu dapat dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip demokrasi. Demokrasi mengakomodasi suara rakyat dan memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk memilih pemimpinnya. Menunda pemilu dapat dianggap sebagai tindakan yang membatasi hak warga negara, untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.
  2. Kedua, penundaan pemilu juga dapat menimbulkan ketidakpastian politik. Proses pemilu memiliki jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Dengan menunda pemilu, hal ini dapat memicu ketidakpastian politik yang berdampak pada stabilitas negara.
  3. Ketiga, ada kekhawatiran bahwa penundaan pemilu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini dapat meragukan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.

Mengingat pentingnya pemilu sebagai pilar demokrasi, penundaan pemilu 2024 harus ditolak. Namun, seluruh pihak perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.

3 dari 4 halaman

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Setelah pemilu 2019, Indonesia telah memulai persiapan untuk pemilu tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

1.  Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024). 

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

 

 

4 dari 4 halaman

Fungsi dan Prinsip Pemilu

Fungsi Pemilu

  1. Pertama, Pemilu berfungsi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dengan memberikan kesempatan kepada warga negara, untuk secara langsung memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, menciptakan mekanisme partisipatif yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses politik.
  2. Selanjutnya, Pemilu memiliki peran krusial dalam membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi demokratis. Melalui mekanisme pemilihan, Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih, mengukuhkan otoritas mereka berdasarkan dukungan rakyat.
  3. Di sisi lain, Pemilu memainkan peran penting dalam menentukan perwakilan rakyat dengan memungkinkan warga negara memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif, menciptakan representasi yang seimbang dan mencerminkan berbagai kepentingan masyarakat.
  4. Pemilu juga berperan dalam menguatkan demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada rakyat, untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan menentukan kebijakan negara. Ini mendorong partisipasi politik warga negara, membentuk masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawab politik mereka.
  5. Lebih lanjut, Pemilu tidak hanya memberikan hak suara kepada warga negara, tetapi juga mendorong partisipasi politik dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses politik, meningkatkan kesadaran politik, dan membangun keterlibatan aktif dalam pembangunan negara.
  6. Terakhir, Pemilu memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai dengan menyediakan jalur terorganisir untuk mengubah pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan, menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Prinsip Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi untuk memastikan integritas dan keberlanjutan proses demokratis:

  1. Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna menjaga netralitas dan independensi dalam mengelola proses pemilu.
  2. Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional, baik dalam perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.Jujur: Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum, menjaga integritas hasil suara dan kepercayaan masyarakat.
  3. Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara profesional, mematuhi kode etik dan standar kerja yang ditetapkan, untuk menjamin transparansi dan keadilan.
  4. Harus dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil, menciptakan lingkungan kompetisi yang seimbang.
  5. Penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaran pemilu, menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses.
  6. Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat, menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
  7. Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.
  8. Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan pemilu.
  9. Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, menghindari pemborosan dan penyalahgunaan sumber daya.
  10. Harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum, menjaga kepercayaan publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.