Sukses

KKN Adalah Kuliah Kerja Nyata, Pahami Pengertian dan Tujuannya

KKN adalah singkatan dari Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta KKN adalah salah satu istilah yang kerap ditemui pada perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri. KKN adalah singkatan dari kuliah kerja nyata. Pelaksanaan kegiatan KKN biasanya berlangsung antara satu sampai dua bulan dan bertempat di daerah setingkat desa.

Secara umum, kuliah kerja nyata atau KKN adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia.

Bahkan kegiatan KKN sudah dikeluarkan oleh  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia yang mewajibkan setiap perguruan tinggi melakukan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian KKN beserta tujuan dan manfaatnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian KKN

Seperti yang telah dijelaskan di atas, KKN adalah singkatan dari Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia. Secara umum, KKN adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia.

Pada perguruan tinggi, KKN dilaksanakan pada mahasiswa semester akhir. Biasanya mahasiswa akan berkelompok dengan jurusan lain dalam satu angkatan untuk nantinya melaksanakan KKN di desa pelosok.

KKN sendiri dilaksanakan supaya mahasiswa belajar, mengabdi, mengajar dan berbaur dengan masyarakat. Jadi, KKN bukan hanya sekedar kerja untuk masyarakat, namun juga program ini sebagai bentuk integrasi dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia mengeluarkan aturan mengenai KKN. Sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 tentang Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal ini juga selaras dengan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaga sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

3 dari 5 halaman

Sejarah Singkat KKN

Pada tahun 1971 Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tiga universitas yaitu Universitas Andalas di bagian barat, Universitas Gadjah Mada di bagian tengah, dan Universitas Hasanuddin di bagian timur, sebagai perintis proyek kegiatan pengabdian masyarakat. Proyek perintis ini dikenal dengan nama Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat.

Hasil laporan dan evaluasi dari ketiga perguruan tinggi perintis proyek ini dipaparkan pada Rapat Rektor Universitas atau Institut Negeri pada bulan Maret 1972, setelah selesai rapat tersebut Direktur Pendidikan Tinggi meminta 13 Universitas di 13 provinsi untuk melaksanakan proyek perintis kuliah kerja nyata pada tahun ajaran 1973-1974.

Ketiga belas Universitas tersebut meliputi Universitas Gadjah Mada yang bertindak sebagai universitas pembina, sedangkan dua belas universitas lainnya adalah Universitas Syiah Kuala, Universitas Sumatra Utara, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Pattimura.

Pada awal perkembangannya, KKN hanya merupakan paduan dari dua dharma yaitu pengajaran dan pengabdian masyarakat, seiring perkembangannya kkn juga meliputi dharma penelitian. Perpaduan tri dharma perguruan tinggi pada mewujudkan KKN sebagai salah satu sub-sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Sampai saat ini, KKN masih menjadi program wajib yang dilaksanakan mahasiswa semester akhir sebelum membuat skripsi.

4 dari 5 halaman

Tujuan KKN

Tujuan utama dari KKN adalah membantu meningkatkan SDM dan kesejahteraan desa melaui optimalisasi dan kreasi penggunaan potensi lokal. Selain itu, masih ada tujuan KKN yang lainnya, antara lain:

1. Mendukung segala proses dan pembangunan yang ada di masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Membentuk sarjana yang mampu memetakan dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan pada umumnya dan pembangunan desa khususnya.

3. Menumbuhkan nilai kebersamaan dan jiwa kepemimpinan mahasiswa yang peduli terhadap masyarakat.

4. Mendekatkan perguruan tinggi dengan masyarakat.

5. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5 dari 5 halaman

Manfaat KKN

Secara umum manfaat Kuliah Kerja Nyata atau KKN adalah sebagai berikut:

1. Menambah pemahaman, pengetahuan dalam bekerja, berpikir secara kritis dalam menghadapi permasalahan dimasyarakat.

2. Menambah pemahaman dan pengalaman dalam bidang keagamaan, kesehatan, ilmu, seni, dan budaya.

3. Belajar memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi permasalahan pembangunan.

4. Mendewasakan daya nalar dalam memecahkan masalah dimasyarakat.

5. Membentuk sikap, rasa cinta, dan tanggung jawab dalam diri masyarakat.

6. Memperoleh bantuan tenaga dan pikiran dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

7. Mempererat jalinan kerja sama antara lembaga atau instansi dengan pelaksana pembangunan atau dengan masyarakat.

8. Menambah pengalaman bagi dosen pembimbing lapangan untuk pengembangan kegiatan penelitian atau untuk pengabdian masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.