Sukses

Mengenal Revenge Porn dan Sanksinya Menurut Hukum di Indonesia

Revenge porn merupakan tindakan menyebarkan video atau foto seksual seseorang tanpa seizin pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi di era digital memang telah mempermudah kehidupan manusia di era modern. Namun ini juga membuka peluang berbagai tindak kriminal melalui media digital, salah satunya revenge porn. Revenge porn merupakan tindakan menyebarkan video atau foto seksual seseorang tanpa seizin pemiliknya.

Biasanya, revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Revenge porn merupakan tindakan serius dan tidak etis. Hal ini dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi korban, baik secara emosional maupun psikologis. 

Seperti namanya, revenge porn dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk membalas dendam kepada pihak yang ditampilkan dalam konten. Berikut ulasan tentang apa itu revenge porn dan bagaimana hukum di indonesia mengaturnya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (23/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Revenge Porn

Revenge porn dapat dideskripsikan sebagai penyebaran konten seksual milik pribadi yang ke internet tanpa persetujuan. Menurut Cyber Civil Rights Initiative, mayoritas korban revenge porn adalah perempuan. Para korban dipaksa untuk berfoto atau membuat video. Ditemukan pula kasus dimana korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam dengan kamera tersembunyi. 

Tujuan pelaku revenge porn adalah untuk membalas dendam. Namun, dalam jurnal “Drafting an Effective 'Revenge Porn' Law: A Guide for Legislator,” dikatakan bahawa  pelaku revenge porn juga dapat memiliki motif lain, seperti motif ekonomi, ketenaran, maupun hiburan.

Revenge porn jelas merupakan sebuah tindak pidana yang merugikan korban. Sayangnya, tidak adanya undang-undang spesifik yang mengatur tindak kriminal ini di Indonesia, kerap membuat korban turut dikriminalisasi. Reaksi masyarakat juga kerap kali menyudutkan korban revenge porn. Korban revenge porn disalahkan karena dianggap bahwa apa yang terjadi padanya diakibatkan oleh tindakannya sendiri. 

3 dari 4 halaman

Revenge Porn dalam Hukum Indonesia

Dilansir dari Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengaturan mengenai perbuatan revenge porn tidak diatur secara khusus. Namun, dilihat dari unsur-unsur perbuatannya, revenge porn jelas merupakan suatu tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori delik kesusilaan yang mana pengaturannya dapat dilihat pada KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533. 

Tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.

Sayangnya, sanksi yang diberikan pada pelaku revenge porn dengan ketentuan pasal-pasal tersebut seringkali menyebabkan korban turut serta dikriminalisasi karena norma-norma yang kabur dan tidak sepenuhnya tepat untuk diaplikasikan pada pelaku. Tidak diaturnya tindak pidana revenge porn secara khusus dalam hukum di Indonesia juga sangat merugikan korban karena tindak pidana ini bukan sekedar menyebarkan video dengan muatan pornografi semata, tapi juga dapat berdampak pada kondisi mental korbannya.

Senada dengan hukum yang berlaku di Indonesia, reaksi masyarakat terhadap revenge porn juga lebih sering menyudutkan pihak korban (victim blaming) dan mempermalukan korban (slut shaming). Dalam Oxford Dictionary, pengertian slut shaming adalah suatu kontrol sosial yang menstigma perempuan karena berperilaku sensual dan liar.

Sedangkan victim blaming adalah adalah tindakan menyalahkan korban atas peristiwa yang terjadi karena peristiwa tersebut disebabkan oleh perbuatannya sendiri. Korban revenge porn kebanyakan bergender perempuan, sesuai dengan yang dilansir oleh Cyber Civil Rights Initiative.

Banyaknya reaksi negatif yang cenderung diberikan masyarakat memberikan dampak psikologis bagi korban dan keluarga yang bersangkutan. Korban kerap kali mengalami penyiksaan emosional seperti direndahkan martabat dan harga dirinya, diganggu kehidupannya, bahkan dikucilkan dari lingkungan sekitarnya. Hal ini akan terjadi secara terus-menerus dan akan berdampak secara psikis maupun fisik. 

4 dari 4 halaman

Mencegah Revenge Porn

Revenge porn menjadi salah satu tindakan yang bertujuan mencelakai korbannya secara mental. Memang tidak ada  tindakan pencegahan yang dapat menjamin keamanan sepenuhnya, tetapi ada upaya yang mengurangi resiko menjadi korban revenge porn. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah revenge porn.

1. Jaga Privasi

Penting untuk melindungi informasi pribadi secara online. Hindari memberikan informasi pribadi atau foto intim kepada orang yang tidak dipercayai sepenuhnya. Pertimbangkan untuk mengatur pengaturan privasi di akun media sosial sehingga hanya orang-orang terpercaya yang dapat melihat konten pribadi yang diunggah.

2. Hati-hati Saat Mengunggah Konten

Pikirkan secara matang sebelum membagikan foto atau video intim kepada seseorang, bahkan jika merasa sudah percaya pada orang tersebut. Ingatlah bahwa sekali gambar atau video tersebar, sulit untuk mengendalikan siapa yang akan melihatnya atau bagaimana mereka akan menggunakannya.

Hindari juga mengirimkan foto atau video intim melalui pesan singkat atau email. Media tersebut dapat dengan mudah disimpan dan disebarluaskan oleh penerima atau orang lain yang dapat mengakses perangkat mereka.

3. Gunakan Pengaturan Privasi 

Pastikan akun media sosial dan aplikasi pesan Anda diatur dengan pengaturan privasi yang kuat. Pahami cara mengontrol siapa yang dapat melihat dan mengakses konten yang diunggah

4. Tinjau Kebijakan Privasi

Saat menggunakan platform online atau aplikasi, baca dan pahami kebijakan privasi mereka. Pastikan mereka memiliki kebijakan yang kuat dalam melindungi pengguna mereka dari revenge porn dan tindakan melawan pelanggaran privasi.

5. Edukasi dan Kesadaran

Tingkatkan kesadaran tentang revenge porn di kalangan teman, keluarga, dan masyarakat luas. Ajarkan orang lain mengenai risiko revenge porn, bagaimana mencegahnya, dan bagaimana memberikan dukungan kepada korban jika mereka menjadi sasaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.