Sukses

Kripto Adalah Alat Tukar dengan Teknologi Kriptografi, Pahami Kelebihannya

Pengertian kripto, kelebihan dan kekurangannya, serta regulasinya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Aset kripto, dikenal sebagai mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, telah memasuki panggung global, termasuk di Indonesia. Kripto adalah bentuk alat tukar baru yang diminati banyak orang, mengandalkan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan transaksi secara terdesentralisasi. 

Kripto adalah pionir dalam memanfaatkan teknologi blockchain, menciptakan mata uang digital yang tidak hanya memfasilitasi transaksi dengan kecepatan tinggi, tetapi juga menawarkan keamanan yang tinggi melalui kriptografi. Kelebihan kripto meliputi kemudahan akses dan transaksi, menghilangkan kebutuhan perantara pihak ketiga dalam sistem perbankan. 

Selain itu, transaksi kripto dapat dilakukan secara global dengan biaya rendah dan tanpa batasan geografis. Di Indonesia, pertumbuhan pesat pengguna aset kripto, seperti yang diungkapkan oleh Bappebti, mencerminkan daya tarik kripto sebagai instrumen investasi dan alat pembayaran yang semakin diterima oleh masyarakat.

Namun, seperti halnya mata uang konvensional, kripto juga memiliki kekurangan. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023). Pengertian kripto, kelebihan dan kekurangannya, serta regulasinya di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Kripto 

Kripto, atau yang dikenal sebagai mata uang kripto, merujuk pada bentuk alat tukar baru yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Dalam konteks ini, kriptografi memainkan peran utama dalam memastikan keamanan transaksi dan mencegah pemalsuan atau penggunaan ganda, sehingga pemiliknya dilindungi dari potensi kecurangan. Aset kripto didukung oleh teknologi blockchain, yang menjamin keamanan transaksi secara terdesentralisasi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kripto menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia, dengan ribuan aset kripto yang beredar di pasar. Dua kripto yang paling populer adalah Bitcoin dan Ethereum. Kelebihan kripto melibatkan kemudahan akses dan transaksi, keamanan tinggi melalui kriptografi, serta kemampuan untuk melakukan transaksi global dengan biaya rendah dan tanpa batasan geografis. Namun, kripto juga memiliki kekurangan, seperti fluktuasi nilai yang cepat, keterbatasan penerimaan sebagai alat pembayaran, dan risiko kehilangan akses jika kunci pribadi hilang atau dicuri.

Di Indonesia, pertumbuhan pesat pengguna aset kripto, diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mencerminkan adopsi yang pesat dan langkah-langkah regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor kripto. Langkah-langkah ini mencakup penetapan bursa kripto dan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perkembangan kripto di pasar Indonesia.

 
3 dari 5 halaman

Kelebihan Dan Kekurangan Kripto

Kelebihan dan kekurangan kripto harus dipertimbangkan dengan hati-hati oleh individu sebelum terlibat dalam investasi atau penggunaan sebagai alat pembayaran. Berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan Kripto

  1. Kemudahan Akses dan Transaksi: Aset kripto menggunakan sistem terdesentralisasi, yang menghilangkan kebutuhan akan perantara pihak ketiga dan memberikan akses langsung ke konsumen. Ini mempermudah transaksi dan memungkinkan pengguna untuk mengelola keuangan mereka sendiri.
  2. Keamanan Tinggi: Transaksi kripto dilindungi oleh teknologi kriptografi yang kuat, sehingga sulit untuk dipalsukan atau dimanipulasi. Keamanan ini dijamin oleh teknologi blockchain yang mencatat setiap transaksi dengan aman.
  3. Transaksi Global dengan Biaya Rendah: Kripto memungkinkan transaksi global dengan biaya yang lebih rendah daripada sistem keuangan tradisional. Hal ini karena tidak ada biaya konversi mata uang atau keterlibatan lembaga keuangan pihak ketiga.
  4. Kebebasan Finansial: Kripto memberikan kebebasan finansial kepada penggunanya dengan menghilangkan ketergantungan pada sistem perbankan tradisional. Ini dapat meningkatkan akses ke layanan keuangan, terutama di daerah-daerah yang belum terlayani dengan baik oleh lembaga keuangan konvensional.
  5. Potensi Kenaikan Nilai: Nilai aset kripto dapat mengalami kenaikan yang signifikan dalam jangka waktu tertentu, memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan keuntungan yang substansial.

