Jangan Diam! Ini Metode 5D yang Bisa Dilakukan Saat Melihat Pelecehan Seksual

Metode 5D jadi panduan aman bertindak saat melihat pelecehan seksual di tempat umum. Kenali langkahnya dan cara melapor di Jakarta.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual di tempat umum masih menjadi persoalan serius di Jakarta. Mulai dari transportasi umum, ruang publik, hingga lingkungan kampus, kasus pelecehan kerap terjadi dan sering kali disaksikan banyak orang. Sayangnya, tidak semua saksi tahu harus berbuat apa. Menjawab kondisi ini, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mensosialisasikan penerapan metode 5D sebagai panduan aman bertindak saat melihat pelecehan seksual.

Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Chairul Luthfi, mengimbau masyarakat untuk tidak diam ketika menyaksikan kejadian pelecehan seksual di ruang publik. Metode 5D dinilai dapat membantu korban sekaligus meminimalkan risiko bagi saksi.

Apa Itu Metode 5D?

Metode 5D terdiri dari Didokumentasikan, Dialihkan, Ditegur, Ditengahkan (Ditenangkan), dan Dilaporkan. Lima langkah ini dapat dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan dengan situasi dan tingkat keamanan di lokasi kejadian, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 28 Januari 2026.

1. Didokumentasikan

Langkah pertama adalah didokumentasikan. Saksi dianjurkan merekam kejadian pelecehan seksual serta mencatat lokasi, waktu, dan tanggal kejadian. Namun, Chairul menekankan dokumentasi tersebut tidak boleh disebarluaskan tanpa izin korban, demi melindungi privasi dan keselamatan korban.

2. Dialihkan

Langkah kedua, dialihkan. Saksi dapat mengalihkan perhatian pelaku dengan cara sederhana, misalnya mengajak korban berbincang atau berpura-pura mengenalnya. Cara ini dinilai efektif untuk menghentikan pelecehan tanpa memicu konflik terbuka.

 

3. Ditegur

Ketiga, ditegur. Jika situasi dinilai aman, saksi dapat menegur pelaku dengan tegas dan jelas. Teguran langsung dapat memberi sinyal bahwa perilaku tersebut salah dan tidak ditoleransi di ruang publik.

4. Ditenangkan

Langkah keempat adalah ditenangkan. Setelah pelecehan terjadi, korban perlu mendapatkan dukungan emosional. Saksi dapat menanyakan kondisi korban dan menawarkan bantuan agar korban merasa aman dan nyaman.

5. Dilaporkan

Terakhir, dilaporkan. Untuk memberikan efek jera, kejadian pelecehan seksual sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang atau petugas di lokasi. Pelaporan juga penting agar korban mendapatkan pendampingan yang sesuai.

 

Ribuan Kasus Ditangani PPPA DKI

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah menangani 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta Selatan tercatat menangani 460 kasus, sekaligus menempati peringkat kedua tertinggi di Jakarta.

Saat ini, tersedia 44 pos pengaduan di seluruh kecamatan Jakarta. Selain itu, terdapat 69 pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pos SAPA juga hadir di 12 perguruan tinggi, Terminal Pulogebang, serta 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui Jakarta Siaga 112 atau nomor PPPA DKI Jakarta 0813-1761-7622.

Dengan memahami dan menerapkan metode 5D, masyarakat diharapkan tidak lagi diam, melainkan berani mengambil peran dalam menciptakan ruang publik yang aman bagi semua.