Sukses

Organisasi Kesehatan Desak Presiden Jokowi Ambil Sikap Tegas Soal Penanganan Zat Adiktif dan Rokok Elektrik

Desakkan ini disampaikan dalam “Deklarasi Dukungan Bebaskan Rakyat dari Konsumsi Zat Adiktif demi Hak Asasi Rakyat Mendapatkan Perlindungan Kesehatan.”

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia yang dipimpim Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas dalam menangani masalah konsumsi rokok.

Desakan ini disampaikan dalam “Deklarasi Dukungan Bebaskan Rakyat dari Konsumsi Zat Adiktif demi Hak Asasi Rakyat Mendapatkan Perlindungan Kesehatan.”

Deklarasi ini dibacakan oleh para perwakilan organisasi kesehatan di Kantor Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Berikut bunyi deklarasi tersebut:

Atas nama masyarakat sipil dan praktisi kesehatan yang tergabung dalam organisasi masyarakat, penggiat kesehatan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan. Sebagai pakar dan pemerhati kesehatan masyarakat yang memahami betul permasalahan kesehatan di Indonesia. Akibat konsumsi produk zat adiktif tembakau dan rokok elektrik yang terus berkembang, dengan ini kami menyatakan:

  1. Mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok. Baik rokok konvensional, maupun rokok elektronik.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan instruksi yang tegas kepada jajarannya untuk bersama-sama mendukung upaya pengendalian produk zat adiktif tembakau demi menekan dampak-dampaknya di masyarakat.
  3. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan penuh kesehatan pada mereka dari bahaya merokok dan apapun yang menyebabkan mereka terdorong untuk mulai merokok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Agar Aturan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan Efektif Tekan Angka Merokok

Dengan deklarasi tersebut, organisasi kesehatan Indonesia menyatakan dukungannya agar aturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mampu secara efektif menekan perilaku merokok di tengah masyarakat melalui:

  • Penghapusan iklan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di semua media publikasi. Baik di media cetak maupun digital atau internet.
  • Menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok dengan larangan penjualan ketengan dan penjualan pada anak serta larangan penjualan di sekitar sekolah.
  • Memahalkan harga rokok setinggi-tingginya, serta menetapkan larangan perasa yang akan menarik minat anak-anak karena harga yang murah dan rasa-rasa yang enak.
3 dari 4 halaman

Cara Selanjutnya

Cara berikutnya yang dapat diterapkan dalam RPP Kesehatan untuk menekan angka perokok yakni:

  • Membuat peringatan kesehatan berupa gambar yang luas yang menutupi seluruh bungkus rokok untuk memperbesar edukasi serta mencegah promosi melalui kemasan yang menarik.
  • Memperluas kawasan tanpa rokok dan menerapkannya dengan baik.
  • Membuat promosi bahaya kesehatan yang masif dengan mengalokasikan dana edukasi kesehatan secara khusus.
4 dari 4 halaman

Untuk Perhatian Presiden Jokowi

Menurut Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany, pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

“Pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sebagai warisan yang berharga kepada generasi Indonesia yang lebih cemerlang di masa mendatang. Dengan kualitas kesehatan bangsa yang terbaik dan membuat bangsa Indonesia sejajar, mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia,” kata Hasbullah dalam deklarasi tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang terlibat dalam deklarasi ini adalah:

  • Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
  • Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).
  • Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
  • Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
  • Ketua Umum Perhimpunan Onkologi Indonesia
  • Perhimpunan Wicara Esofagus
  • Ikatan Terapis Wicara (IKATWI)
  • Yayasan Kanker Indonesia
  • Yayasan Stroke Indonesia
  • Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN)
  • Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
  • Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI)
  • Yayasan Jantung Indonesia
  • Ikatan Dokter Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.