Kekurangan Kripto

  1. Fluktuasi Nilai yang Cepat: Harga aset kripto dapat berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, menyebabkan risiko tinggi bagi pemegangnya. Volatilitas ini dapat membuatnya kurang stabil sebagai bentuk investasi.
  2. Penerimaan Terbatas: Meskipun semakin diterima, penerimaan kripto sebagai alat pembayaran masih terbatas. Tidak semua pedagang atau layanan menerima pembayaran dengan kripto, membatasi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Risiko Keamanan Kunci Pribadi: Keamanan kripto sangat bergantung pada penyimpanan kunci pribadi yang unik untuk setiap pengguna. Kehilangan atau pencurian kunci pribadi dapat mengakibatkan kehilangan akses ke aset kripto.
  4. Isu Regulasi: Kripto masih dalam tahap regulasi yang terus berkembang. Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi yang jelas, sementara yang lain masih mencari pendekatan untuk mengaturnya. Isu ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna kripto.
  5. Tantangan Skalabilitas: Beberapa blockchain menghadapi tantangan skala dalam menangani volume transaksi yang tinggi, yang dapat menyebabkan keterlambatan atau biaya transaksi yang meningkat.

 

 

 

4 dari 5 halaman

Cara Kerja Cryptocurrency

Cara kerja cryptocurrency melibatkan prinsip-prinsip kunci dari teknologi blockchain, yang merupakan fondasi bagi sebagian besar mata uang kripto, seperti Bitcoin.

Cryptocurrency, pertama-tama, bersifat digital, berbeda dengan mata uang konvensional yang ada dalam bentuk fisik. Secara esensial, mata uang kripto beroperasi dalam lingkungan digital melalui jaringan komputer terdesentralisasi.

Proses transaksi dalam cryptocurrency terjadi melalui teknologi kriptografi yang kuat. Setiap transaksi diverifikasi dan dicatat dalam blok data yang dienkripsi, membentuk rantai blok atau blockchain. Proses verifikasi ini dilakukan oleh sekelompok pengguna dalam jaringan yang dikenal sebagai penambang atau validator.

Mata uang kripto pertama, seperti Bitcoin, menggunakan sistem konsensus yang disebut Proof of Work (PoW). PoW mengharuskan penambang untuk memecahkan masalah matematika yang rumit sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan pekerjaan yang signifikan. Setelah masalah ini dipecahkan, blok transaksi ditambahkan ke blockchain, dan penambang yang berhasil diberikan imbalan berupa kripto.

Dengan kata lain, cryptocurrency beroperasi tanpa otoritas sentral atau lembaga perantara. Seluruh jaringan memiliki salinan yang terdistribusi dari blockchain, yang memastikan transparansi dan keamanan. Ketika seseorang melakukan transaksi, informasi itu disiarkan ke jaringan, diverifikasi oleh sejumlah pengguna yang independen, dan kemudian dicatat dalam blok baru.

Konsep desentralisasi dan kriptografi memberikan keamanan dan keandalan pada cryptocurrency. Kunci pribadi digunakan untuk mengakses dompet kripto, dan kunci publik digunakan untuk menerima pembayaran. Teknologi blockchain yang mendasari memastikan integritas dan ketidakbisaan data transaksi, menjadikannya cara yang inovatif dan aman untuk melakukan pertukaran nilai dalam era digital.

5 dari 5 halaman

Regulasi Kripto Di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait kripto dikelola oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi para investor kripto, Bappebti telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dan perdagangan mata uang kripto di Indonesia.

Pada tahun 2019, Bappebti menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Bappebti mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini mencantumkan 229 jenis mata uang kripto yang dianggap legal untuk diperdagangkan di Indonesia.

Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan mata uang kripto di negara ini. Selain itu, adanya penetapan bursa kripto dan perusahaan yang terlibat dalam kliring dan penyimpanan aset kripto oleh Bappebti, seperti yang dijelaskan dalam keputusan terbaru pada Juli 2023, menunjukkan langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum dalam ekosistem kripto di Indonesia. Langkah-langkah ini sejalan dengan pertumbuhan pesat pengguna aset kripto di Indonesia dan meningkatnya minat dari pihak berwenang untuk mengelola perkembangan ini dengan cermat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.