Sukses

Kemenkes RI: Kasus Cacar Monyet atau Mpox di Jakarta Terbaru Belum Masuk KLB

Belum ada pernyataan kasus cacar monyet atau Mpox di DKI Jakarta terbaru masuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan kemunculan kasus cacar monyet atau Mpox di DKI Jakarta terbaru pada Oktober 2023, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan, hal itu belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Artinya, belum ada pernyataan resmi "KLB Cacar Monyet di DKI."

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI Prima Yosephine Berliana pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Oh, belum ada statement (pernyataan) itu (KLB Cacar Monyet). Yang pasti kami lakukan sekarang, semua penyakit menular, termasuk Mpox ini akan ditracing, kami menamakannya Penyelidikan Epidemiologi (PE)," kata Prima saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta.

Batasi Transmisi Penularan Mpox

Dalam penanganan Mpox, Kemenkes terus melakukan surveilans terhadap kasus positif dan kontak erat. Vaksinasi cacar monyet juga mulai dilakukan sejak 24 Oktober 2023.

"Sekarang surveilans, jadi penyelidikan epidemiologinya, kemudian isolasi kasus positif dan tata laksana, di situ poinnya. Vaksinasi sudah mulai tapi seperti menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), itu hanya membantu kita membatasi transmisi," jelas Prima.

"Dan vaksinasi cacar monyet itu hanya diberikan kepada orang-orang yang memang terpapar kontak dengan si kasus ini. Jadi bukan untuk masyarakat luas."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Paham PHBS dan Pemeriksaan Gejala Mpox

Untuk mendorong kesadaran terhadap penularan cacar monyet, Prima Yosephine Berliana menekankan, Kemenkes bekerja sama dengan organisasi pemerhati kelompok komunitas berisiko tertular Mpox. Terutama Orang Dengan HIV (ODHIV) dan memiliki orientasi biseksual.

"Kami kerja sama juga dengan organisasi pemerhati untuk komunitas. Kerja sama untuk menyampaikan sosialisasi Mpox. Ya supaya masyarakat kita paham Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ditingkatkan, terus memeriksakan kesehatan diri juga ditingkatkan agar gejala-gejala Mpox yang dialami dapat ditangani," terangnya.

Setelah terinfeksi virus Mpox, gejala cacar monyet yang dapat muncul di antaranya lesi dan ruam kemerahan, demam, dan pembesaran kelenjar getah bening.

3 dari 4 halaman

Kasus Mpox di DKI Naik Jadi 13

Perkembangan terbaru, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril kepada Health Liputan6.com pada Rabu (25/10/2023) merinci kasus Mpox di Jakarta per 24 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.

A. Total kasus positif: 13 orang

  • 1 kasus Agustus 2022 (sembuh)

B. Kasus positif aktif: 12 orang, positivity rate PCR: 52 persen

  • 1 kasus 13 Oktober 2023 (isolasi rumah sakit)
  • 1 kasus 19 Oktober 2023 (isolasi rumah sakit)
  • 5 kasus 21 Oktober 2023 (isolasi rumah sakit)
  • 2 kasus 23 Oktober 2023 (isolasi rumah sakit), yang merupakan salah satu pasien positif hasil dari kontak erat seksual kasus positif
  • 3 kasus 24 Oktober 2023 (isolasi rumah sakit)

C. Suspek/terduga bergejala: 9 orang

Perkembangan terbaru pagi ini pukul 09.00 WIB, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, suspek cacar monyet menjadi 9 orang.

  • 23 Oktober 2023: 1 orang
  • 24 Oktober 2023: 6 orang
  • 25 Oktober 2023: 2 orang
4 dari 4 halaman

Kewaspadaan Kasus Mpox di Faskes

Melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia tertanggal 18 Oktober 2023, rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan.

  1. Secara khusus antara lain:
  2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi,urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
  3. Meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya dilayanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV) dengan melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi.
  4. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.
  5. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
  6. Menyebarluaskan informasi tentang Mpox kepada petugas dan masyarakat.
  7. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.
  8. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini