Sukses

MUI Adalah Salah Satu Lembaga Penting, Ini Sejarah Dan Tugasnya

Informasi seputar Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah organisasi Islam terkemuka yang memainkan peran penting dalam membentuk wacana dan praktik Islam di Indonesia. Didirikan pada tahun 1975, MUI adalah badan ulama Islam independen yang memberikan bimbingan dan nasihat tentang masalah agama kepada pemerintah Indonesia, organisasi Muslim, dan masyarakat umum.

Sebagai otoritas agama Islam tertinggi di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa dan memberikan pedoman tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Islam, antara lain keuangan Islam, sertifikasi halal, dan pendidikan agama. Keputusan dan fatwanya sangat dihormati dan berpengaruh di kalangan penduduk Muslim Indonesia, karena anggota MUI diakui atas pengetahuan dan keahlian mereka dalam teologi Islam, hukum, dan yurisprudensi.

Selain itu, MUI adalahi wadah komunikasi dan koordinasi antar berbagai ormas dan lembaga Islam di Indonesia. Ini telah memainkan peran penting dalam mempromosikan solidaritas dan persatuan Islam di Indonesia, dan kontribusinya terhadap pengembangan pemikiran dan praktik Islam di negara ini sangat dihargai. Secara keseluruhan, peran MUI adalah otoritas keagamaan dan pengaruhnya di Indonesia menjadikannya sebagai lembaga penting.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi mui.or.id, informasi seputar Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Jumat (17/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profil Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia atau MUI merupakan otoritas keagamaan Islam tertinggi di Indonesia. MUI didirikan pada tahun 1975 dan merupakan organisasi independen yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan nasihat tentang masalah keagamaan kepada pemerintah Indonesia, ormas Islam, dan masyarakat umum.

MUI memiliki peran yang signifikan dalam membentuk wacana keislaman di Indonesia, karena MUI mengeluarkan fatwa tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan Islam dan memberikan pedoman tentang praktik dan ritual Islam. MUI juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar berbagai ormas dan lembaga Islam di Indonesia.

MUI terdiri dari dewan ulama (cendekiawan Islam) yang diakui pengetahuan dan keahliannya dalam teologi Islam, hukum, dan yurisprudensi. Otoritas dan pengaruh MUI di Indonesia sangat signifikan, dan keputusan serta fatwanya sangat dihormati dan berpengaruh di kalangan penduduk Muslim di negara tersebut.

 

Visi dan Misi MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Adapun visi yang diemban oleh Majelis Ulama Indonesia adalah:

“Terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik sebagai hasil penggalangan potensi dan partisipasi umat Islam melalui aktualisasi potensi ulama, zu‟ama, aghniya dan cendekiawan muslim untuk kejayaan Islam dan umat Islam (izzu al-Islam Wa al-Muslimin) guna perwujudannya. Dengan demikian posisi Majelis Ulama Indonesia adalah berfungsi sebagai Dewan Pertimbangan Syariah Nasional, guna mewujudkan Islam yang penuh rahmat (rahmat li al-alamin) di tengah kehidupan umat manusia dan masyarakat Indonesia.

Sementara misi yang diemban oleh Majelis Ulama Indonesia adalah :

“Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan Islam secara efektif, sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, dan menjadikan ulama sebagai panutan dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat yang khair al-ummah.”

3 dari 4 halaman

Sejarah MUI

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Mathla'ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. 

Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I. 

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:

Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;

Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta.

Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

 

Daftar Ketua MUI

Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali musyawarah nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, yaitu:

1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka

1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali

1985 – 1998 KH. Hasan Basri

1998 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie

2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz

2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin

2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin

2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar

Ketua Umum MUI yang pertama, kedua, ketiga, dan kelima telah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan yang keempat dan dua yang terakhir masih terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini.

4 dari 4 halaman

Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Ulama Indonesia

Tugas Pokok dan Fungsi (TPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam atas berbagai persoalan agama dan kehidupan masyarakat, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
  2. Memberikan nasihat, konsultasi, dan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kehidupan masyarakat.
  3. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi Islam dalam dan luar negeri, serta memperkuat solidaritas dan persatuan umat Islam di Indonesia.
  4. Mengembangkan dan memperkuat lembaga-lembaga pendidikan agama dan mempromosikan pendidikan agama yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
  5. Mempromosikan dan mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
  6. Mengembangkan dan memperkuat dakwah Islam di Indonesia, serta mempromosikan perdamaian, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
  7. Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kemurnian ajaran Islam di Indonesia.

Dalam menjalankan TPF-nya, MUI bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan pemerintah atau lembaga negara lainnya. Keputusan dan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat Muslim Indonesia, dan sering dijadikan pedoman dalam kehidupan beragama dan sosial masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.