Sukses

11 Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Durasi Buka dan Kapasitas Dibatasi

Penyesuaian aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan mengenai pembelajaran di sekolah dan berbagai aturan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di wilayah Jawa-Bali. Bedanya, kali ini beberapa daerah naik menjadi menerapkan PPKM Level 3. Oleh karena itu, penyesuaian aturan pun dilakukan oleh pemerintah.

PPKM Level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi ini dimulai pada tangga 8 Februari 2022. Beberapa wilayah di Jawa-Bali yang memasuki PPKM Level 3 yaitu Jabodetabek, DI Yogyakarta, wilayah Bandung Raya, Bali, dan lainnya.

Penyesuaian aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan mengenai pembelajaran di sekolah dan berbagai aturan lainnya. Pengaturan durasi operasional dan kapasitas di ruang publik dan ruang yang ada interaksi banyak orang, seperti pasar, pusat kebugaran, kantor, fasilitas umum, tempat wisata juga disesuaikan.

Selain itu, pengaturan kapasitas dari kegiatan masyarakat, di antaranya resepsi pernikahan juga diatur kembali terkait PPKM Level 3 ini. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Rabu (9/2/2022) tentang penyesuaian aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Mengutip dari covid19.go.id, ada beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, yaitu sebagai berikut:

1. Pembelajaran di sekolah tetap mengikuti aturan Keputusan Bersama 4 Menteri (PTM terbatas dan/atau PJJ)

2. Pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan maksimal 25% dari kapasitas.

3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.

4. Pasar rakyat boleh buka sampai jam 20.00 dengan maksimal 60% kapasitas.

5. Pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, bengkel kecil, dan sebagainya boleh buka sampai jam 21.00.

6. Restoran, kafe, warung, dan lapak jajan sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.

7. Pusat perbelanjaan/malm sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.

8. Bioskop kapasitas maksimal 50%.

9. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas.

10. Fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan seni budaya, dan olahraga maksimal 25% dari kapasitas.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

3 dari 3 halaman

Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Berdasarkan Inmendagri No. 9 Tahun 2022, berikut daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali:

Jabodetabek

- DKI Jakarta,

- Kabupaten Tangerang,

- Kota Tangerang,

- Kota Depok,

- Kota Bogor,

- Kabupaten Bogor,

- Kota Bekasi, dan

- Kabupaten Bekasi.

 

Bandung Raya

- Kota Bandung,

- Kabupaten Bandung,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kota Cimahi, dan

- Kabupaten Sumedang.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

 

Bali

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Buleleng,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan, dan

- Kota Denpasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.