Sukses

Ciri-Ciri Firma dalam Badan Usaha, Kenali Karakteristiknya

Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha

Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri firma bisa dipelajari melalui sifat dan karakteristiknya. Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berisi perserikatan antara beberapa orang atau perusahaan. Di Indonesia, hukum persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ciri-ciri firma bisa ditemukan dalam pemaparan undang-undang ini. 

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Ada beberapa ciri-ciri firma yang membentuk karakteristik badan usaha ini. Ciri-ciri firma juga dapat memberi perbedaan firma dengan bentuk badan usaha lain.

Mempelajari ciri-ciri firma dapat memberi pemahaman tentang beragamnya jenis badan usaha yang ada dalam dunia bisnis. Mengetahui ciri-ciri firma dapat membuat kamu mengenali bentuk firma yang sesungguhnya. Berikut ciri-ciri firma yang berhasil liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa(29/10/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Setiap anggota saling mewakili

Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma secara keseluruhan.

Tiap anggota firma memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama. Kepemilikan firma bersifat kepentingan bersama. Kegiatan yang di laukan usaha firma meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar.

Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

3 dari 7 halaman

Jangka waktu terbatas

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

4 dari 7 halaman

Proses pembubaran firma

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:

1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian

2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya

3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma

4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu

5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

5 dari 7 halaman

Tanggung jawab tak terbatas

Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.

Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.

6 dari 7 halaman

Kekayaan milik bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

7 dari 7 halaman

Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma. Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil daru anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci dalam akte pendirian firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.