Sukses

4 Cara Registrasi Kartu Smartfren, Ketahui Juga Manfaat Bagi Pelanggan

Cara registrasi kartu smartfren merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.

Liputan6.com, Jakarta Mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Peraturan ini juga berlaku bagi pengguna kartu Smartfren, untuk itu cara registrasi kartu smartfren harus dipahami oleh pengguna kartu ini.

Cara registrasi kartu smartfren merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi. Registrasi ini dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

Cara registrasi kartu smartfren sangat mudah, Smartfren menyediakan berbagai pilihan layanan bagi pelanggannya untuk melakukan registrasi kartu. Berikut cara registrasi kartu smartfren yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Senin (19/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pilihan Cara Registrasi Kartu Smartfren

Sebagai penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia, Smartfren tentu ingin menjalankan usaha sesuai regulasi yang dibuat oleh pemerintah sekaligus memudahkan para penggunanya. Cara registrasi kartu smartfren diatur dalam peraturan Menkominfo selaku pihak yang berwenang dalam bidang telekomunikasi. 

Sebelum melakukan registrasi pengguna harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dukcapil. Tidak hanya Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi pengguna kartu Smartfren, Warga Negara Asing juga dapat menjadi pengguna Smartfren dengan syarat memiliki Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Berikut beberapa pilihan cara registrasi kartu smartfren yang disediakan oleh Smartfren untuk memudahkan penggunanya.

1. Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS ke 4444

- Ketik format SMS NIK#Nomor KK#

Contoh:

1234567890123456#3201060401130027#

- Kirim ke 4444

-Smartfren akan memvalidasi data pengguna dan proses registrasi selesai

 

2. Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui Aplikasi MySmartfren

- Buka aplikasi mySF

- Pilih menu registrasi

- Isi nomor ponsel, NIK, hingga KK

- Klik lanjut

- Tunggu notifikasi berhasil

 

3. Cara Registrasi Kartu Smartfren melalui Galeri atau Mitra Smartfren Terdekat

Kunjungi galeri atau mitra terdekat Smartfren, petugas akan membantu untuk mendaftarkan nomor pengguna.

 

4. Cara Registrasi Kartu Smartfren melalui Website Samartfren

- Buka laman https://mysf.id/reg melalui browser 

- Masukkan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi, lalu klik 'Lanjutkan'

- Registrasi berhasil

- Smartfren akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut

- Masukkan kode OTP, lalu klik 'Verifikasi'

- Masukkan NIK dan KK Kamu, lalu klik 'Lanjutkan'

- Smartfren akan memvalidasi data pengguna dan proses registrasi selesai.

 

Cek Status Registrasi

Setelah melakukan registrasi pengguna dapat memastikan status nomor yang diregistrasi apakah sudah diverifikasi atau belum. Berikut cara cek status registrasi kartu Smartfren

Ketik dengan format SMS: CEK

Kirim ke 4444

3 dari 4 halaman

Cara Registrasi Kartu Smartfren: Manfaat

Selain sebagai upaya menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah, registrasi kartu smartfren juga memiliki manfaat bagi penguna. Berikut manfaat cara registrasi kartu smartfren.

Perlindungan bagi Pengguna

Meregistrasikan nomor Smartfren dapat menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Resiko kejahatan melalui perangkat seluler seperti kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber, dan sebagainya,  dapat ditekan sehingga pengguna juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

Kemudahan Penyediaan Layanan Lain yang Terintegrasi

Kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Data pengguna tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Cara Registrasi Kartu Smartfren Dulu dan Sekarang

Dulu

- Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos.

- Tidak terdapat proses validasi

- Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra

 

Sekarang

- Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

- Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL

- Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan atau datang ke Gallery Smartfren, atau datang ke Retail Outlet atau menghubungi layanan contact center 4444.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.