Sukses

Komnas Pengendalian Tembakau: Komposisi Rokok Bisa Jadi Berpengaruh pada Jumlah Perokok

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa komposisi rokok bisa jadi berpengaruh pada jumlah perokok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa komposisi rokok bisa jadi berpengaruh pada jumlah perokok.

“Bisa jadi, karena racikan yang mungkin ditambah bahan-bahan yang menyebabkan orang lebih adiktif tentu bisa meningkatkan jumlah perokok karena tingkat adiksinya lebih besar,” ujar Hasbullah kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara belum lama ini.

Jika melihat data, lanjutnya, kenaikan terbesar jumlah perokok ada pada kalangan remaja dan anak-anak.

“Kita prihatin karena justru anak-anak kita, generasi yang akan datang yang harusnya sehat, produktif, mampu bersaing, tidak mubazir dalam hidup malah ‘keracunan’ rokok.”

Hal ini berbahaya karena 10 persen anak usia Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mulai merokok.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terkait Ragam Rokok

Terkait ragam rokok, Hasbullah menyampaikan bahwa apapun yang mengandung nikotin pasti dapat menyebabkan kecanduan dan berefek pada otak manusia.

“Bentuk apapun, mau rokok permen, rokok elektrik, rokok biasa atau inovasi lainnya tetap itu adalah zat adiktif yang berbahaya.”

Maka dari itu, pemerintah harus mengendalikan dan menjamin masyarakatnya hidup sehat. Pasalnya, pemerintah bekerja dan dibayar menggunakan uang rakyat.

“Jadi kalau pemerintah amanah, maka harus berusaha sekuat tenaga memperjuangkan kepentingan rakyat.”

3 dari 4 halaman

Kenaikan Cukai Belum Cukup Tinggi

Sebelumnya, Hasbullah juga mengapresiasi pemerintah atas naiknya cukai rokok 12 persen. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum cukup besar untuk mengendalikan atau menurunkan konsumsi rokok.

“Kita harus kembali memahami fungsi cukai atau uang denda pada para perokok tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok. Namun, jika dendanya terlalu kecil maka tidak akan memberi efek.”

Hal ini didasari dengan konsumsi rokok yang tetap naik walau cukai telah diberlakukan sejak 2007. Kenaikan dari 2007 hingga 2020 terhitung lebih dari 100 miliar batang.

“Artinya, kenaikan cukai 12 persen per tahun belum cukup efektif untuk menurunkan konsumsi rokok.”

Sedang, kenaikan 12 persen di awal 2022 baru akan diamati efektivitasnya. Pasalnya, jika ada kenaikan pendapatan dan potongan harga dari produsen rokok, maka rokok akan tetap terjangkau, tutup Hasbullah.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.