Sukses

UNHCR Adalah Organisasi PBB yang Menangani Masalah Pengungsi, Kenali Tugas dan Fungsinya

UNHCR adalah Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB.

Liputan6.com, Jakarta UNHCR adalah istilah yang mungkin sudah cukup sering kamu dengarkan. UNHCR bermarkan di Jenewa, Swiss, dan merupakan badan yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, organisasi satu ini juga kemudian bertugas untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. Organisasi ini termasuk ke dalam bagian PBB.

UNHCR adalah Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB. Organisasi ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 serta memiliki tugas dan fungsi yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pengungsi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (3/12/2023) tentang UNHCR adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal UNHCR

UNHCR adalah singkatan dari United Nations High Commissioner for Refugees. UNHCR adalah organisasi PBB yang menangani masalah pengungsi. UNHCR adalah sebuah badan PBB yang didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkar di Jenewa, Swiss.

UNHCR adalah organisasi yang memiliki tujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.

3 dari 4 halaman

Tugas dan Fungsi UNHCR

Sebagai bagian dari PBB, tugas dan fungsi UNHCR adalah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951. Selain itu, UNHCR juga mengampu mandat dari PBB terkait nasib para pengungsi, yang artinya setiap pengungsi yang ada di seluruh dunia merupakan tanggung jawab dari UNHCR. Dalam realisasinya menjalankan mandat tersebut, UNHCR berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan membantu para pengungsi dengan memberikan solusi jangka panjang terkait keberlangsungan hidup mereka.

Bentuk perlindungan dan bantuan terhadap para pengungsi yang diberikan UNHCR adalah mencegah para pangungsi mengalami deportasi paksa ke negara asal mereka. Bentuk perlindungan lainnya yang diberikan UNHCR adalah memverifikasi data para pengungsi secara individu agar mudah diawasi dan diarsipkan datanya sebagai pengungsi yang berada di bawah tanggung jawab UNHCR.

Selain memberikan perlindungan, UNHCR juga memberikan bantuan berupa solusi jangka panjang bagi para pengungsi. UNHCR akan menawarkan tiga solusi utama untuk menentukan nasib para pengungsi, tiga solusi itu antara lain:

  1. ditempatkan ke negara ketiga yang menjadi tujuan,
  2. dikembalikan ke negara asal dengan kemauan sendiri setelah konflik dan krisis di negara asalnya sudah selesai, atau
  3. mengintegrasikan para pengungsi dengan penduduk lokal yang menampung mereka.

Dalam menentukan keputusannya, UNHCR akan mempertimbangkan kebutuhan para pengungsi dan menyesuaikannya dengan negara terkait, sehingga proses pengambilan keputusan dalam memutuskan solusi yang terbaik tidak merugikan pihak manapun.

Selama proses penampungan, UNHCR juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, seperti menyediakan makanan, air, pakaian, hunian, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan bagi para pengungsi.

Dalam hal menyediakan kamp pengungsi sebagai hunian sementara, UNHCR biasanya akan bekerjasama dengan negara terkait dan melakukan intervensi langsung agar fasilitas-fasilitas di kamp pengungsi menjadi manusiawi dan layak untuk ditempati.

4 dari 4 halaman

UNHCR di Indonesia

Melansir laman UNHCR Indonesia, Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kewenangan kepada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan untuk menangani permasalahan pengungsi di Indonesia.

Pada akhir tahun 2016, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan Presiden tersebut memuat definisi-definisi utama dan mengatur tentang deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi. Berbagai ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden diperkirakan akan segera diterapkan. Hal ini akan membuat Pemerintah Indonesia dan UNHCR bekerja lebih erat, termasuk di bidang registrasi gabungan untuk pencari suaka.

Indonesia berada di antara negara–negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar seperti Malaysia, Thailand dan Australia. Sehingga secara berkelanjutan Indonesia terkena dampak dari pergerakan populasi tercampur (mixed population movements). Setelah penurunan jumlah di akhir tahun 1990-an, jumlah kedatangan pencari suaka ke Indonesia kembali meningkat di tahun 2000, 2001 dan 2002.

Meskipun jumlah kedatangan kemudian menurun lagi pada tahun 2003–2008, tren kedatangan kembali meningkat di tahun 2009. Di tahun 2015 dan seterusnya hingga tahun 2020, kedatangan per-tahun kembali menurun. Hingga akhir Desember 2020, jumlah pengungsi kumulatif di Indonesia tercatat sebesar 13,745 orang dari 50 negara dan lebih dari setengah populasi tersebut datang dari Afghanistan.

Perlindungan yang diberikan UNHCR, dimulai dengan memastikan bahwa pengungsi dan pencari suaka terlindung dari refoulement (yakni perlindungan dari pemulangan kembali secara paksa ke tempat asal mereka di mana hidup atau kebebasan mereka terancam bahaya atau penganiayaan). Perlindungan pengungsi lebih jauh mencakup proses verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi individual dapat dikeluarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.