Sukses

Jenis Polisi Tidur, Fungsi, dan Aturan Pembuatannya

Jenis polisi tidur tidak boleh dibuat dengan sembarangan, karena bisa membahayakan keselamatan pengendara.

Liputan6.com, Jakarta Jenis polisi tidur perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, hal ini sangat memengaruhi keamanan dari para pengguna jalan. Baik pengguna sepeda motor ataupun pengguna kendaraan beroda empat tentunya akan terpengaruh dengan adanya polisi tidur.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan. Biasanya, polisi tidur terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan.

Polisi tidur kerap kali membuat pengemudi sebal karena mengganggu kelancaran dalam berkendara. Namun, tujuan pembuatannya adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Jenis polisi tidur tidak boleh dibuat dengan sembarangan, karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Ada bebagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatannya. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Melansir laman Suzuki, peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018 Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (26/8/2022) tentang jenis polisi tidur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Jenis Polisi Tidur dan Fungsinya

Ada 3 jenis polisi tidur yang memiliki fungsi berbeda masing-masingnya. Mengutip laman resmi Suzuki, berikut jenis polisi tidur dan fungsinya yang perlu dipahami setiap orang:

Speed Bump

Jenis polisi tidur yang pertama yaitu speed bump. Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

3 dari 6 halaman

Speed Hump

Jenis polisi tidur yang kedua yaitu speed hump. Speed hump  dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis polisi tidur ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan pembuatan speed hump lainnya yaitu menggunakan cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sementara itu, ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

4 dari 6 halaman

Speed Table

Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah speed table, yang untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol. Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya. Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

5 dari 6 halaman

Speed Trap

Selain 3 jenis polisi tidur yang telah disebutkan, kamu juga perlu mengenali speed trap atau pita penggaduh. Speed trap biasanya berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm. Biasanya berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.

Jumlah speed trap diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.  Fungsinya sama dengan polisi tidur, yaitu untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan.

6 dari 6 halaman

Aturan Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Untuk membuat ketiga jenis polisi tidur tersebut, kamu harus meminta izin ke aparat yang berwenang di daerah setempat. Dalam aturannya dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman. Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunan polisi tidur adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara. Selain itu, masyarakat juga harus melapor ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alat polisi tidur ini sebenarnya sudah banyak dijual di pasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Jadi, hal ini tentunya lebih memudahkan masyarakat daripada membuatnya secara sembarangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.