VIDEOGRAFIS: Tata Cara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah

Berkaca dari kejadian di daerah yang mulai membatasi aktivitas masyarakat, PP PSBB Pasal 6 mengatur tata cara pemberlakuan PSBB.

Diterbitkan 03 April 2020, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berkaca dari kejadian di daerah yang mulai membatasi aktivitas masyarakat, PP PSBB Pasal 6 mengatur tata cara pemberlakuan PSBB.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6