Sukses

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Online dan Offline

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline, beserta dengan kriteria, syarat dan cara cek status klaimnya.

Liputan6.com, Jakarta Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini terbilang cepat dan dapat dengan mudah dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Lapak Asik, tidak hanya melayani pencairan JHT secara langsung, namun juga menyediakan layanan tanpa kontak fisik atau online.

Syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik juga terbilang mudah, dan cepat. Hal ini membuat para penggunanya tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Kriteria untuk dapat mencairkan JHT pun tidak terbatas pada karyawan yang telah memasuki masa pensiun.

JHT atau Jaminan Hari Tua kini juga dapat diklaim atau dicairkan oleh mereka yang mengalami pemutusan perjanjian kerja atau PHK. Dana yang dicairkan merupakan iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, selama masih berstatus sebagai penerima upah di perusahaan sebelumnya.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (23/1/2023). Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline, beserta dengan kriteria, syarat dan cara cek status klaimnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh semua anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kedalam kriteria dibawah ini : 

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

3 dari 4 halaman

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melalui Lapak Asik secara online, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

 

Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Di Kantor Cabang

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli

2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Ambil Antrian

4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening anda

 

Cara Cek Status Klaim

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik Informasi Status Klaim

4 dari 4 halaman

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya 

Selain dua cara diatas, terdapat kebijakan baru untuk layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk peserta yang berada dalam kondisi, yang membuatnya tidak memungkinkan melakukan pencairan dengan dua cara diatas.

Klaim Prioritas

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta sedang hamil

2. Manula

3. Kurang sehat (sakit)

Perhatikan ini jika ingin menggunakan antrian klaim prioritas:

1. Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

3. Memberi tahu petugas soal kondisi peserta, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.

4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancarai peserta.

5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir sebelumnya.

 

Bank Kerjasama (SPO)

Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Mengundurkan Diri

3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perhatikan ini sebelum mengajukan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):

1. Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

4. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir sebelumnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.