Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 2, 3, 4 kembali diperpanjang di Jawa-Bali. Sama seperti sebelumnya, PPKM diperpanjang lagi selama seminggu, yaitu mulai 31 Agustus sampai 7 September 2021. Saat ini, terdapat sejumlah penurunan level PPKMÂ di Jawa-Bali. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Selain itu, pada PPKMÂ periode ini juga terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan. Misalnya, aturan makan di tempat yang dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%. Aturan makan di tempat umum yang terbaru berbeda-beda sesuai penerapan PPKM di wilayah tersebut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.38 Tahun 2021, Rabu (1/9/2021) tentang aturan makan di tempat umum terbaru selama PPKM.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522766/original/050637400_1627382110-20210727_141619.jpg)
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 4:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 4 tersebut pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 3
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546385/original/097889700_1629452302-20210820-Restoran-Boleh-Makan-7.jpg)
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 3:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 3 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 2:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2845750/original/003475400_1562319949-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694399/original/071316700_1703154571-Stasiun_Senen_mulai_dipadati_pemudik_Nataru-ANGGA_10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344493/original/042033300_1788947267-HOAX__15_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325714/original/050754000_1786927542-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-17T074440.081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546381/original/056805700_1629452299-20210820-Restoran-Boleh-Makan-3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522735/original/063475500_1627380165-017895100_1626845799-20210721-Suasana_Pos_Penyekatan_Saat_PKKM_Level_4_di_Jalan_Raya_Bogor-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)