Sukses

Tahallul adalah Rukun Haji dan Umrah Memotong Rambut, Ini Tata Caranya

Tahallul adalah mencukur rambut.

Liputan6.com, Jakarta - Apa yang dimaksud dengan tahallul adalah salah satu rangkaian penting atau rukun dalam ibadah haji dan umrah. Tahallul dalam bahasa Arab bermakna "melepaskan" atau "membebaskan diri."

Dalam buku berjudul Perbandingan Mazhab Fiqh (2019) oleh Syaikhu dan Norwili, Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan haji tidak sah tanpa rukun tersebut.

Pada konteks ibadah haji, tahallul merujuk pada melepaskan diri dari status ihram yang diwajibkan saat masuk miqat atau batas gerbang suci Makkah. Tahallul adalah bagian dari ritual ibadah haji yang disimbolkan dengan mencukur rambut paling sedikit tiga helai.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tahallul haji dan umrah lengkap tata caranya, Senin (6/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahallul adalah Rukun Haji dan Umrah Memotong Rambut

Pada konteks ibadah haji, tahallul merujuk pada melepaskan diri dari status ihram yang diwajibkan saat masuk miqat atau batas gerbang suci Makkah. Tahallul adalah bagian dari ritual ibadah haji yang disimbolkan dengan mencukur rambut paling sedikit tiga helai.

Ada makna khusus di balik rukun haji dan umrah seperti tahallul ini yang dekat dengan makna melepaskan diri. Allah SWT berfirman:

 “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. al-Fath ayat 7)

Dalam buku berjudul Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan oleh Quraish Sihab, dijelaskan bahwa selesai melakukan tahallul, manusia dituntut untuk “mencukur” aib-aib masa lalunya. Seperti halnya membuka lembaran baru yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah SWT.

Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

فَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban.

Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Ayat tersebut menjelaskan seorang muslim harus menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah SWT. Jika seseorang terhalang dari menyelesaikan ibadah haji dan umrah, maka ia harus memberikan korban yang mudah didapat.

Selain itu, seseorang dilarang mencukur rambutnya sebelum kurban sampai ke tempat yang ditentukan. Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan ritual haji dengan lengkap dan tidak meninggalkan satupun dari ritual yang ditentukan.

Selain itu, tahallul juga memiliki makna spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Melepaskan diri dari status ihram juga berarti melepaskan diri dari semua hal yang bersifat material dan fana. Tahallul merupakan momen untuk merenungkan kembali tujuan hidup dan keberadaan manusia di dunia ini, serta untuk memperkuat iman dan taqwa.

3 dari 3 halaman

Macam-Macam dan Tata Cara Tahallul

Pada rangkaian ibadah haji dan umrah, tahallul yang ditunaikan berbeda. Tahallul ibadah haji ada dua macamnya. Sementara itu, tahallul ibadah umrah hanya dilakukan sekali saja. Tahallul menjadi sebuah tanda larangan selama haji dan umrah sudah gugur.

- Tahallul Haji

Dalam buku berjudul Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, tahallul haji adalah terdiri dari dua macam, yakni tahallul awal dan tahallul akhir atau tsani.

Tata cara melakukan tahallul awal adalah potong rambut dilakukan setelah ihram, wukuf, dan melempar Jumrah Aqabah. Mereka bebas dari larangan ihram, kecuali hubungan suami istri (jima’).

Sementara itu, tata cara melakukan tahallul akhir adalah potong rambut dilakukan setelah thawaf dan sa’i. Mereka bebas dari semua larangan haji boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami istri.

- Tahallul Umrah

Dalam buku berjudul Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Hasanah, tahallul umrah hanya berkaitan dengan ibadah umrah. Tata cara melakukan tahallul umrah adalah dilakukan jika seluruh rangkaian wajib umrah sudah diselesaikan dan diakhiri dengan memotong rambut yang dilakukan sekali saja.

Kemudian, tata cara tahallul bagi laki-laki dan perempuan pun berbeda. Dalam kitab berjudul I’anatut Thalibin oleh Syaikh Abu Bakar Syatha, tata cara tahallul bagi laki-laki adalah dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya.

Dalam kitab berjudul Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, tata cara tahallul bagi perempuan adalah dianjurkan untuk mencukur atau memendekkan seujung jari saja. Ini penjelasannya:

“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.