Sukses

Akad Nikah dalam Islam, Pahami Ketentuan dan Proses Pelaksanaannya

Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul.

Liputan6.com, Jakarta Akad nikah adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran.

Akad sendiri memiliki makna yaitu janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023) tentang akad nikah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Akad Nikah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya:

”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.

3 dari 5 halaman

Syarat Sah Akad Nikah

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 s.d. pasal 29. Melansir banten.kemenag.go.id, syarat ijab dan kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut:

1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali

2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria

3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij

4. Antara ijab dan kabul bersambungan

5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya

6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi (A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995:243).

4 dari 5 halaman

Pelaksanaan Akad Nikah

Sementara itu, dalam buku "Pedoman Akad Nikah" (Depag RI.,2008:8-9), dijelaskan secara rinci tentang pelaksanaan akad nikah, yaitu sebagai berikut:

1. Waktu pelaksanaan akad nikah. Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang penting, harus ada dispensasi dari camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

2. Tempat pelaksanaan akad nikah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.

Tempat pelaksanaan akad nikah juga bisa dilaksakanan di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Pembantu PPN dan undangan.

3. Hadirin Akad Nikah. Orang-orang yang menghadiri akad nikah di antaranya yaitu PPN/Penghulu/Pembantu PPN, wali nikah atau wakilnya, calon suami atau wakilnya, calon istri (sesuai keadaan setempat), dua orang saksi yang memenuhi syarat, serta para pengantar/undangan.

5 dari 5 halaman

Proses Acara Akad Nikah

Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan

Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan.

Acara Ijab dan Kabul

Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk.

Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul (penerimaan) ijab tersebut secara pribadi (ps. 29 ayat (1)). Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya.

Doa

Selanjutnya, setelah ijab dan kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT.

Tanda Tangan Akta Perkawinan

Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.