Sukses

Cara Menjadi Agen JNE, Pahami Syarat-Syaratnya

Banyak orang mulai melirik usaha jasa pengiriman dan mencari cara menjadi agen JNE.

Liputan6.com, Jakarta Jasa ekspedisi atau pengiriman akhir-akhir ini semakin banyak diminati. Semakin maraknya usaha jual beli berbasis online turut mendorong jasa pengiriman semakin berkembang, salah satunya JNE. Banyak orang mulai melirik usaha jasa pengiriman dan mencari cara menjadi agen JNE.

Keuntungan menjadi agen JNE terbilang cukup menggiurkan. Cara menjadi agen JNE pun cukup mudah dan tidak memerlukan modal yang banyak. JNE membuka kesempatan untuk menjadi agen dengan sistem franchise atau waralaba. Sistem ini kerja sama dalam suatu usaha dengan cara membagi hasil sesuai kesepakatan.

Setelah pandemi, kebutuhan akan jasa pengiriman pun meningkat. Tidak hanya toko-toko online, masyarakat juga memanfaatkan jasa pengiriman untuk saling mengirimkan barang atau bingkisan yang sebelumnya diantarkan sendiri. Berikut cara menjadi agen JNE yang sudah Liputan6.com rangkum dari laman resmi JNE, Kamis (10/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Menjadi Agen JNE: Syarat Administrasi

Terdapat dua jenis syarat yang perlu dipenuhi oleh calon agen JNE, yaitu syarat Administrasi umum dan syarat administrasi khusus. Syarat administrasi umum merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh semua calon agen JNE. Sedangkan, syarat administrasi khusus adalah syarat berdasarkan jenis lembaga yang mengajukan diri sebagai agen, apakah perorangan, yayasan, dan sebagainya.

Syarat Administrasi Umum

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form atau SCRF.

2. Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar.

3. Pas foto berwarna pemohon dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.

4. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.

5. Membayar biaya perlengkapan sales.

6. Memberikan uang jaminan atau security cash deposit.

7. Fotokopi surat kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 lembar, dapat berupa;   

- Perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa, atau 

- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi.

8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat apabila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan sebanyak satu lembar.

9. Fotokopi Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat.

10. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

11. Foto dan denah letak calon lokasi usaha, yang berupa;

- Tampak luar, 4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan.

- Tampak dalam, 4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar.

   

Syarat Administrasi Khusus 

PERORANGAN (Berlaku di Cabang Utama tertentu)    

1. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak satu lembar.

2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak satu lembar.   

BADAN USAHA BERBADAN HUKUM    

1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak satu rangkap.

2. Fotokopi KTP Direktur Atau Penanggung Jawab Perusahaan yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan.

3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.

6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.

 

KOPERASI (Berlaku di Cabang Utama tertentu)    

1. ​​Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder.

2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak satu rangkap.

3. Fotokopi KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi.

4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE.

7. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi/ Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.

8. Surat Kuasa pengurus kepada yang dikuasakan untuk membuka keagenan JNE.

 

YAYASAN​    

1. Yayasan dan Badan Usaha Yayasan yang didaftarkan telah berdiri minimal lima tahun.

2. Bentuk Yayasan adalah Panti Asuhan Yatim/Piatu, Jompo, atau Tuna Netra.

3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak satu rangkap.

4. Copy Akta Pendirian Badan Usaha Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak satu rangkap.   

Sesuai dengan pasal 3 UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.” 

UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dalam penjelasan pasal 3,

“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”       

5. Fotokopi KTP Pengurus yang tertera di Akta pendirian badan usaha yayasan.

6. Fotokopi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yayasan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.

7. Biaya perlengkapan sales disediakan oleh pemegang merek (PT TIKI JALUR NUGRAHA  EKAKURIR) berdasarkan persetujuan dari Cabang Utama dan Manajemen.

3 dari 4 halaman

Cara Menjadi Agen JNE: Syarat Lokasi

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, tahapan cara menjadi agen JNE selanjutnya adalah memenuhi syarat tempat.

1. Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer.

2. Pada satu gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari satu Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda.

3. Ukuran ruangan minimum 3x4 meter atau luas 12 m2. Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran atau pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia. 

4. Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara atau AC.

5. Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai.

6. Memiliki jaringan listrik minimal 1300 watt.

Cara Menjadi Agen JNE: Syarat Perlengkapan Kerja

1. Tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps.

2. Tersedia minimal dua unit komputer dengan rincian;

- Komputer Server, satu unit dengan spek;

Processor Core i3

Memory 4 GB

Hard Disk 500 GB

Windows 7 (64 bit) berlisensi asli Microsoft

- Komputer Client, minimal satu unit dengan spek;   

Processor Core 2 Duo

Memory 2GB

Hard Disk 320 GB

Windows 7 (64 bit) / Windows XP berlisensi asli Microsoft

3. Jaringan Router atau HUB dan Kabel jaringan komunikasi yang aktif.

4. Printer Laser Jet

5. Timbangan dengan spek;

- Timbangan meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram

- Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram

6. Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal satu tahun sekali

7. Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 (empat) buah warna biru

8. Alat tulis dan kerja kantor

9. Disarankan menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar

4 dari 4 halaman

Cara Menjadi Agen JNE: Syarat Penjualan dan Lainnya

Syarat ini adalah nilai penjualan yang harus dicapai oleh agen pada masa percobaan. Masa percobaan diberikan selama tiga bulan sejak awal beroperasi. Berikut syarat penjualan yang harus dipenuhi dalam cara menjadi agen JNE. 

Akumulasi target penjualan 

a. KCU Grade A : Rp50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah)

b. KCU Grade B dan C : Rp10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah)

c. KCU Grade D dan E : Rp2.000.000,-. (dua juta rupiah)

Agen juga perlu menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar.

 

Syarat Lainnya

1. Pemohon wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan.

2. Setelah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik atau penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut;

- Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama satu hari.

- Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utamaatau Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama dua hari.

3. Kewajiban Perpajakan 

- Agen harus mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE.

- Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku.

4. Maksimal kepemilikan untuk satu nama pemilik atau badan usaha adalah dua titik Sales Counter.

5. Agen dapat mengajukan penambahan lokasi Sales Counter dengan syarat berikut.

- Telah beroperasi minimal dua tahun

- Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000,- per bulan selama periode satu tahun

- Tidak memiliki catatan khusus atau pelanggaran

6. Kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum atau perorangan, apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50.000.000,- per bulan selama periode satu tahun, disarankan untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hukum.

7. Melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian

8. Sumber Daya Manusia    

- Pria/Wanita usia minimal 18 tahun

- Pendidikan minimal SMU atau sederajat

- Sehat Jasmani dan Rohani

- Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office

- Berpenampilan menarik, energik, dan ceria

- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

- Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 

- Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.